Frequently Ask Question (FAQ) update Per - 27 Agustus 2025 Pkl 17.00 WIB
Frequently Ask Question (FAQ) update Per - 27 Agustus 2025 Pkl 17.00 WIB
Kami akan segera merilis Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang pelaksanaan evaluasi kinerja Triwulan III tahun 2025 yang akan dimulai pada 08 September 2025.
Kami telah merilis Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-48/SJ/SJ.5/2025 terkait dengan penjadwalan Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2025 yang akan dimulai pada 01 Juli 2025.
Temankeu bisa menyaksikan kembali tayangan berikut ini:
Sosialisasi Menu IPR dan Reviu K3 (16 April 2025), Rekaman Sosialisasi dan Buku Panduan Aplikasi bisa diunduh pada tautan berikut ini.
Sosialisasi Manajemen Kinerja Bagi Pegawai Terdampak Penataan Organisasi (26 Juni 2025), Rekaman Sosialisasi dan Materinya bisa diunduh pada tautan berikut ini.
Terima kasih.
Terkait dengan Reviu K3 terhadap SKP pegawai yang mengalami mutasi/perpindahan jabatan, harap memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Sesuaikan Periode SKP dan Periode per IKI pada seluruh IKI. Misalnya: pegawai bernama Nina mengalami mutasi dari Biro SDM ke Biro Organta TMT 01 Juli 2025, maka pengelola kinerja Biro SDM wajib menyesuaikan Periode SKP dan Periode seluruh IKI menjadi "01 Januari s.d 30 Juni 2025".
Target pada SKP lama pada triwulan-triwulan lainnya tidak perlu dihapus. Misalnya: dengan mutasinya Nina dari Biro SDM ke Biro Organta TMT 01 Juli 2025, pengelola kinerja Biro SDM tidak perlu menghapus target Q3 dan Q4 pada SKP lama Nina, serta dibiarkan saja.
Selanjutnya, kami masih menemukan banyak kekeliruan dalam proses Reviu K3 bagi IKI Kolektif yakni "IKI Lama (Kolektif)" dan "IKI Baru Memiliki Data Historis (Kolektif)". terhadap IKI Kolektif tersebut, pengelola kinerja wajib mengisi kolom "Avg Realisasi Y-1". Agar bobot K3 untuk seluruh IKI terhitung dengan benar.
Terkait dengan penetapan DEK-HEK Triwulan II tahun 2025 dapat kami sampaikan sbb:
Terdapat penyesuaian pada aplikasi, yakni periode yang tercantum dalam dokumen DEK-HEK Triwulan II dari sebelumnya “1 April s.d. 30 Juni 2025” menjadi “1 Januari s.d. 30 Juni 2025”.
Bagi pegawai yang sudah menetapkan DEK-HEK TW2 dengan periode “1 April s.d. 30 Juni 2025” tidak perlu menetapkan ulang. Jika ingin menetapkan ulang dipersilakan, silakan berkoordinasi dengan pengelola kinerja untuk klik "Reset DEK/HEK" pada menu monitoring, untuk selanjutnya pegawai mengecek/preview kembali DEK-HEK tersebut dan mengirimkan ulang.
DEK-HEK Triwulan II yang tercantum dengan kedua versi periode tersebut adalah benar dan berlaku untuk keperluan kepegawaian (pengusulan kenaikan pangkat/jenjang), selama data pegawai, target IKI, dan realisasi IKI serta Rating Hasil Kerja/Predikat Kinerja sudah benar.
Tidak akan ada masa perpanjangan. Penetapan DEK-HEK Triwulan I hanya terbuka sampai dengan 05 Agustus 2025 dan Penetapan DEK-HEK Triwulan II dibuka sejak 06 Agustus 2025.
Bagi pegawai Kemenkeu yang membutuhkan DEK-HEK Triwulan II dipersilakan untuk segera melakukan penetapan. Tidak ada masa perpanjangan dan kami tidak melayani permintaan DEK-HEK secara manual di luar jadwal yang sudah ditentukan.
Apabila Capaian Kinerja Organisasi (CKO) dan/atau Rating Hasil Kerja dan Predikat Kinerja tertulis "N/A", silakan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan pada pertanyaan lainnya di FAQ ini.
Jangan ditunda-tunda lagi, segera isi realisasi IKI dan validasi IPR Triwulan I dan Triwulan II melalui menu IPR.
Sebelum pegawai mengirim IPR ke Atasan, pastikan untuk memilih periode "Bulan" sesuai dengan masa evaluasi kinerja, dengan ketentuan:
Pilih bulan "Maret", untuk mengirim IPR Triwulan I
Pilih bulan "Juni", untuk mengirim IPR Triwulan II
Begitu juga dengan Atasan Langsung, pastikan untuk memilih periode "Bulan" yang tepat sebelum klik "Validasi dan Kirim" IPR Bawahan, dengan ketentuan:
Pilih bulan "Maret", untuk memvalidasi IPR Bawahan Triwulan I
Pilih bulan "Juni", untuk memvalidasi IPR Bawahan Triwulan II
Pastikan seluruh tahapan telah diproses dengan benar, yakni:
Pegawai sudah input Realisasi HKU dan HKT pada menu IPR, akhiri dengan klik tombol "Kirim ke Atasan"
Atasan langsung sudah memvalidasi seluruh Realisasi HKU dan HKT bawaha, akhiri dengan klik tombol "Validasi dan Kirim"
Pengelola Kinerja sudah melakukan Reviu K3 atas SKP pegawai, lakukan hingga tuntas, akhiri dengan klik tombol “Submit Reviu K3 Pegawai”
Menyelesaikan Reviu HKT, dimulai dengan Verifikasi HKT oleh Pengelola Kinerja, dilanjutkan dengan Verifikasi HKT FINAL oleh Atasan Langsung
Apabila seluruh proses sudah dilakukan dengan benar, Nilai Hasil Kerja (NHK) akan terhitung dan Rating Hasil Kerja pada DEK-HEK akan tercantum dengan benar.
Terkait Capaian Kinerja Organisasi yang tertulis N/A, Pengelola Kinerja Organisasi wajib memastikan untuk melakukan langkah-langkah berikut:
Reviu PK UPK berkenaan melalui menu “Reviu PK”;
Input Realisasi seluruh IKU melalui menu “NKO & LCK”, akhiri proses dengan klik “Kirim NKO/LCK untuk direviu”;
KKO/AKO melakukan persetujuan isian NKO/LCK dalam aplikasi.
Setelah seluruh langkah dilakukan, NKO akan terhitung pada sistem sehingga Capaian Kinerja Organisasi pada DEK-HEK akan ter-create.
Betul, jabatan pegawai dan jabatan atasan langsung yang muncul pada DEK-HEK adalah jabatan pada HRIS per 31 Maret 2025 (saat Evaluasi Kinerja Triwulan I), sehingga:
Konsep DEK-HEK akan masuk ke Nadine Atasan Langsung pada unit/jabatan lama
Jika Atasan Langsung sudah pensiun, konsep DEK-HEK akan masuk ke Nadine Atasan Langsung terkini/pada unit baru
Penetapan DEK-HEK Triwulan I Tahun 2025 sudah dibuka sejak 16 Juni 2025, silakan diakses melalui Menu Performa.
Sejak 26 Mei 2025, terdapat tombol baru yakni "Tolak IPR Bawahan" yang berfungsi untuk menolak realisasi IKI/IPR yang sudah dikirimkan oleh bawahan, sebagaimana tampilan berikut ini.
Apabila ditemukan kendala error setelah mengklik tombol tersebut, silakan Anda klik sekali lagi hingga muncul pesan berhasil tolak IPR Bawahan.
Bagi pejabat pemilik peta, penginputan realisasi IKU dan IKI dilakukan pada 2 menu:
Realisasi IKU (Kinerja Organisasi) diinput di Menu "NKO & LCK" oleh pengelola kinerja organisasi
Realisasi IKI (Kinerja Individu) diinput di Menu "IPR" pada akun Satu Kemenkeu pribadi milik pejabat pemilik peta bersangkutan, atau pengelola kinerja pegawai/organisasi juga dapat membantu menginputkan melalui Menu "Kelola Pegawai" > "IPR Pegawai"
Bagi atasan langsung yang ingin memperbaiki verifikasi HKT yang sudah dilakukan sebelumnya, silakan menggunakan tombol "Reset Approval" yang bisa diakses pada akun Atasan Langsung masing-masing melalui Menu "Monitoring Bawahan" > "Verifikasi HKT" sebagaimana tampilan berikut ini.
Setelah berhasil direset, atasan langsung dipersilakan kembali untuk melakukan verifikasi ulang terhadap usulan HKT tersebut.
Sebagaimana telah disampaikan saat kegiatan sosialisasi pada 16 April 2025, bahwa implementasi menu IPR di tahap awal ini baru difokuskan untuk input realisasi IKI & seluruh komponen nya (bagi pegawai) serta validasi realisasi IKI dan seluruh komponen nya (bagi Atasan Langsung).
Oleh karena itu, hingga saat ini, belum ada penetapan dokumen IPR di Nadine.
Silakan mempelajari buku panduan Menu IPR secara seksama pada tautan berikut ini.
Apabila sudah klik "Kirim ke Atasan", pegawai tidak dapat mengedit isian realisasi IKI ataupun komponen lainnya pada IPR. Sehingga, pegawai wajib memastikan kebenaran seluruh isian realisasi IKI dan komponen IPR sebelum dikirim ke Atasan Langsung.
Sehingga, jika pegawai sudah terlanjur klik "Kirim ke Atasan", maka proses edit/perubahan terhadap isian realiasi IKI dan komponen IPR lain hanya bisa dilakukan oleh Atasan Langsung saat melakukan proses validasi dan/atau Atasan bisa mengembalikannya menggunakan tombol "Tolak IPR Bawahan".
Silakan mempelajari buku panduan Menu IPR secara seksama pada tautan berikut ini.
Temankeu bisa menyaksikan kembali tayangan sosialisasi Menu IPR dan Reviu K3 (16 April 2025), Rekaman Sosialisasi serta Buku Panduan Aplikasi bisa diunduh pada tautan berikut ini.
Menu Performa sedang mengalami gangguan dan terus diupayakan perbaikan secara bertahap oleh Tim Pusintek. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya. Temankeu dapat mengecek Menu Performa secara berkala.
Berdasarkan kondisi tersebut, kami sampaikan terdapat perpanjangan periode evaluasi kinerja triwulan I sampai tanggal 26 Mei 2025 dengan perincian jadwal yang akan kami sampaikan kemudian.
Masa keberatan atas Nilai Perilaku Kerja (NPK) Triwulan I Tahun 2025 sudah dibuka sampai dengan 19 April 2025. Tidak ada perpanjangan waktu terkait masa keberatan ini.
Bisa dan Boleh Banget.
Temankeu yang sudah memberikan nilai perilaku sebelum rilisnya pedoman baru/format baru penilaian perilaku kerja diperkenankan memperbaiki nilai yang diberikan selama masa penilaian perilaku berjalan (yakni s.d 11 April 2025).
Ayo kita sama-sama memberikan penilaian perilaku kerja secara objektif dan penuh tanggung jawab!
Betul sekali dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya, sehingga saat dialihkan ke menu "Kinerja" silakan Anda untuk klik kembali submenu "Perilaku", maka Anda akan masuk ke laman "Perilaku"
Betul sekali, Evaluasi Perilaku Kerja Triwulan I Tahun 2025 telah dimulai. Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-9/SJ/SJ.5/2025 adalah sebagaimana terlampir.
Jadwal diatur lebih lanjut sebagai berikut:
Pengusulan Evaluator dan Peremajaan data HRIS Satu Kemenkeu: Paling Lambat 07 Maret 2025
Persetujuan Evaluator oleh Atasan Langsung: Paling Lambat 14 Maret 2025
Pengusulan evaluator dan Penetapan Evaluator dilakukan seperti biasa melalui Menu Performa pada Aplikasi Satu Kemenkeu.
Sedangkan untuk jadwal penilaian perilaku dan keberatan atas Nilai Perilaku Kerja (NPK) serta jadwal pelaporan realisasi HKU, HKT, dan Reviu K3 akan diinformasikan kemudian.
Sejak Jumat, 14 Februari 2025 Pkl 17.30 WIB, kami telah merilis 2 (dua) buah tombol baru pada menu "Monitoring Pegawai" diantaranya:
Update Profile: untuk memperbarui profil jabatan pegawai dan atasan langsung yang menandatangani SKP
Refresh Status (Berwarna Hijau): untuk memperbarui status SKP pegawai (misalnya agar status SKP pegawai berubah dari "Proses Signing" menjadi "Publish")
Sebagai contoh:
Arya adalah pegawai Tugas Belajar yang sedang menyusun konsep SKP TB pada aplikasi Satu Kemenkeu. Di tengah penyusunan SKP tersebut, Arya dimutasi ke Sekretariat Unit Eselon I sehingga terjadi perubahan jabatan Arya dan Atasan Langsung pada HRIS yang sudah ter-create di konsep SKP sebelumnya. Saat Arya mengirim konsep SKP, SKP tersebut "menggantung" karena tidak muncul di Atasan pada unit lama maupun Atasan pada unit baru. Pengelola kinerja dapat mengklik tombol "Update Profile" untuk memperbarui riwayat jabatan Arya dan Atasan langsung terkini, sehingga konsep SKP Arya akan muncul di Atasan yang baru.
Anastasia menginput SKP saat posisi Atasannya adalah Pelaksana Harian (PLH), maka saat Atasan definitif sudah kembali aktif bekerja, Anastasia akan gagal saat mengirimkan SKP ke Atasan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pengelola kinerja dapat mengklik tombol "Update Profile" untuk memperbarui data Atasan langsung yang muncul pada aplikasi dan tercantum pada SKP.
Wulan sudah menetapkan SKP antara Atasan dan Bawahan melalui Nadine, namun status SKP Wulan tidak kunjung berubah yakni "Proses Signing" (seharusnya berubah menjadi "Publish"). Untuk menyelesaikan permasalahan ini, selain Wulan dapat mengklik "Refresh Status" secara mandiri melalui menu Performa, Pengelola Kinerja juga dapat membantu untuk memperbarui status SKP Wulan dengan mengklik tombol "Refresh Status" melalui menu "Monitoring Pegawai".
Permasalahan tersebut sudah solved pada Sabtu, 09 Februari 2025. Sehingga, pimpinan yang membutuhkan cascade IKI 2 tingkat ke bawah kepada pegawai yang unitnya sedang dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT), hal tersebut sudah dapat dilakukan melalui Aplikasi Satu Kemenkeu.
Sebagai contoh:
Kepala Bagian (Pejabat Eselon III) meng-cascade IKI "Indeks Kualitas Pelaksanaan Anggaran" kepada para pelaksana yang menjadi PIC pengelola keuangan dari seluruh subbagian (Cascade 2 tingkat ke bawah).
Kepala Kantor Wilayah (Pejabat Eselon II) melakukan cascade IKI 2 tingkat ke bawah kepada Kepala Seksi/Subbagian, namun Kepala Bagian/Kepala Bidangnya (Atasan langsung dari Seksi/Subbagian tersebut) sedang dijabat oleh PLT.
Direktur melakukan cascade IKI 2 tingkat ke bawah kepada Kepala Seksi, namun Kepala Subdirektorat (Atasan langsung dari seksi tersebut) sedang dijabat oleh PLT.
Perbaikan bugs pada Dokumen SKP TB sudah rilis di Aplikasi Satu Kemenkeu pada Sabtu, 8 Februari 2025 Pkl 08.00 WIB
Sehingga untuk pegawai Tugas Belajar:
yang baru akan membuat SKP TB, target yg muncul di dokumen SKP TB sudah sesuai.
yang sudah merekam SKP TB sebelum 08 Februari 2025, Silakan klik “Edit SKP”, kembali ke step “Target Kinerja”, hapus target IKI TB, input ulang target TB, dan save ulang target IKI TB untuk mentrigger rumus pada aplikasi, selesaikan hingga step akhir, cek lagi preview dokumen SKP TB. Pastikan step ini dilakukan, agar target IKI TB pada dokumen SKP TB terupdate.
Pedoman penyusunan SKP bagi Pelaksana Tugas (PLT) dapat disimak melalui panduan berikut ini.
Juga dapat didunduh pada tautan berikut https://s.id/modulkinerjasakem
Sesuai dengan KMK-300/KMK.01/2022 dan SE-17/MK.1/2022, Pegawai yang menjadi Pelaksana Tugas (PLT) sejak awal tahun diwajibkan membuat SKP sebanyak 2 (dua) buah, yakni SKP Jabatan PLT dan SKP Jabatan Definitifnya.
Modul Kinerja Pegawai sudah rilis pada Aplikasi Satu Kemenkeu pada 31 Januari 2025 Pkl 08.00 WIB. Kami persilakan untuk rekan-rekan pegawai dapat mengecek Aplikasi Satu Kemenkeu. Penyusunan SKP Tahun 2025 dilaksanakan secara berjenjang setelah Perjanjian Kinerja (PK) Pimpinan Unit telah disusun dan seluruh IKU/IKI Cascading sudah diteruskan kepada pegawai sesuai wewenang/pembagian kerja.
Apabila rekan-rekan pegawai belum bisa membuka Modul Kinerja Pegawai, silakan untuk log out dari Aplikasi Satu Kemenkeu dan Clear Cache.
Sesuai dengan Nota Dinas Kepala Biro SDM Nomor ND-174/SJ.5/2025 tanggal 24 Januari 2025, guna memberikan pemahaman terhadap penggunaan modul kinerja pegawai pada Satu Kemenkeu, rekan-rekan pegawai dapat mengakses beberapa sumber informasi diantaranya:
Tayangan kegiatan “Pengenalan Modul Kinerja Pegawai pada Aplikasi Satu Kemenkeu” yang dapat diakses melalui kanal Youtube Sekretariat Jenderal;
Bahan tayang sosialisasi;
Buku panduan aplikasi; dan
Video tutorial;
melalui tautan berikut https://s.id/modulkinerjasakem
Silakan untuk log out dari Aplikasi Satu Kemenkeu dan Clear Cache. Langkah-langkah clear cache pada Google Chrome :
Klik tombol titik 3 di kanan atas browser, lalu pilih history, (atau bisa langsung klik tombol ctrl+h).
Pilih 'delete browsing data'
Ceklis pada 'cookies & site data' dan 'cached images and files'
Klik tombol 'delete data' di kanan bawah
Selanjutnya silakan Log in kembali ke Aplikasi Satu Kemenkeu.
Proses Cascading IKU/IKI dilakukan dengan metode sebagai berikut:
dari Pejabat Pemilik Peta ke Pejabat Pemilik Peta
Proses cascading IKU dilakukan oleh Pengelola Kinerja Organisasi melalui PK unit Atasan Langsungnya melalui menu "Perjanjian Kinerja" dengan ketentuan bahwa proses cascading IKU bisa dilakukan meskipun PK masih dalam bentuk konsep/belum ditetapkan. Namun, wajib pastikan bahwa isian IKU pada konsep PK sudah akurat dan tidak ada perubahan sebelum meng-cascade kepada pejabat di bawahnya. (Silakan berkoordinasi dengan Pengelola Kinerja Organisasi Unit Eselon I dan/atau Biro Perencanaan & Keuangan terkait dengan teknis penyusunan PK).
Misalnya:
Sekretaris Jenderal akan meng-cascade IKU "Indeks Kualitas Pengelolaan SDM" kepada Kepala Biro SDM, sehingga pengelola kinerja organisasi SETJEN wajib menuntaskan penginputan konsep PK Sekretaris Jenderal tersebut, untuk kemudian IKU tersebut di-cascade kepada Kepala Biro SDM melalui menu "Perjanjian Kinerja".
dari Pejabat Pemilik Peta ke Pejabat/Pegawai Non Peta
Proses cascading IKI dilakukan melalui SKP Peta yang sudah terbentuk secara otomatis pada menu "SKP".
Silakan berkoordinasi dengan Pengelola Kinerja Organisasi dan pastikan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) Pimpinan Unit Peta harus sudah di-TTE antara Pejabat Pemilik Peta dan Atasan Langsungnya (Silakan berkoordinasi dengan Pengelola Kinerja Organisasi Unit Eselon I dan/atau Biro Perencanaan & Keuangan terkait dengan teknis penetapan PK dan apabila dibutuhkan Reset atas dokumen PK).
Apabila PK sudah ditetapkan, SKP Peta akan terkloning secara otomatis. Namun, apabila PK masih berupa konsep dan/atau belum ditetapkan, SKP Peta tidak akan terkloning. Selanjutnya, Pejabat Pemilik Peta dapat melakukan cascading IKI kepada para bawahannya (termasuk pejabat fungsional) melalui SKP Peta yang sudah terkloning tersebut (bukan melalui PK).
Misalnya:
Kepala Biro SDM akan meng-cascade IKI "Indeks Kualitas Pengelolaan SDM" kepada Kepala Bagian, sehingga pengelola kinerja organisasi Biro SDM WAJIB menuntaskan PK Kepala Biro SDM hingga proses TTE antara Kepala Biro SDM dan Sekretaris Jenderal. Setelahnya, SKP Peta akan terkloning, sehingga Kepala Biro SDM dapat mengcascade IKI tersebut kepada Kepala Bagian melalui menu "SKP".
Kepala Biro SDM akan meng-cascade IKI "Indeks Kualitas Pelaksanaan Assessment Center" langsung ke Kasubbag Asesmen SDM (Cascade 2 tingkat ke bawah), sehingga pengelola kinerja organisasi Biro SDM WAJIB menuntaskan PK Kepala Biro SDM hingga proses TTE antara Kepala Biro SDM dan Sekretaris Jenderal. Setelahnya, SKP Peta akan terkloning, sehingga Kepala Biro SDM dapat mengcascade IKI tersebut kepada Kasubbag Asesmen SDM melalui menu "SKP".
dari Pejabat Non Peta ke Pejabat/Pegawai Non Peta
Proses cascading IKI dilakukan sebagaimana "Panduan SKP Non Peta" yang sudah dirilis melalui tautan https://s.id/modulkinerjasakem
Pejabat/Pegawai Non Peta silakan membuat SKP dan menginput seluruh IKI nya, selanjutnya IKI dapat di-cascade kepada bawahan sesuai panduan tersebut. Proses cascade IKI dapat dilakukan meskipun masih dalam bentuk konsep SKP/belum ditetapkan. Namun, wajib pastikan bahwa isian IKI pada konsep SKP sudah akurat dan tidak ada perubahan sebelum meng-cascade kepada pegawai di bawahnya.
PERHATIAN!
Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Pimpinan Unit menjadi starting point paling penting, sehingga pengelola kinerja organisasi wajib menuntaskan seluruh proses perekaman PK hingga ditetapkan, agar proses cascading IKU/IKI dapat dilakukan, dan pegawai di level bawah dapat memulai penyusunan SKP.
Kepada Bapak/Ibu Pengelola Kinerja Organisasi,
Bagi unit yang mengalami kendala SKP pimpinan belum muncul pada menu "SKP" silakan lakukan langkah berikut:
Masuk ke Satkem dgn akun Operator AKO.
Buka Perjanjian Kinerja 2025.
Pada halaman preview PK, geser ke paling bawah.
Klik tombol kirim ▶️
Setelah terkirim, mohon dapat disampaikan kepada Pimpinan Unit untuk membuka menu SKP.
Jika SKP sudah muncul, proses cascade IKI dapat dilakukan melalui SKP tersebut.
History FAQ Manajemen Kinerja Tahun 2024
Penetapan DEK-HEK Triwulan IV dibuka pada 07 Januari s.d 15 Februari 2025. Pegawai WAJIB memastikan beberapa hal sebagai berikut:
Realisasi HKU, HKT, dan NKO Triwulan IV WAJIB direkam dan WAJIB bersifat final/bukan prognosa sehingga tidak diubah-ubah lagi setelah penetapan DEK-HEK, dan
Reviu K3 dan HKT telah dilakukan oleh pengelola kinerja dengan tetap memperhatikan validitas data sesuai ketentuan.
Harap diperhatikan bahwa sebelum Pejabat Plt/Plh melakukan penetapan DEK dan HEK bawahan, mohon dipertimbangkan apakah DEK dan HEK tersebut akan digunakan untuk kebutuhan kepegawaian tahap lanjutan seperti usul kenaikan pangkat, kenaikan jenjang bagi pejabat fungsional, dsb.
Sebagai contoh:
Nina, seorang pelaksana pada Subbagian Pengelolaan Kinerja SDM dengan pangkat/golongan Penata (III/c) akan diusulkan kenaikan pangkat ke Penata Tk.I (III/d) TMT 01 April 2026 sehingga dibutuhkan DEK dan HEK 2 (dua) tahun berturut-turut yakni tahun 2024 dan 2025. Saat akan menetapkan DEK dan HEK Tahun 2024, Nina harus mempertimbangkan dengan seksama bahwa dokumen tersebut akan dipergunakan untuk pengusulan kenaikan pangkat di tahun 2026.
Oleh karena itu, ketika Nina hendak mengajukan penetapan DEK dan HEK kepada Arya yang saat itu menjadi pejabat Plh. Kepala Subbagian namun berada pada pangkat yang lebih rendah yakni Penata Muda Tk.I (III/b), penetapan DEK dan HEK seharusnya tidak dilanjutkan dan Nina harus menunggu pejabat definitif kembali aktif bekerja.
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulan IV Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-105/SJ/SJ.5/2024 tanggal 25 November 2024 sebagaimana dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Seluruh pegawai Kementerian Keuangan harap melaksanakan evaluasi kinerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan jangan sampai terlewat.
Bagi rekan-rekan pegawai yang akan mengajukan keberatan atas Realisasi IKI Utama (HKU) Triwulan IV Tahun 2024, pengajuan keberatan dilakukan melalui Aplikasi E-Performance pada 01 s.d 04 Februari 2025.
Silakan buka submenu “Hasil Penilaian” dan klik tombol "Ajukan Keberatan CKP". Selanjutnya, Atasan dari Atasan Langsung (2 level jabatan di atas pegawai) melakukan persetujuan/penolakan atas usulan keberatan. Apabila disetujui, pegawai bisa melalukan pengisian ulang realisasi IKI Utama.
Pegawai dapat menginput realisasi HKT Triwulan IV Tahun 2024 paling lambat 31 Januari 2025.
Perhatikan!
Hanya HKT yang sudah direviu oleh pengelola kinerja dan berstatus "Memenuhi" yang dapat diinput realisasinya. Pengelola Kinerja wajib melakukan reviu HKT dengan seksama dan pastikan usulan HKT yang diinput pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila HKT yang diinput pegawai tidak sesuai dengan ketentuan, pengelola kinerja wajib mereviu dengan status "Tidak Memenuhi". Reviu HKT oleh Pengelola Kinerja dilakukan paling lambat pada 30 Januari 2025.
Tidak ada masa perpanjangan untuk evaluasi kinerja triwulan IV tahun 2024, sehingga para pegawai diminta untuk mematuhi jadwal yang sudah ditentukan.
Tidak ada perpanjangan waktu, masa Keberatan atas Nilai Perilaku Kerja (NPK) dibuka hanya pada 23 s.d 31 Desember 2024.
Betul sekali, terdapat fitur baru dalam penilaian perilaku kerja, yakni "Memilih Opsi Umpan Balik Berkelanjutan" yang dapat Anda fungsikan saat melakukan penilaian perilaku kerja setiap triwulannya.
Fitur tersebut sudah berfungsi sejak 12 Desember 2024 dapat dan dipergunakan sebagaimana panduan di atas.
Penetapan DEK-HEK Triwulan III telah dibuka dengan waktu yang cukup lama yakni pada 05 November 2024 s.d 03 Januari 2025 sehingga kami tidak membuka perpanjangan waktu penetapan DEK-HEK Triwulan III. Sebagai informasi tambahan, bahwa kami tidak melayani permintaan DEK-HEK periodik secara manual. Kami meminta seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang membutuhkan DEK-HEK Periodik untuk segera melakukan penetapan saat masih dibuka.
Pada Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-81/SJ.5/SJ/2024 disebutkan bahwa Reviu HKT oleh pengelola kinerja s.d 30 Oktober 2024 dan Rekam Realisasi HKT s.d 31 Oktober 2024.
Sehingga seluruh pegawai diminta untuk merekam IKI Tambahan (HKT) pada kesempatan pertama, agar pengelola kinerja mempunyai cukup waktu untuk menyelesaikan proses reviu HKT hingga 30 Oktober 2024.
Pengelola Kinerja unit juga dipersilakan untuk meminta pegawai menyelesaikan perekaman IKI Tambahan (HKT) lebih awal, sehingga rekan-rekan pengelola kinerja mempunyai cukup waktu untuk menelaah dan mereviu usulan IKI Tambahan (HKT) tersebut agar tidak terburu-buru.
Tidak ada perpanjangan waktu, proses keberatan dan penilaian ulang terhadap perilaku kerja berakhir pada 29 September 2024 Pkl 23.59 WIB.
Tidak ada perpanjangan waktu, silakan kepada seluruh pegawai untuk mengecek Nilai Perilaku Kerja (NPK) Triwulan III melalui Menu Performa dan apabila dibutuhkan proses keberatan silakan dilakukan maksimal tanggal 29 September 2024.
Evaluator/Pejabat Penilai Kinerja silakan melakukan penilaian perilaku terhadap pegawai yang pensiun/pernah bekerja selama triwulan III saja.
Sedangkan terhadap PPNPN maupun pegawai yang sudah lama pensiun (pensiun sebelum triwulan III) silakan untuk DIABAIKAN SAJA dan TIDAK PERLU DINILAI.
Tidak ada perpanjangan waktu, sehingga kami harapkan seluruh pegawai untuk melaksanakan evaluasi kinerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dapat kami sampaikan bahwa apabila sobat menemukan laman kosong sebagaimana gambar di atas, itu bukan laman error, tetapi laman kinerja organisasi.
Silakan klik kembali submenu "Perilaku" sehingga akan beralih ke laman yang benar yaitu laman perilaku kerja.
Jadwal tersebut telah diatur melalui Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-81/SJ/SJ.5/2024 hal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulan III.
Kami telah merilis ND Sekretaris Jenderal Nomor ND-49/SJ/SJ.5/2024 hal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya.
Penetapan DEK-HEK Triwulan II sudah dibuka sejak 22 Juli 2024, sehingga kami persilakan pegawai yang membutuhkannya untuk menetapkan DEK dan HEK melalui Aplikasi Satu Kemenkeu. Pedoman Penetapan DEK dan HEK melalui Satu Kemenkeu dapat diunduh melalui tautan berikut ini.
Selanjutnya diinformasikan kembali bahwa berkenaan dengan perubahan mekanisme penetapan PAK pada menu performa Satu Kemenkeu yang dilakukan secara terpusat HANYA oleh pengelola JF sejak akhir April 2024, para pejabat fungsional dipersilakan untuk berkoordinasi dengan pengelola JF unit masing-masing dan Biro Organta Setjen.
Betul sekali, dengan telah berakhirnya masa evaluasi kinerja triwulan II, maka menu reviu K3, reviu HKT, dan input realisasi IKI Utama dan IKI Tambahan resmi ditutup. Kami mengucapkan terima kasih kepada pengelola kinerja dan pegawai atas kerjasamanya selama evaluasi kinerja Triwulan II.
Penetapan DEK dan HEK Periodik Triwulan I 2024 sudah ditutup pada 22 Juli 2024 Pkl 11.00 WIB
Tidak ada perpanjangan waktu masa keberatan Nilai Perilaku Kerja (NPK) Triwulan II .
Apabila usulan keberatan berstatus "Ditolak" dan/atau "Diajukan" dan tidak disetujui hingga batas waktu berakhir (03 Juli 2024), maka Nilai Perilaku Kerja (NPK) yang telah diperoleh sebelumnya bersifat FINAL.
Panduan keberatan Nilai Perilaku Kerja (NPK) dapat disimak pada tautan berikut ini.
Khusus bagi pegawai yang menjalankan cuti karena ibadah haji tidak dibebankan untuk melakukan pengusulan dan penetapan evaluator serta penilaian perilaku kerja. Selanjutnya sesuai dengan KMK-300/KMK.01/2022, terhadap pegawai dimaksud yang tidak mengusulkan evaluator berlaku ketentuan:
Atasan Langsung sebagai pejabat penilai kinerja dapat melakukan penunjukan evaluator bagi pegawai bersangkutan.
Apabila atasan langsung tidak melakukan penunjukan evaluator, maka evaluator bagi pegawai tersebut hanya atasan langsung.
Sehingga, jika pegawai yang menjalankan cuti karena ibadah haji masih melakukan pengusulan evaluator, maka Nilai Perilaku Kerja (NPK) yang diperoleh akan diproporsi dari penilaian seluruh evaluator yang ada (Atasan Langsung, Peers, dan Bawahan).
Namun, jika pegawai dimaksud tidak mengusulkan evalautor dan tidak dipilihkan evaluator dari Atasan Langsungnya, maka Nilai Perilaku Kerja (NPK) yang diperoleh hanya dari Atasan Langsung saja.
Betul, penyusunan Individual Performance Review (IPR) Triwulan II tidak lagi diatur dalam ND-49/SJ/SJ.5/2024, sehingga kami berikan kewenangan kepada masing-masing Unit Eselon I untuk mengatur penyusunannya secara mandiri sesuai kebutuhan.
Berkenaan dengan dengan ND Sekretaris Jenderal Nomor ND-44/SJ/SJ.5/2024 tanggal 23 April 2024 hal Penyesuaian Trajectory Target Indikator Kinerja Tahun 2024 dan ND Kepala Biro SDM Nomor ND-1050/SJ.5/2024 tanggal 28 Mei 2024, diminta kepada seluruh pegawai dan pengelola kinerja untuk melakukan penyesuaian trajectory IKU/IKI melalui menu Reviu K3 pada E-Performance dengan mempedomani ketentuan umum sebagai berikut:
IKI/IKU Mandatory
Apabila IKU/IKI mandatory belum memiliki trajectory target triwulanan, maka trajectory target dan formula penghitungan realisasi agar disusun oleh unit yang memberikan IKU/IKI mandatory tersebut.
Dalam hal kondisi huruf a) tidak terpenuhi, maka unit yang mendapatkan IKU/IKI mandatory diberikan ruang secara mandiri untuk menyusun trajectory target dan formula penghitungan realisasi sesuai dengan output dan outcome yang ditetapkan. Penyusunan trajectory target dan formula penghitungan realisasi untuk setiap Unit EselonI/Non Eselon agar dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Unit EselonI/Direktur KITSDA/Direktur KI/Sekretaris LNSW masing-masing.
IKI/IKU Cascading
Apabila IKU/IKI cascading belum memiliki trajectory target triwulanan, maka trajectory target dan formula penghitungan realisasi agar disusun secara bersama-sama oleh unit-unit yang mendapatkan IKU/IKI cascading tersebut.
Dalam hal kondisi huruf a) tidak terpenuhi, maka unit yang mendapatkan IKU/IKI cascading diberikan ruang secara mandiri untuk menyusun trajectory target dan formula penghitungan realisasi sesuai dengan sasaran strategis, output, dan outcome yang ditetapkan. Penyusunan trajectory target dan formula penghitungan realisasi setiap Unit Eselon I/Non Eselon agar dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Unit Eselon-I/Direktur KITSDA/Direktur KI/Sekretaris LNSW masing-masing.
Proses Reviu terhadap IKI Tugas Belajar melalui E-Performance tidak ada perubahan dan masih sama sebagaimana tahun 2023.
Proses Reviu IKI Tugas Belajar berbeda dengan IKI pada umumnya. Pada tampilan Reviu IKI Tugas belajar hanya muncul tombol "centang merah" saja. Saat melakukan Reviu terhadap IKI Tugas belajar, pengelola kinerja wajib memastikan kebenaran atas Manual IKI yang terekam di dalamnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
Periode SKP yang dibuat, jangan sampai terjadi tumpang tindih antar periode SKP - SKP yang dibuat selama satu tahun
Target dan Realisasi yang telah direkam oleh pegawai ybs.
Target IKI dibuat dengan benar dan sesuai KMK-300/KMK.01/2022 dan SE-17/MK.1/2022 sebagai contoh :
IKI Target IP/IPK Pegawai Tugas Belajar Diploma IV PKN STAN seharusnya dibuat dalam range antara 3,10 - 3,60, namun pada SKP ternyata dibuat target sebesar 2,75. Dalam kasus seperti ini, selama proses Reviu K3 seluruh Pengelola Kinerja harap memperhatikan dan menyesuaikan target tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pegawai Tugas Belajar S2 yang lulus pada tahun 2024, namun tidak memiliki IKI Ketepatan Waktu Kelulusan. Dalam kasus seperti ini, selama proses Reviu K3 seluruh Pengelola Kinerja dapat meminta pegawai tersebut untuk menyesuaikan SKP Tugas Belajar yang telah dibuat.
Pegawai membuat IKI terkait program pembelajaran yakni "Penyusunan Proposal Tesis/Skripsi" hanya pada triwulan tertentu saja. Dalam kasus seperti ini, pengelola kinerja wajib memastikan bahwa terhadap jenis IKI ini terdapat trajectory target setiap triwulannnya/jangan sampai ada trajectory triwulan yang kosong.
Memastikan bahwa Manual IKI Tugas Belajar sudah benar dan sesuai ketentuan yang ada, terutama untuk IKI "Indeks Hasil Evaluasi Akademik dalam Proses Tugas Belajar/Target IP/IPK" dan IKI "Indeks Ketepatan Waktu Kelulusan", karena kedua IKI sudah terstandar pada E-Performance saat pegawai membuat SKP.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengelola kinerja wajib melakukan koreksi melalui proses reviu K3. Pengelola Kinerja diharapkan dapat mempedomani panduan reviu K3 IKI Tugas Belajar yang dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Kami telah merilis Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-45/SJ/SJ.5/2024 untuk meminta seluruh pengelola kinerja melakukan Reviu HKT melalui Aplikasi E-Performance sesegera mungkin.
Reviu Hasil Kerja Tambahan (HKT) merupakan proses verifikasi atas IKI Tambahan yang telah diusulkan oleh pegawai. Proses tersebut dilakukan sekurang-kurangnya oleh pengelola kinerja unit atau bersama-sama atasan langsung selaku pejabat penilai kinerja dalam rangka menentukan apakah IKI Tambahan yang diajukan oleh pegawai memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk dihitung sebagai nilai HKT dan penambah Nilai Hasil Kerja (NHK) pada periode kinerja berkenan. Proses reviu terdiri dari 2 (dua) hal meliputi:
Memastikan kesesuaian manual IKI Tambahan termasuk "Jenis HKT" dan "Ruang Lingkup Penugasan"
Verifikasi seluruh kriteria pada kategori wajib, penugasan, dan manfaat untuk menentukan status HKT apakah "Memenuhi" atau "Tidak Memenuhi"
Panduan lengkap mengenai Reviu HKT dapat disimak dalam ND-45/SJ/SJ.5/2024 tersebut.
Telah dirilis ND Sekretaris Jenderal Nomor ND-44/SJ/SJ.5/2024 tanggal 23 April 2024 hal Penyesuaian Trajectory Target Indikator Kinerja Tahun 2024, diminta kepada seluruh pegawai dan pengelola kinerja untuk segera melakukan penyesuaian terhadap SKP tahun 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya dengan memastikan:
Trajectory target seluruh IKU/IKI agar dibuat minimal secara triwulanan (dikecualikan bagi pegawai Tugas Belajar, dimana Target IP/IPK dan Ketepatan Waktu Kelulusan tidak bisa dirinci per triwulan). Kami meminta seluruh IKU/IKI untuk sedapat mungkin disesuaikan sehingga lebih mencerminkan target dan realisasi kinerja setiap triwulannya. Untuk IKU/IKI mandatory yang tidak memiliki target triwulanan, Unit Eselon I diberikan ruang untuk menetapkan trajectory triwulanan yang mencerminkan sasaran/kegiatan yang memang harus dilaksanakan agar target semester/tahunan dapat dicapai sesuai target organisasi.
Target IKU/IKI agar bersifat menantang dan berkualitas,
Seluruh informasi pada manual IKU/IKI direkam secara lengkap.
Hasil penyesuaian terhadap SKP tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas agar direkam dalam aplikasi e-performance paling lambat tanggal 28 April 2024.
Kami akan telah merilis jadwal evaluasi kinerja triwulan I tahun 2024 melalui Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-36/SJ/SJ.5/2024. Evaluasi Kinerja dilakukan pada Maret s.d April 2024.
Dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2024, Periode Perekaman Realisasi IKI Utama dan HKT Triwulan I diperpanjang menjadi Paling Lambat 23 April 2024. Dengan perpanjangan waktu tsb, maka perubahan terhadap isian realisasi IKU/IKI setelah 23 April 2024 tidak dapat diakomodasi. Kami harapkan seluruh pegawai dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu tersebut.
Kita telah masuk ke awal Triwulan II dan Realisasi IKU/IKI Triwulan I wajib untuk segera direkam di E-Performance.
Kami memohon kepada seluruh pegawai untuk segera membuat SKP Tahun 2024 pada aplikasi E-Performance, termasuk melengkapi manual IKU/IKI di dalamnya, kepada pengelola kinerja seluruh Unit JPTM dimohon untuk memonitor dan mengawasi apabila masih terdapat pegawai yang belum membuat SKP tahun 2024, termasuk bagi pegawai yang mengalami promosi/mutasi/perpindahan jabatan untuk segera membuat SKP Komplemen.
Dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2024, Periode Perekaman Realisasi IKI Utama dan HKT Triwulan I diperpanjang menjadi Paling Lambat 23 April 2024. Dengan perpanjangan waktu tsb, maka perubahan terhadap isian realisasi IKU/IKI setelah 23 April 2024 tidak dapat diakomodasi. Kami harapkan seluruh pegawai dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu tersebut.
Belum ada perubahan informasi bagi Pejabat Pemilik Peta, yakni "SKP awal tahun" maupun "SKP jabatan saat ini" tinggal menunggu duplikasi data PK secara otomatis dari Satu Kemenkeu ke E-Performance (dilakukan oleh Pusintek).
Artinya, selama PK telah direkam hingga 3 April 2024, silakan menunggu data tersebut terduplikasi ke E-Performance dan tidak perlu merekam lagi. Namun, setelah data tersebut terduplikasi ke E-Performance, mohon untuk dicek kembali seluruh IKU dan manual IKU yang terekam di dalamnya.
Proses keberatan atas Nilai Perilaku Kerja (NPK) Triwulan I sudah bisa dilakukan sesuai jadwal (26 Maret s.d 04 April 2024) melalui Menu Performa Satu Kemenkeu. Silakan untuk mengecek Nilai Perilaku Kerja (NPK) Triwulan I yang Anda dapatkan melalui fitur "Hasil Penilaian" di Menu Performa Satu Kemenkeu.
Panduan aplikasi untuk proses keberatan dapat Anda lihat pada Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-36/SJ/SJ.5/2024 yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini.
Apabila Anda tidak dapat melihat NPK Triwulan I sehingga tidak dapat mengajukan proses keberatan, silakan dapat berkomunikasi dengan pengelola kinerja masing-masing Unit JPTM.
History FAQ Manajemen Kinerja Tahun 2023
Penetapan DEK dan HEK Triwulan IV/Akhir Tahun 2023 sudah ditutup pada Minggu, 21 April 2024.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya NKO dan NKP Tahun 2023 pada akhir Februari 2023, maka penghitungan NKP tahun 2023 sudah FINAL dan tidak ada perubahan kembali.
Kami telah merilis ND-96/SJ/SJ.5/2023 hal Evaluasi Kinerja Triwulan IV dan Perencanaan SKP Tahun 2024 dan ND-105/SJ/SJ.5/2023 hal Penyesuaian Waktu Evaluasi Kinerja Triwulan IV Tahun 2023, silakan dapat mempedomani ketentuan yang telah diberikan tersebut.
Oleh karena itu, kami kembali mengimbau untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Peremajaan Data HRIS Satu Kemenkeu, juga terhadap pejabat/pegawai yang menjadi PLH/PLT dilakukan peremajaan data tidak hanya untuk data terkini, tetapi juga histori data sebelumnya meliputi:
Riwayat Status meliputi status pegawai, nomor SK, tanggal SK, TMT, tanggal selesai, dan keterangan.
Riwayat Jabatan meliputi jabatan pegawai, unit organisasi terkecil, jabatan, jabatan atasan, nomor SK, tanggal SK, TMT, dan tanggal selesai.
Seluruh pegawai merekam Capaian setiap IKI s.d Triwulan IV berdasar hasil dialog kinerja dengan Atasan Langsung. Kami tidak memperkenankan pegawai untuk merekam capaian IKI yang masih bersifat prognosa/perkiraan/belum final, sehingga kami memohon kerjasama antara pegawai, atasan langsung, dan pengelola kinerja untuk mengawasi pelaksanaannya.
Melakukan Reviu K3 terhadap SKP seluruh pejabat dan pegawai yang mengalami mutasi/promosi/perpindahan jabatan selama triwulan IV
Mempersiapkan penghitungan NKO Periodik s.d Triwulan IV untuk nantinya direkam pada aplikasi E-Performance.
Khusus bagi pegawai yang akan diusulkan dalam Kenaikan Pangkat periode Februari 2024 wajib menyelesaikan seluruh proses evaluasi perilaku kerja dan hasil kerja pada kesempatan pertama, untuk kemudian dapat menetapkan DEK, HEK, serta dokumen terkait angka kredit mulai 28 Desember 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, diimbau sebagai berikut:
Pegawai tidak diperkenankan untuk merekam capaian IKI yang masih bersifat prognosis/belum final.
Pegawai tidak diperkenankan untuk mengubah capaian IKI yang telah direkam setelah DEK, HEK, serta dokumen terkait angka kredit ditetapkan.
Pengelola kepegawaian dan pengelola kinerja diharapkan secara bersama-sama memantau pelaksanaannya serta memastikan proses reviu K3 telah dilakukan.
Sehubungan dengan telah dirilisnya Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-5/SJ/SJ.5/2024 tanggal 25 Januari 2024, bagi pegawai yang terlambat/terlewat/belum mengisi realisasi IKI s.d Triwulan IV dapat melakukan proses keberatan Paling Lambat 31 Januari 2024 dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pengajuan keberatan melalui Menu Hasil Penilaian pada Aplikasi E-Performance.
2. Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja melakukan persetujuan atau penolakan.
3. Apabila disetujui, pegawai dapat merekam realiasi IKI. Realisasi yang digunakan adalah realisasi yang terakhir direkam.
4. Dalam hal keberatan ditolak, realisasi IKI yang digunakan adalah realisasi sebelum pengajuan keberatan.
Proses keberatan yang diakomodasi adalah untuk mengisi realisasi IKI Utama (HKU) dan IKI Tambahan (HKT) yang telah direkam sebelumnya, serta BUKAN untuk menambah IKI Utama/HKU Baru, dan IKI Tambahan/HKT Baru.
Apabila diperlukan reset DEK dan HEK Triwulan IV yang disebabkan karena perubahan/penyesuaian realisasi IKI Utama dan/atau IKI Tambahan (HKT), silakan untuk menghubungi pengelola kinerja pada unit masing-masing untuk melakukan proses Reset DEK dan HEK.
Petunjuk dan tata cara pengusulan dan persetujuan keberatan dapat disimak pada panduan berikut ini.
Penetapan DEK, HEK, dan PAK Triwulan IV-Akhir Tahun 2023 memang sudah terbuka di Menu Performa Aplikasi Satu Kemenkeu, namun sebelum pegawai mengirimkan ke Nadine dan atasan langsung melakukan penetapan, harap untuk cermat dan teliti dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Seluruh pegawai merekam Capaian setiap IKI s.d Triwulan IV berdasar hasil dialog kinerja dengan Atasan Langsung.
Menyelesaikan Reviu K3 yang dilakukan oleh pengelola kinerja.
Capaian NKO sudah direkam pada aplikasi E-Performance.
Nama Atasan Langsung pada konsep DEK, HEK, PAK sudah tercantum dengan benar. Apabila Atasan Langsung saat ini berstatus PLH dan masih bisa ditunggu hingga Atasan Langsung definitifnya kembali bertugas, sebaiknya pegawai dapat menunggu Atasan Langsung definitif tersebut saat menetapkan DEK, HEK, dan PAK.
Sehingga kami memohon kepada seluruh pegawai untuk cermat dan teliti sebelum mengirimkan konsep DEK, HEK, dan PAK kepada Atasan Langsung agar tidak terjadi kekeliruan. Atasan Langsung juga dimohon cermat dan teliti mengecek capaian IKI Utama dan IKI Tambahan yang direkam pegawai sebelum menetapkan konsep DEK, HEK, dan PAK yang diajukan oleh bawahan.
Selanjutnya, apabila konsep dokumen DEK, HEK, dan PAK tidak muncul sama sekali pada Nadine Atasan Langsung, maka Atasan Langsung dan pengelola kinerja dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan hapus konsep dengan mengklik tombol "tempat sampah" melalui akun Nadine Atasan Langsung. Setelah dihapus, pegawai bisa mengirimkan ulang konsep DEK, HEK, dan PAK.
Apabila setelah langkah nomor 1, pegawai masih gagal mengirimkan ulang konsep DEK, HEK, dan PAK, pengelola kepegawaian dipersilakan untuk mengklik tombol "Reset DEK-HEK" pada menu monitoring.
Sebagai informasi, bahwa Rating Hasil Kerja dan Predikat Kinerja dapat terus berubah seiring dengan proses Reviu K3 yang masih berjalan s.d 20 Januari 2024, proses input capaian IKI yang masih berlangsung s.d 24 Januari 2024, serta proses penghitungan nilai yang masih terus bergerak pada sistem. Sehingga pegawai diminta untuk aware terhadap setiap perubahan yang terjadi dengan menetapkan DEK, HEK, dan PAK secara cermat dan teliti.
Reviu K3 untuk SKP Tugas Belajar sudah bisa dilakukan melalui aplikasi E-Performance, kami persilakan kepada pengelola kinerja untuk dapat melakukannya sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni selambat-lambatnya 20 Januari 2024.
Saat melakukan Reviu K3 Tugas belajar, pengelola kinerja agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Periode SKP yang dibuat, jangan sampai terjadi tumpang tindih antar periode SKP - SKP yang dibuat selama satu tahun
Target dan Realisasi yang telah direkam oleh pegawai ybs.
Target IKI dibuat dengan benar dan sesuai KMK-300/KMK.01/2022 dan SE-17/MK.1/2022 misalnya :
IKI Target IP/IPK Pegawai Tugas Belajar Diploma IV PKN STAN seharusnya dibuat dalam range antara 3,10 - 3,60, namun pada SKP ternyata dibuat target sebesar 2,75. Dalam kasus seperti ini, selama proses Reviu K3 seluruh Pengelola Kinerja harap memperhatikan dan menyesuaikan target tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pegawai Tugas Belajar S2 yang lulus pada tahun 2023, namun tidak memiliki IKI Ketepatan Waktu Kelulusan. Dalam kasus seperti ini, selama proses Reviu K3 seluruh Pengelola Kinerja dapat meminta pegawai tersebut untuk menyesuaikan SKP Tugas Belajar yang telah dibuat.
Memastikan bahwa Manual IKI Tugas Belajar sudah benar dan sesuai ketentuan yang ada, terutama untuk IKI "Indeks Hasil Evaluasi Akademik dalam Proses Tugas Belajar/Target IP/IPK" dan IKI "Indeks Ketepatan Waktu Kelulusan", karena kedua IKI sudah terstandar pada E-Performance saat pegawai membuat SKP.
Dapat kami informasikan bahwa sesuai Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-105/SJ/SJ.5/2023 tanggal 18 Desember 2023, terdapat Penyesuaian Jadwal Evaluasi Kinerja Triwulan IV meliputi:
Penetapan DEK, HEK, dan AK Triwulan III : Paling Lambat 27 Desember 2023
Penilaian Perilaku Kerja Triwulan IV : Paling Lambat 27 Desember 2023
Keberatan atas Nilai Perilaku Kerja Triwulan IV : 28 Desember 2023 s.d 04 Januari 2024
Kepada pegawai Kemenkeu yang belum melakukan penilaian, kami berikan kesempatan kembali dan dipersilakan untuk segera menyelesaikannya pada kesempatan pertama. Sehubungan dengan adanya penyesuaian waktu penilaian perilaku kerja tersebut, maka menu keberatan atas NPK pada aplikasi Satu Kemenkeu yang sebelumnya dibuka, ditutup per-18 Desember 2023 Pkl 13.30 WIB.
Realisasi setiap IKI tidak selalu mencerminkan predikat kinerja pegawai. Karena berdasarkan KMK 300/KMK.01/2022, Predikat Kinerja Pegawai didapatkan dari kombinasi antara Rating Hasil Kerja (dari Nilai Hasil Kerja) dan Rating Perilaku Kerja (Nilai Perilaku Kerja) yang diatur dalam kuadran kinerja pergawai.
Formula Nilai Hasil Kerja adalah NHK = (bobot K3 x HKU) + HKT, yang didapatkan dari HKU yakni capaian IKI utama murni dikali dengan bobot K3 (didapatkan dari hasil reviu K3 oleh pengelola kinerja) untuk mendapatkan nilai maksimal 105 ; serta HKT yakni indeks capaian semua IKI tambahan dengan nilai maksimal 15.
Perlu diketahui bahwa bobot K3 menjadi penentu penting dalam NHK, maka dimohon kiranya agar pegawai menyusun IKI yang berkualitas sehingga memperoleh bobot K3 dan NHK yang baik, serta membuat IKI yang challenging. Selain itu, agar pengelola kinerja pegawai dan pengelola kinerja organisasi bersama-sama melakukan reviu K3 sesuai dengan KMK 300/KMK.01/2022.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa realisasi seluruh IKI yang melebihi target tidak selalu menghasilkan Rating Hasil Kerja Di Atas Ekspektasi bila tidak ditunjang dengan kualitas komitmen yang tinggi.
Akses penetapan DEK dan HEK Triwulan I s.d. III belum akan ditutup hari ini hingga tanggal 15 Desember 2023. Mohon agar dapat dicoba secara berkala di luar jam sibuk untuk menghindari penumpukan/eror aplikasi di akhir periode penetapan.
Sedangkan untuk penetapan evaluator tidak ada perpanjangan waktu. Dalam hal atasan langsung tidak berhasil menetapkan evaluator hingga hari ini, kami memberlakukan penetapan otomatis secara sistem oleh Tim Aplikasi Pusintek. Menindaklanjuti kendala pada aplikasi, kami memutuskan untuk tidak memberlakukan penalti nilai pada triwulan ini.
Tidak ada perpanjangan waktu pengusulan evaluator.
Apabila pegawai/bawahan belum melakukan pengusulan evaluator, kami persilakan Atasan Langsung untuk menunjuk evaluator bagi pegawai/bawahan pada menu penetapan.
Tim Pusintek akan segera membuka Pengusulan Evaluator pada aplikasi, silakan untuk membuka Menu Performa Satu Kemenkeu secara berkala. Jadwal Evaluasi Perilaku Kerja Triwulan IV Tahun 2023 masih dilakukan sesuai dengan ND-96/SJ/SJ.5/2023.
Tidak ada perpanjangan waktu untuk penetapan DEK, HEK, dan PAK Triwulan I s.d II. bagi Pejabat Fungsional.
Hal tersebut dapat disebabkan karena sistem error saat mencari Atasan Langsung pegawai ybs. Sehingga apabila terjadi hal tersebut, harap mengecek kembali "Riwayat Jabatan" Atasan Langsung pada HRIS Satu Kemenkeu dengan memastikan:
Terdapat jabatan definitif dan PLT / PLH di waktu yang bersamaan. Sistem akan membaca bahwa jabatan Atasan Langsung tersebut dijabat oleh 2 (dua) orang. Silakan untuk mengisi "tanggal selesai" pada jabatan PLT / PLH tersebut seandainya pejabat defintif sudah kembali aktif.
Terdapat jabatan defintiif / PLT / PLH yang sudah diisi "tanggal selesai" nya padahal masih berjalan hingga saat ini, sehingga sistem akan membaca bahwa terjadi kekosongan jabatan. Oleh karena itu mohon dipastikan bahwa jabatan Atasan Langsung telah tercantum dengan benar yakni "Periode : ..... s.d saat ini" pada HRIS Satu Kemenkeu.
Kekeliruan-kekeliruan lainnya terkait dengan "Riwayat Jabatan" Atasan Langsung yang perlu diperbaiki oleh UPSDM.
Sehingga apabila terdapat permasalahan tersebut, UPSDM diharapkan dapat kembali mengecek dan menyesuaikan "Riwayat Jabatan" Atasan Langsung dari para pegawai yang terkendala tersebut.
Kami telah merilis ND Sekretaris Jenderal nomor ND-68/SJ/SJ.5/2023 hal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulan I s.d III Bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (dapat diunduh di sini).
Untuk menjaga kelancaran implementasinya, kami mengimbau seluruh pengelola data kepegawaian dan pengelola kinerja untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Peremajaan Data HRIS Satu Kemenkeu, tidak hanya untuk data terkini, tetapi juga histori data sebelumnya meliputi:
Riwayat Status meliputi status pegawai, nomor SK, tanggal SK, TMT, dan tanggal selesai.
Riwayat Jabatan meliputi jabatan pegawai, unit organisasi terkecil, jabatan, jabatan atasan, nomor SK, tanggal SK, TMT, dan tanggal selesai
Seluruh pegawai merekam Capaian setiap IKI s.d Triwulan III berdasar hasil dialog kinerja dengan Atasan Langsung.
Menyelesaikan Reviu K3 terhadap SKP seluruh pejabat dan pegawai yang ada pada unit kerja. Reviu K3 masih dilakukan pada aplikasi E-Performance Eksisting.
Melakukan Input NKO Periodik s.d Triwulan III pada aplikasi E-Performance Eksisting.
Tidak ada perpanjangan waktu untuk proses keberatan atas Nilai Perilaku Kerja (NPK), tetap sesuai jadwal yakni maksimal 31 Oktober 2023.
DEK dan HEK Triwulan I-II sejauh ini sudah cukup valid dan bisa dijadikan acuan. Apabila pegawai merasa bahwa DEK dan HEK Triwulan I-II yang ada masih belum sesuai, silakan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Apakah Capaian IKI Utama (HKU) termasuk IKI Tambahan (HKT) sudah seluruhnya direkam ke aplikasi E-Performance? karena apabila capaian IKI Utama dan Tambahan belum direkam pada aplikasi, Nilai HKU akan rendah dan Nilai HKT tidak akan terhitung
Apakah Reviu K3 sudah dilakukan dengan tuntas melalui aplikasi E-Performance? karena bobot K3 menjadi penentu yang sangat penting untuk mendapatkan Nilai HKU K3
Sebagai informasi, bahwa penetapan DEK, HEK, PAK Triwulan I-II untuk Pejabat Fungsional dibuka s.d 27 November 2023, barulah kemudian akan dibuka untuk penetapan DEK, HEK, PAK Triwulan III (bagi JF) serta DEK, HEK, PAK Triwulan I-III (bagi JPT dan JA). Kami telah merilis ND-96/SJ/SJ.5/2023 (klik di sini), silakan dapat mempedomani ketentuan dan jadwal yang telah diberikan tersebut.
DEK dan HEK Triwulan I-II yang muncul dalam fitur "Hasil Penilaian" Satu Kemenkeu pada bulan Agustus 2023 tidak dapat dijadikan acuan, karena masih terdapat berbagai ketidaksesuaian di dalamnya termasuk bobot K3 yang belum disertakan dalam penghitungan Nilai Hasil Kerja (NHK) dan penentuan Rating Hasil Kerja (RHK).
Pada masa tersebut (Agustus 2023), Biro Organta dan Pusintek memprioritaskan penetapan DEK, HEK, dan PAK HANYA bagi Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat periode Oktober 2023 menggunakan konversi Predikat Kinerja Pegawai Triwulan I s.d II Tahun 2023. Sehingga, Kewajiban penetapan DEK, HEK, dan PAK pada Bulan Agustus 2023 HANYA dilakukan terhadap Pejabat Fungsional yang masuk dalam kriteria tersebut dan Perbaikan data Predikat Kinerja baru diprioritaskan terhadap daftar pegawai tersebut.
Terhadap Pejabat Fungsional yang tidak termasuk dalam nominasi kenaikan pangkat Oktober 2023 menggunakan predikat kinerja Triwulan I s.d II (sebagaimana nomor 2 di atas) tidak dibuka penetapannya/kirim ke nadine saat itu (Agustus 2023) dan baru kami buka proses penetapannya/bisa proses "kirim ke Nadine" mulai 12 Oktober 2023. Sehingga DEK dan HEK untuk Pejabat Fungsional tersebut saat ini sudah dipastikan akurat karena telah memperhitungkan bobot K3 di dalamnya.
DEK dan HEK Triwulan I dan II yang muncul dalam user Pejabat Fungsional saat ini sudah dapat dipastikan akurat, karena bobot K3 sudah diperhitungkan dalam penghitungan Rating Hasil Kerja. Sehingga Predikat Kinerja yang muncul dan DEK dan HEK saat ini sudah dipastikan kebenarannya, sehingga seolah-olah terlihat perubahan predikat kinerja.
Perlu diperhatikan juga bahwa sesuai KMK-300/KMK.01/2022, Rating Hasil Kerja didapatkan berdasarkan penghtungan sebagai berikut: Nilai Hasil Kerja (NHK) = (Bobot K3 x Capaian HKU) + Capaian HKT.
Tidak ada perpanjangan waktu penilaian perilaku kerja. Seluruh pegawai sudah bisa melihat Nilai Perilaku Kerja (NPK) melalui fitur "Hasil Penilaian" pada Menu Performa Aplikasi Satu Kemenkeu mulai 24 Oktober 2023.
Mohon dipastikan bahwa:
Pegawai melihat NPK terlebih dahulu untuk memastikan nilai yang didapat, baru kemudian apabila dirasa ingin mengajukan keberatan, silakan dilanjutkan. Karena seluruh pengusulan keberatan yang sudah diajukan harus diselesaikan agar tidak "tersangkut" di sistem.
Jika dalam beberapa waktu mendatang pegawai belum bisa melihat NPK nya, mohon berkoordinasi bersama pengelola kinerja Unit Eselon I untuk didata Nama Lengkap/NIP/Unit Kerja nya, agar dapat kami eskalasi ke Pusintek untuk diperbaiki.
Sekali lagi, proses keberatan yang dibuka ini adalah keberatan atas Nilai Perilaku Kerja (NPK). Cara mengajukan keberatan atas NPK melalui Aplikasi Satu Kemenkeu dapat dilihat pada ND-68/SJ/SJ.5/2023 sebagaimana telah kami rilis.
Sedangkan untuk Nilai Hasil Kerja (NHK) tidak ada proses keberatan, kepada seluruh pegawai diharapkan untuk memastikan capaian IKI telah direkam dengan benar, serta memastikan reviu K3 telah dilakukan melalui Aplikasi E-Performance.
Betul, terhadap seluruh pegawai yang pensiun, CLTN, Pindah ke Instansi Lain selama tahun 2023 diarahkan untuk tetap dinilai oleh Atasan Langsung pada Unit Kerja lamanya, agar pegawai tersebut masih mendapatkan nilai perilaku pada tahun 2023 ini.
Sehingga, apabila daftar pegawai tsb muncul pada daftar penilaian Atasan Langsung, Dipersilakan utnuk memberikan penilaian perilaku sebagaimana pegawai aktif pada umumnya.
Namun, apabila yang muncul pada daftar penilaian atasan langsung adalah pegawai yang sudah non aktif sebelum 2023 (2022 atau sebelumnya), silakan untuk diabaikan saja.
Betul, terhadap seluruh usulan evaluator yang belum disetujui oleh Atasan Langsung hingga batas waktu penetapan (Senin, 16 Oktober 2023), dilakukan penetapan otomatis oleh sistem yang dilakukan oleh Pusintek.
Terhadap hal tersebut diperkirakan terdapat pegawai honorer/PPNPN yang ikut terdampak ditetapkan oleh sistem, sehingga masuk dalam daftar penilaian Atasan Langsung. Sehingga dapat diinformasikan sebagai berikut:
Silakan melakukan perubahan "Riwayat Status" pada Pegawai Honorer/PPNPN tersebut dari "Aktif" menjadi "Non PNS", agar hal tersebut tidak terjadi kembali pada Evaluasi Perilaku Kerja di Triwulan IV mendatang.
Terhadap pegawai honorer/PPNPN tersebut, silakan dapat diabaikan saja dan tidak perlu dilakukan penilaian.
Tidak ada perpanjangan waktu untuk penetapan evaluator.
Mulai 12 Oktober 2023 Pkl 15.00 WIB, seluruh Pejabat Fungsional sudah bisa mencoba melakukan Preview DEK, HEK, dan dokumen terkait Angka Kredit Triwulan I-II (kelanjutan masa piloting sebelumnya) melalui "Riwayat Penilaian" pada Menu Performa Aplikasi Satu Kemenkeu, terdiri dari:
DEK Triwulan I
HEK Triwulan I
Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit Triwulan I
DEK Triwulan II
HEK Triwulan II
Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit Triwulan II
Akumulasi Angka Kredit Triwulan I s.d II
Penetapan Angka Kredit (PAK) Triwulan I s.d II
Mohon diperhatikan dengan teliti dan seksama, untuk melihat, mengecek, dan meneliti terlebih dahulu DEK, HEK, dan dokumen terkait Angka Kredit yang telah tersedia dengan melalukan Preview/Download. Setelah seluruh dokumen dipastikan sudah benar, silakan untuk melakukan penetapan dengan klik "Kirim ke Nadine".
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait DEK, HEK, dan dokumen Angka Kredit adalah sebagai berikut:
Apabila Rating Hasil Kerja "Di Bawah Ekspektasi", harap diperhatikan kembali capaian IKI yang sudah direkam, dan proses reviu K3 yang telah dilakukan
Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) hanya muncul pada Pejabat Fungsional apabila :
Secara Normal, apabila ybs akan diusulkan naik pangkat/jenjang (AK Kumulatif terpenuhi).
Secara Kondisional, apabila ybs akan diberhentikan (penugasan di luar JF/Tugas Belajar/dsb) Ujian Kompetensi (naik jenjang) jika AK Kumulatif sudah/belum terpenuhi.
Lebih lanjut mengenai pengelolaan Angka Kredit ini dapat dikoordinasikan bersama Biro Organta.
Tidak ada perpanjangan waktu untuk pengusulan evaluator.
Salam Hormat Bapak/Ibu UPSDM.
Melanjutkan pemberitahuan terkait langkah-langkah penyelesaian dampak errornya mekanisme penonaktifan jabatan lama di HRIS Satu Kemenkeu beberapa waktu lalu yang ditandai dengan adanya keluhan-keluhan seperti berikut:
- Data current jabatannya tdk muncul, atau
- Daftar anak buah/atasan msh kosong/blm update di berbagai aplikasi kemenkeu (e-performance, modul performa, modul cuti, dll),
Maka Bapak/Ibu bisa mencoba langkah-langkah sebagai berikut:
1️⃣ Pilih tombol edit Riwayat Jabatan di HRIS sakem, lalu save ulang tanpa mengedit, atau
2️⃣ Cek apakah tgl pada periode jabatan ada 2 (misalnya: Periode 09/04/2022 - 04/10/2021, seharusnya: Periode 09/04/2022 - Saat ini ). Kalau iya, maka kolom tanggal selesai pada data harus dihapus dan di-save kembali.
Langkah 1️⃣ atau 2️⃣ bisa diinput pegawai ybs namun tetap harus di-approved oleh UPSDM (UPK/MUPK/SUPK/UPK Pusat). Setelah itu:
3️⃣ Pastikan data jabatan di HRIS lama (HRIS E-Prime) sudah sama/sinkron dengan data pada HRIS Satu Kemenkeu, biasanya menunggu beberapa saat setelah data pada HRIS Satu Kemenkeu di-approved atau paling lama keesokan paginya (biasanya pada Pkl 08.00 WIB Pagi).
4️⃣ Pegawai melakukan logout dan login ulang dari Satu Kemenkeu dengan cara:
- klik foto profil di ujung kanan atas, lalu klik menu > Logout yang hurufnya merah.
- login kembali ke Satu Kemenkeu seperti biasa.
5️⃣ Apabila keesokan paginya data jabatan di HRIS lama masih juga belum sama dengan HRIS Satu Kemenkeu, silakan mengajukan permintaan sinkronisasi data ke Service Desk Pusintek melalui kanal yang tersedia. Ketika melapor, penting untuk juga menginformasikan upaya-upaya yang sudah dilakukan (poin 1-4 dan bukti Screen Shoot), supaya laporan bisa langsung ditujukan ke Tim Teknis Aplikasi Pusintek, tidak memutar dahulu ke Biro SDM untuk dimintakan konfirmasi.
Sedikit penjelasan:
Langkah 1️⃣ gunanya untuk memastikan profil jabatan sebelumnya menjadi nonaktif dan profil jabatan baru menjadi aktif.
Langkah 2️⃣ gunanya untuk memastikan jabatan baru aktif kembali bila ter-trigger nonaktif akibat langkah 1 yang dilakukan pejabat sebelumnya.
Terima kasih.
Bagian Manajemen Informasi SDM, Biro SDM
Terhadap pegawai yang mengalami mutasi/promosi dalam 3 (tiga) bulan terakhir, Menu Performa pada Satu Kemenkeu akan menampilkan nominasi evaluator pada :
Unit Kerja Saat Ini, dan
1 (satu) Unit Kerja Terdahulu
Sehingga apabila diperlukan penilaian perilaku kerja dari unit kerja lama, Atasan Langsung dapat memanfaatkan fitur "REKOMENDATOR" untuk meminta rekomendasi nilai dari pejabat/pegawai unit lama evaluee tersebut.
Silakan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Melakukan Refresh pada Aplikasi Satu Kemenkeu Anda dan Log in/Log Out secara berkala
Apabila masih tidak bisa, silakan dicek kembali kebenaran dan kelengkapan data RIWAYAT JABATAN dan RIWAYAT STATUS pada HRIS Satu Kemenkeu. Sebagaimana telah kami sampaikan, pastikan kelengkapan dan kebenaran data tersebut, karena banyak kasus ditemukan sebagai berikut:
Tanggal TMT/Tanggal Selesai/Nomor SK pada Jabatan Lama kosong sehingga perlu diisi,
Tanggal Selesai pada Jabatan/Status saat ini terisi/tercantum tanggal, sehingga aplikasi akan membaca bahwa Jabatan/Status tersebut sudah berakhir,
Tanggal Mulai pada Jabatan Baru/Status saat ini dan Tanggal Selesai pada Jabatan/Status sebelumnya tumpang tindih. Pastikan tidak ada tumpang tindih tanggal yang tercantum.
Contoh Kasus dalam pencantuman Riwayat Jabatan dan Riwayat Status sebagai berikut:
Pengangkatan CPNS tercantum Tanggal Mulai 01 November 2014 dan Tanggal Selesai 01 Desember 2015, sedangkan Pengangkatan PNS tercantum Tanggal Mulai 01 Desember 2015. Kondisi ini menyebabkan tanggal tumpang tindih, sehingga pengelola kepegawaian mengubah Tanggal Selesai dalam Pengangkatan CPNS dari sebelumnya 01 Desember 2015 menjadi menjadi 30 November 2015.
Status Aktif Sebagai PNS tercantum Tanggal Mulai 01 Maret 2015 dan Tanggal Selesai 01 Februari 2018, dilanjutkan dengan Status Tugas Belajar dimulai pada 01 Februari 2018 s.d 01 Februari 2020. Kondisi ini menyebabkan tanggal tumpang tindih, sehingga pengelola kepegawaian mengubah Tanggal selesai pada Status Aktif Sebagai PNS dari sebelumnya 01 Februari 2018 menjadi 31 Januari 2018.
Tertulis Status Masih CPNS padahal sudah lama menjadi PNS sejak 2018. Setelah dicek pada HRIS ternyata Tanggal Selesai pada Status Pengangkatan CPNS masih kosong, sehingga harus diisi. Tanggal selesai yang kosong pada Status CPNS akan menyebabkan HRIS membaca bahwa Status CPNS tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Tertulis Jabatan yang lama, padahal sudah berganti jabatan sejak lama. Setelah dicek pada HRIS ternyata Tanggal Selesai pada Jabatan Lama tersebut masih kosong, sehingga harus diisi. Tanggal selesai yang kosong pada Jabatan Lama akan menyebabkan HRIS membaca bahwa Jabatan Lama tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Sebagai contoh, Kepala KPPN X dijabat oleh PLT dengan Pangkat/Golongan III/c. Selanjutnya terdapat Kepala Seksi/Pejabat Pengawas dengan Pangkat/Golongan III/d. Dalam hal ini Pangkat/Golongan Atasan Langsung lebih tinggi daripada evaluee yang dinilai. Sehingga terkait dengan kasus tersebut, dapat diinformasikan sebagai berikut:
Penilaian Perilaku dapat dilakukan oleh PLT. Selanjutnya, terkait penetapan DEK-HEK nya, tidak ada masalah dari sisi regulasi manajemen kinerja meskipun Pangkat/Golongan Atasan Langsung/Penilai lebih rendah dari evaluee nya. Namun, kondisi tersebut perlu ditinjau kembali dari sisi Regulasi Kenaikan Pangkat. Kondisi tsb dikhawatirkan akan bermasalah apabila evaluee akan menggunakan DEK-HEK tsb dalam 2 tahun kedepan (2024-2025) untuk pengusulan Kenaikan Pangkat. Sehingga pengelola kinerja perlu memastikan dahulu apakah Kepala Seksi/Pejabat Pengawas tsb akan diusulkan Kenaikan Pangkat dalam 2 tahun ke depan atau tidak.
Seandainya benar bahwa Kepala Seksi ybs akan diusulkan Kenaikan Pangkat dalam 2 tahun kedepan, silakan dikoordinasikan bersama Pengelola Kinerja Kantor Wilayah DJPb, apakah Kepala Kanwil DJPb bersedia apabila ybs hanya menetapkan DEK-HEK nya saja dan penilaian tetap dilakukan oleh PLT Kepala KPPN. Apabila sudah dilakukan komunikasi, koordinasi, dan persetujuan Kepala Kanwil, silakan melanjutkan proses penilaian perilaku kerja oleh PLT Kepala KPPN saat ini, serta nantinya DEK-HEK ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJPb.
PLT Kepala KPPN tsb juga dapat menggunakan fitur Rekomendator, dalam hal membutuhkan rekomendasi nilai dari Kepala Kanwil DJPb atau pegawai/pejabat lain apabila memungkinkan untuk mendukung proses penilaian.
Betul, hingga 26 September 2023 kendala tersebut masih terjadi. Saat ini masih terus ditindaklanjuti dan dalam tahap perbaikan oleh Pengelola Aplikasi Pusintek.
Yth Pengelola Kinerja Unit Eselon I
Sehubungan dengan ND-917/SJ/2023 tentang Peningkatan Kualitas Implementasi Manajemen Kinerja dan Risiko Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan penyempurnaan IKU tahun 2023, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Dengan adanya penyempurnaan IKU, mengakibatkan adendum PK dan SKP Pimpinan Unit.
Pengajuan penetapan adendum PK dan SKP pimpinan UPK-One kepada Menteri Keuangan dikoordinasikan oleh Biro Cankeu dan Biro SDM. Penetapan adendum level di bawahnya, jika berkaitan dengan IKU Kemenkeu-Wide dapat menunggu penetapan adendum Kemenkeu-Wide terlebih dahulu.
Untuk menjaga kelancaran dan mempercepat proses dilaksanakannya adendum PK dan SKP, pengelola kinerja organisasi dan pegawai mengunggah Adendum PK dan SKP Pimpinan Unit ke dalam aplikasi e-performance yang disusun dalam 1 dokumen (terlampir contoh format dan Panduan Adendum PK dan SKP Bagi Pimpinan UPK pada Aplikasi E-performance).
Pengelola kinerja organisasi dan pengelola kinerja pegawai berkoordinasi dalam penyusunan dokumen adendum PK dan SKP Pimpinan Unit dimaksud. Terkait teknis penyusunan adendum PK pengelola kinerja organisasi dapat berkoordinasi langsung dengan Biro Perencanaan dan Keuangan, sedangkan terkait teknis penyusunan adendum SKP pengelola kinerja pegawai dapat berkoordinasi langsung dengan Biro SDM.
Apabila terdapat penyesuaian kebijakan di kemudian hari, akan diinformasikan kemudian. Kebijakan terbaru kami juga dapat dilihat melalui linktr.ee/kinerjakemenkeu2023
Salam Hormat,
Biro Perencanaan & Keuangan dan Biro SDM
Yth Pengelola Kinerja Unit Eselon I
Terkait dengan Penerbitan DEK-HEK sebagai hasil Piloting Evaluasi Kinerja Triwulan I-II Bagi Pejabat Fungsional dapat disampaikan sebagai berikut:
Panduan Penetapan DEK dan HEK Periodik Triwulan I dan II (khusus yang akan diproyeksikan naik pangkat Periode Oktober 2023)
Buka menu Riwayat Penilaian pada Menu Performa Satu Kemenkeu, sehingga muncul tampilan/notifikasi bahwa lampiran DEK-HEK dan Dokumen Konversi PAK sudah tersedia.
Lakukan preview pada masing-masing dokumen untuk memastikan kesesuaian dan kebenaran dokumen-dokumen tersebut.
Mohon dapat dipastikan bahwa pengelola kinerja sudah melakukan seluruh proses melalui E-Performance (existing) diantaranya Input NKO Periodik s.d Triwulan II dan Reviu K3 terhadap SKP Pegawai ybs. Apabila Rating Hasil Kerja, Predikat Kinerja Pegawai, Capaian Kinerja Organisasi/NKO masih tertulis N/A atau belum sesuai, pastikan bahwa Pengelola kinerja telah melakukan Reviu K3 dan Input NKO Periodik s.d Triwulan II tsb.
Apabila dokumen-dokumen tersebut sudah sesuai, klik tombol "Kirim ke Nadine" pada akun pegawai bersangkutan.
Pada akun Atasan Langsung, buka "Mejaku" > "Konsep" > Klik pada Dokumen yang akan ditandatangani. Pastikan Atasan Langsung secara teliti memastikan kebenaran dan kesesuaian informasi pada dokumen bawahannya.
Jika Atasan Langsung merasa terdapat kesalahan/ketidaksesuaian informasi di dalam dokumen tersebut, silakan untuk menolak dokumen dimaksud.
Apabila sudah sesuai, silakan Atasan Langsung menetapkan dokumen dimaksud.
Pada akun Nadine pegawai, buka menu “Mejaku” > “Surat Masuk” serta unduh seluruh dokumen yang telah ditetapkan. Selanjutnya, pegawai mengunggah seluruh dokumen tersebut pada fitur TTE Eksternal dan lakukan penetapan TTE.
Bagi JF yang tidak diproyeksikan naik pangkat pada Periode Oktober 2023, tombol penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak akan muncul. Kami mohon untuk tidak melakukan penetapan DEK-HEK tersebut melalui mekanisme lain, serta kami persilakan untuk menetapkan DEK-HEK tersebut pada kesempatan berikutnya yang akan disampaikan kemudian melalui pengelola kinerja Unit Eselon I.
Bagi JF yang diproyeksikan naik pangkat pada Periode Oktober 2023 WAJIB mengikuti ketentuan penetapan DEK-HEK sebagaimana angka 1.
Bagi JF yang diproyeksikan naik pangkat pada Periode Oktober 2023 namun tidak muncul tombol penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1, silakan dikoordinasikan bersama pengelola kinerja Unit Eselon I serta kirimkan detil permasalahan tsb melalui Form Permasalahan DEK-HEK pada tautan https://forms.gle/bA2p1NWeHhuP3gCC8
Pada saat melakukan preview DEK dan HEK, yang tercantum hanya Triwulan II (periode April-Juni 2023), namun apabila dokumen tersebut sudah sesuai dan ketika dikirimkan ke Nadine, maka akan muncul 2 (dua) buah dokumen DEK-HEK (Triwulan I dan Triwulan II) untuk bisa ditetapkan.
Apabila terdapat penyesuaian kebijakan di kemudian hari, akan diinformasikan kemudian. Kebijakan terbaru kami juga dapat dilihat melalui linktr.ee/kinerjakemenkeu2023
Salam Hormat,
Biro SDM & Pusintek
Pada saat melakukan preview DEK dan HEK, yang tercantum memang hanya Triwulan II (periode April-Juni 2023). Namun, apabila dokumen tersebut sudah sesuai dan ketika dikirimkan ke Nadine, maka akan muncul 2 (dua) buah dokumen DEK-HEK (Triwulan I dan Triwulan II) untuk bisa ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan/kendala terkait DEK-HEK dan PAK dapat disampaikan melalui Formulir Permasalahan DEK-HEK pada tautan https://forms.gle/bA2p1NWeHhuP
Dalam waktu dekat kami akan merilis jadwal pelaksanaan penilaian perilaku kerja periode triwulan II tahun 2023. Petunjuk teknis lebih lanjut akan kami rilis melalui Nota Dinas Sekretaris Jenderal dan pada FAQ ini.
Sebagai informasi bahwa tahun ini Kemenkeu telah menerapkan KMK-300/KMK.01/2022 dan SE-17/MK.1/2022 secara penuh. Dalam masa transisi, pengelolaan kinerja khusus pada tahun ini akan menggunakan 2 (dua) buah aplikasi, yaitu:
Aplikasi E-Performance (existing) untuk HASIL KERJA meliputi penatausahaan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta Reviu K3 Tahun 2023, serta input capaian IKU/IKI di dalamnya.
Aplikasi Satu Kemenkeu (Menu Performa) untuk PERILAKU KERJA, yakni proses pengusulan evaluator sampai dengan evaluasi perilaku kerja yang diterapkan mulai Triwulan I dan II tahun 2023.
Di waktu mendatang, seluruh proses manajemen kinerja organisasi dan pegawai akan bermigrasi sepenuhnya pada aplikasi Satu Kemenkeu. Proses peralihan aplikasi secara bertahap, yang dimulai dengan piloting Evaluasi Perilaku Kerja Triwulan I dan II bagi seluruh Pejabat Fungsional. Penjadwalannya telah diatur melalui Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-64/SJ/SJ.5/2023 yang kemudian diperpanjang sebagaimana Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-65/SJ/SJ.5/2023.
Kendala pada penggunaan HRIS dan Menu Performa pada Aplikasi Satu Kemenkeu juga dapat disampaikan kepada Service Desk PUSINTEK melalui surat elektronik pada alamat servicedesk@kemenkeu.go.id
Betul sekali, sambil menunggu proses pengembangan DEK-HEK selesai dilakukan oleh Tim Pusintek, dimohon kepada seluruh pengelola kinerja unit memastikan sudah melakukan hal-hal sebagai berikut melalui Aplikasi E-Performance (Existing) :
Sudah melakukan Reviu K3 pada seluruh level unit kerja
Sudah melakukan input Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Periodik s.d Triwulan II
Telah disediakan beberapa fitur baru pada menu monitoring pengelola kinerja unit (UPK-One, UPK-Two, UPK-Three) yaitu Monitoring Keberatan Pegawai yang dapat dipergunakan oleh pengelola kinerja untuk melakukan pemantauan terhadap pengajuan keberatan yang dilakukan oleh pegawai pada unitnya.
Menu tersebut terdiri dari informasi sebagai berikut:
Nama dan NIP pegawai yang mengajukan keberatan
Status Keberatan yang menunjukan progress pengajuan keberatan yang dilakukan pegawai, yakni Diajukan, Ditolak, atau Disetujui.
Penyetuju yakni Atasan Pejabat Penilai dari pegawai bersangkutan yang harus melakukan persetujuan atas pengajuan keberatan
Status Penilaian yakni apabila keberatan telah disetujui, maka pengelola kinerja dapat memantau status penilaian ulang yang telah dilakukan oleh evaluator
Sebagai informasi bahwa DEK - HEK disediakan melalui fitur Hasil Penilaian pada Menu Performa Aplikasi Satu Kemenkeu namun saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh Tim Pusintek, sehingga informasi yang terdapat di dalamnya (meliputi Capaian Kinerja Organisasi, Pola Distribusi, Rating Hasil Kerja, Predikat Kinerja) BELUM DAPAT DIJADIKAN ACUAN. Kepada rekan-rekan pegawai diharapkan dapat mengecek DEK - HEK tersebut secara berkala. Sambil menunggu proses pengembangan selesai, mohon dipastikan sudah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Proses Evaluasi Perilaku Kerja (termasuk proses keberatan di dalamnya) melalui Satu Kemenkeu sudah selesai
Sudah melakukan input capaian IKU/IKI pada aplikasi E-Performance (exiting)
Sudah melakukan Reviu K3 pada seluruh level unit melalui aplikasi E-Performance (exiting)
Selain itu dapat diinformasikan bahwa DEK-HEK periodik yang akan digunakan mulai tahun ini adalah HANYA yang disediakan melalui Satu Kemenkeu saja. Oleh karena itu, DEK-HEK yang ada pada Aplikasi E-Performance (existing) tidak lagi digunakan.
Kepada seluruh pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, panduan untuk melakukan Keberatan Nilai Perilaku Kerja dapat dilihat pada panduan berikut ini (klik untuk mengunduh dokumen).
Telah disediakan beberapa fitur/tombol baru pada menu monitoring pengelola kinerja unit (UPK-One, UPK-Two, UPK-Three) yaitu:
Menu Update Profil, yang dapat dipergunakan apabila Atasan Langsung dan Pegawai/Evaluee terlanjur melakukan klik "Saya menyatakan bahwa profil pegawai saya sudah sesuai" dan melanjutkan proses di saat data kepegawaiannya belum sesuai/belum lengkap. Silakan lakukan peremajaan data "Riwayat Status" dan "Riwayat Jabatan" pada HRIS Satu Kemenkeu lalu klik tombol tersebut, maka Data Atasan Langsung dan Pegawai/Evaluee akan otomatis ter-update sebagaimana perubahan yang dilakukan.
Menu Reset Penetapan, yang dapat dipergunakan apabila terjadi error dalam proses pengajuan evaluator yang ditemukan pada Atasan Langsung atau Pegawai/Evaluee yang disebabkan karena belum ter-update nya data profil pegawai/atasan langsung tetapi proses pengusulan evaluator tetap dilanjutkan.
Menu Update Atasan, yang dapat dipergunakan apabila terjadi perubahan Atasan Langsung di tengah proses pengusulan/penetapan evaluator (misalnya atasan langsung dijabat oleh PLH kemudian pejabat definitif telah kembali dari cuti nya, atasan langsung yang mutasi kemudian digantikan oleh PLT, jabatan yang sebelumnya PLT kemudian telah diisi oleh pejabat definitif, dst yang terjadi di tengah jadwal pengusulan/penetapan evaluator).
Menu tersebut dapat gagal terproses/berfungsi apabila:
Telah dilakukan proses penilaian oleh PLH/PLT, sehingga nilai sudah terekam, dan proses Reset/Update tidak dapat dilakukan
Data Kepegawaian (Riwayat Status dan Riwayat Jabatan) Pegawai/Evaluee dan/atau Atasan Langsung yang belum dilengkapi pada HRIS Satu Kemenkeu
Melakukan klik "Update Profil" hanya pada profil satu pihak (Atasan Langsung saja atau Pegawai/Evaluee saja). Lakukan pada profil keduanya (Atasan Langsung dan seluruh Pegawai/Evaluee nya).
Terkait dengan adanya kondisi pegawai yang telah mengajukan usulan evaluator dengan status atasan Pelaksana Harian (Plh.), namun kemudian pejabat definitif nya sudah aktif kembali di masa penetapan, maka alur yang dilaksanakan pada aplikasi Satu Kemenkeu adalah sebagai berikut:
Apabila belum ditetapkan oleh Plh. yang menjadi Atasan:
1. UPSDM memastikan jabatan Plh sudah berakhir dengan melakukan pengisian tanggal selesai dan melakukan persetujuan;
2. Pengelola kinerja membuka menu monitoring dan melakukan Update Atasan (melalui tombol Update Atasan) bagi pegawai yang sudah mengajukan usulan;
3. Pejabat definitif melakukan penetapan usulan evaluator bagi bawahannya.
Apabila sudah terlanjur ditetapkan oleh Plh. yang menjadi Atasan:
1. UPSDM memastikan jabatan Plh sudah berakhir dengan melakukan pengisian tanggal selesai dan melakukan persetujuan;
2. Pengelola kinerja membuka menu monitoring kemudian melakukan reset penetapan yang sudah dilakukan;
3. Pengelola kinerja melakukan Update Atasan (melalui tombol Update Atasan) bagi pegawai yang sudah mengajukan usulan;
4. Pejabat definitif melakukan penetapan usulan evaluator bagi bawahannya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) yang berganti di tengah masa pengusulan dan penetapan evaluator.
Tahukah kamu? kalau Aplikasi E-Performance yang kita gunakan selama ini akan segera berpindah ke Aplikasi Satu Kemenkeu. Dalam tahap awal implementasinya, akan dilaksanakan Piloting Evaluasi Perilaku Kerja Periode Triwulan I dan II bagi seluruh Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Lalu bagaimana teknisnya?
Penjadwalannya telah diatur dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-65/SJ/SJ.5/2023 yang kemudian diperpanjang sebagaimana Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-65/SJ/SJ.5/2023. sebagaimana tampilan di atas. Diharapkan bagi seluruh Pejabat Fungsional untuk dapat mempedomani ketentuan tersebut. Kendala pada penggunaan HRIS dan Menu Performa pada Aplikasi Satu Kemenkeu juga dapat disampaikan kepada Service Desk PUSINTEK melalui surat elektronik pada alamat servicedesk@kemenkeu.go.id
Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan evaluasi perilaku kerja dapat dikoordinasikan terlebih dahulu bersama Administrator Kinerja Organisasi/Pegawai unit (AKO/AKP) UPK-Three, UPK-Two, sampai dengan UPK-One.
Kendala pada penggunaan HRIS dan Menu Performa pada Aplikasi Satu Kemenkeu juga dapat disampaikan kepada Service Desk PUSINTEK melalui surat elektronik pada alamat servicedesk@kemenkeu.go.id
Menindaklanjuti ND-64/SJ/SJ.5/2023 dan sosialisasi yang telah kami lakukan pada Jumat, 14 Juli 2023, lebih lanjut mengenai pengajuan dan penetapan evaluator bagi Pejabat Fungsional (PF) di masa Piloting ini dapat disampaikan sebagai berikut:
Dikecualikan dari ketentuan jumlah minimal evaluator.
PRIORITAS PERTAMA, pemilihan evaluator peers bagi PF hanya diperbolehkan untuk memilih PF lain yang sejenis dan jenjang jabatan yang sama/setara, meskipun nominasi evaluator yang muncul akan sangat luas, termasuk akan muncul nama-nama evaluator struktural yang setara.
PRIORITAS KEDUA, dalam hal tidak terdapat PF lain yang sejenis dengan jenjang jabatan yang sama/setara, diperkenankan untuk mengusulkan evaluator non PF sebanyak 1 s.d 2 nama pegawai. Kondisi ini dilakukan agar Anda berhasil mengusulkan evaluator pada aplikasi. Pada proses penetapan, Atasan Langsung dapat memilihkan evaluator PF yang sejenis dengan jenjang jabatan yang sama/setara pada unit lain (apabila ada).
PRIORITAS KETIGA, dalam hal prioritas pertama dan kedua tidak terpenuhi, nilai perilaku evaluee akan memiliki bobot 100% dari penilaian Atasan Langsung.
Bagi PF yang memilih pejabat struktural atau PF lain yang tidak sejenis dan tidak dalam jenjang yang sama/setara akan dihapus melalui aplikasi oleh Pusintek.
Kendala pada penggunaan HRIS dan Menu Performa pada Aplikasi Satu Kemenkeu juga dapat disampaikan kepada Service Desk PUSINTEK melalui surat elektronik pada alamat servicedesk@kemenkeu.go.id
Apabila ditemukan ketidaksesuaikan (masih berstatus CPNS padahal sudah lama menjadi PNS, atasan langsung kosong, ada peers yang tidak muncul, dll), terlebih dahulu pastikan kebenaran dan kelengkapan histori data Anda, Peers Anda, maupun Atasan Anda pada Aplikasi HRIS Baru dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Lakukan Peremajaan Data "Riwayat Status" dan "Riwayat Jabatan" di Aplikasi HRIS Baru (yang sudah terintegrasi ke Satu Kemenkeu pada Menu Kepegawaian > Info Pegawai). Pastikan tidak hanya data terkini, namun juga kebenaran dan kelengkapan seluruh data historis yang terekam di dalamnya (sejak diangkat sebagai CPNS, mengikuti Tugas Belajar, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Aktif, diangkat sebagai Pejabat Fungsional, dsb).
Peremajaan Data bisa dilakukan melalui pengelola kepegawaian unit, namun WAJIB disetujui MINIMAL oleh UPSDM. Karena banyak kasus perubahan data disetujui oleh hanya oleh "Atasan" saja, sehingga menyebabkan aplikasi error. Sehingga, Unit Pengelola Kepegawaian unit harap melakukan edit data dan menyimpannya sampai status minimal berubah menjadi "Disetujui (UPK/SUPK/MUPK/UPSDM)"
Pastikan data Atasan yang muncul dalam profil pegawai sudah benar. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, lakukan langkah yang sama (nomor 1 dan 2 di atas) pada profil HRIS Atasan.
Apabila Peers Anda tidak muncul dalam daftar nominasi peers, lakukan langkah yang sama (nomor 1 dan 2 di atas) pada profil Peers Anda.
Dalam Aplikasi HRIS yang baru, TIDAK DIPERKENANKAN tanggal tumpang tindih, tanggal SK kosong, tanggal awal dan selesai yang kosong, serta Keterangan yang kosong. Sehingga dimohon untuk dapat memperbarui dan melengkapi data tersebut. Sebagai contoh:
Pengangkatan CPNS tercantum Tanggal Mulai 01 November 2014 dan Tanggal Selesai 01 Desember 2015, sedangkan Pengangkatan PNS tercantum Tanggal Mulai 01 Desember 2015. Kondisi ini menyebabkan tanggal tumpang tindih, sehingga pengelola kepegawaian mengubah Tanggal Selesai dalam Pengangkatan CPNS dari sebelumnya 01 Desember 2015 menjadi menjadi 30 November 2015.
Status Aktif Sebagai PNS tercantum Tanggal Mulai 01 Maret 2015 dan Tanggal Selesai 01 Februari 2018, dilanjutkan dengan Status Tugas Belajar dimulai pada 01 Februari 2018 s.d 01 Februari 2020. Kondisi ini menyebabkan tanggal tumpang tindih, sehingga pengelola kepegawaian mengubah Tanggal selesai pada Status Aktif Sebagai PNS dari sebelumnya 01 Februari 2018 menjadi 31 Januari 2018.
Tertulis Status Masih CPNS padahal sudah lama menjadi PNS sejak 2018. Setelah dicek pada HRIS ternyata Tanggal Selesai pada Status Pengangkatan CPNS masih kosong, sehingga harus diisi. Tanggal selesai yang kosong pada Status CPNS akan menyebabkan HRIS membaca bahwa Status CPNS tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Tertulis Jabatan yang lama, padahal sudah berganti jabatan sejak lama. Setelah dicek pada HRIS ternyata Tanggal Selesai pada Jabatan Lama tersebut masih kosong, sehingga harus diisi. Tanggal selesai yang kosong pada Jabatan Lama akan menyebabkan HRIS membaca bahwa Jabatan Lama tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Setelah peremajaan data telah dilakukan, silakukan log out dan log in kembali pada Aplikasi Satu Kemenkeu secara berkala.
Kendala pada penggunaan HRIS dan Menu Performa pada Aplikasi Satu Kemenkeu juga dapat disampaikan kepada Service Desk PUSINTEK melalui surat elektronik pada alamat servicedesk@kemenkeu.go.id
Menu Rekomendator hanya dapat dibuka pada user Atasan Langsung dan dapat dipergunakan sebelum dilakukan proses penilaian. Fitur ini sifatnya adalah fasilitas tambahan yang tidak wajib digunakan. Namun, atasan langsung dipersilakan untuk menggunakannya dalam hal diperlukan rekomendasi nilai dari pejabat/pegawai lainnya di luar unit yang bersangkutan. Menu ini dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Atasan Langsung terlebih dahulu menetapkan usulan evaluator dari bawahannya
Setelah itu, klik pada Menu Penilaian dan muncul "List Evaluee" yang berisi daftar seluruh bawahannya. Selanjutnya, temukan nama bawahan yang ingin dimintakan rekomendasi nilai dari pejabat/pegawai lain, lalu klik tombol "Ajukan Rekomendator".
Silakan Input Nama atau NIP pejabat/pegawai yang ingin dimintakan rekomendasi nilai pada kolom "Cari Personal", setelah selesai lalu klik "Simpan". Anda telah berhasil untuk mengajukan rekomendasi nilai.
Yang harus diperhatikan yakni pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai rekomendator adalah yang benar-benar mengetahui kinerja pegawai ybs, pernah bekerjasama, serta berkomunikasi dalam tugas dan pekerjaan dengan pegawai ybs.
Setelah seluruh pejabat/pegawai yang ditunjuk telah memberikan rekomendasi nilai, Atasan Langsung dapat mengklik pada tombol "Penilaian Pegawai" untuk melakukan proses penilaian.
Pada setiap aspek penilaian, Atasan Langsung dapat mengklik dan menggunakan beberapa fitur:
Mengklik tombol "Lihat Penilaian Rekomendator" untuk melihat nilai yang diberikan oleh per orang rekomendator. Apabila Atasan Langsung ingin menggunakan rekomendasi nilai dari rekomendator tersebut klik "Salin Nilai", maka nilai dan umpan balik berkelanjutan dari rekomendator tersebut akan langsung tersalin pada form penilaian. ATAU,
Mengklik tombol "Gunakan NIlai Rekomendasi" untuk menggunakan Rata-rata nilai yang diberikan oleh seluruh rekomendator yang ditunjuk, maka Rata-rata nilai dan umpan balik berkelanjutan dari seluruh rekomendator akan tersalin pada form penilaian.
Kendala pada penggunaan HRIS dan Menu Performa pada Aplikasi Satu Kemenkeu juga dapat disampaikan kepada Service Desk PUSINTEK melalui surat elektronik pada alamat servicedesk@kemenkeu.go.id
Cara menggunakan Menu Rekomendator juga bisa dilihat pada video tutorial pada tautan berikut ini:
https://drive.google.com/file/d/1COoo3l03hOs3331LNepeFLb94xXap5pz/view?usp=sharing
Pedoman mengenai penilaian kinerja Pejabat Fungsional (PF) khusus Periode Semester I Tahun 2023, khususnya bagi yang akan diusulkan dalam Kenaikan Pangkat (KP) Oktober 2023, dapat dilihat pada ND Sekretaris Jenderal Nomor ND-28/SJ/SJ.5/2023 dan ND Sekretaris Jenderal Nomor ND-64/SJ/SJ.5/2023 yang telah kami rilis. Pedoman ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa penerapan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku mulai Juli 2023, serta mempertimbangkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 yang telah terbit pada Pekan ke-2 Juli 2023.
Prosedur dan penjadwalan penilaian kinerja Triwulan I dan II Tahun 2023 bagi seluruh pegawai telah ditentukan melalui ND-64/SJ/SJ.5/2023 tersebut, sedangkan apabila dibutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan konversi angka kredit proporsional bagi PF kiranya dapat menghubungi Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan sebagai pengelola kebijakan JF di lingkungan Kemenkeu.
Kami telah mengeluarkan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-28/SJ/SJ.5/2023 yang memberikan ketentuan terbaru mengenai:
Penyusunan SKP Tugas Belajar Tahun 2023
Kewajiban Mempunyai IKI dengan Trajectory Target yang dirinci sekurang-kurangnya secara triwulanan
Imbauan untuk melaporkan capaian IKI Triwulan I dan II melalui E-Performance selambat-lambatnya pekan pertama Juli 2023
Pembuatan Individual Performance Review (IPR) untuk mendokumentasikan pelaksanaan dialog kinerja bersama atasan langsung
Penilaian Kinerja untuk Pejabat Fungsional khusus Periode Semester I Tahun 2023
Hingga saat ini, fitur dialog kinerja dengan ketentuan terbaru sesuai KMK-300/KMK.01/2022 belum dapat diakomodasi, baik pada Aplikasi E-Performance (Existing), maupun aplikasi baru hasil re-engineering yang sedang dibangun. Oleh karena itu, pegawai diimbau untuk dapat mendokumentasikan perkembangan capaian kinerja pada format Individual Performance Review (IPR) terlampir.
Pembuatan IPR sebagaimana diatur dalam ketentuan ini sekurang-kurangnya dilakukan dan diinisiasi oleh pengelola kinerja pegawai/organisasi pada masing-masing unit kerja. Tata Cara Pengisian dapat dilihat pada ND Sekretaris Jenderal Nomor ND-28/SJ/SJ.5/2023 yang telah kami rilis. Pembuatan IPR secara manual dilakukan hingga nantinya aplikasi re-engineering dapat mengakomodasi pelaksanaan dialog kinerja.
Format IPR dapat diunduh pada tautan berikut ini (klik di sini).
Kepada seluruh pegawai tugas belajar sudah dipersilakan untuk membuat SKP Tugas Belajar Tahun 2023 melalui aplikasi E-Performance. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunannya bisa dilihat pada panduan yang sudah dirilis atau klik di sini.
Pegawai Tugas Belajar melakukan dialog kinerja dengan atasan langsung untuk menetapkan HKU dan HKT yang targetnya disusun secara triwulanan. IKI Pegawai Tugas Belajar yang masuk dalam HKU terdiri dari 3 (tiga) klasifikasi sebagai berikut:
Hasil Evaluasi Akademik
berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), atau bentuk evaluasi akademik lainnya yang dapat diukur secara kuantitatif yang dikeluarkan institusi tempat tugas belajar. Target IPK ditentukan berdasarkan Lokasi Tugas Belajar (Dalam/Luar Negeri), Akreditasi Perguruan Tinggi, dan Jenjang Pendidikan.
Ketepatan Waktu Kelulusan
IKI ini wajib dimiliki oleh pegawai yang diproyeksikan akan lulus tugas belajar pada tahun ini. Target Indeks ditetapkan sebesar 4 (tepat waktu) dengan skala 1 s.d 5 yang dibuat trajectory target nya pada periode saat berakhirnya masa tugas belajar.
Contoh:
Pegawai Setjen bernama Hanny diproyeksikan lulus D-IV PKN STAN pada Oktober 2023, sehingga pegawai tersebut membuat IKI "Indeks Ketepatan Waktu Kelulusan" pada Q4 dengan trajectory target sebesar 4 (tepat waktu).
Pegawai DJBC bernama Rasyid diproyeksikan lulus tugas belajar pada Maret 2023, sehingga pegawai tersebut membuat IKI "Indeks Ketepatan Waktu Kelulusan" pada Q1 dengan trajectory target sebesar 4 (tepat waktu).
Penugasan Terkait Program Pembelajaran
Dalam hal terjadi kekosongan capaian kinerja pada satu/beberapa triwulan selama satu tahun, dapat dilakukan dialog kinerja dengan atasan langsung untuk menentukan IKI dan target IKI berdasarkan tahapan pelaksanaan program pembelajaran di Perguruan Tinggi. Sebagai contoh:
Penyusunan Proposal Tesis Berjudul “xxxxxxxxx”
Penyusunan Tesis Berjudul “xxxxxxx”
Penyusunan Jurnal Dampak Resesi Terhadap Inflasi di Indonesia
Seluruh pegawai tugas belajar wajib membuat SKP mulai tahun 2023. Apabila tidak mempunyai IP/IPK, pegawai dapat membuat jenis IKI "Penugasan Terkait Program Pembelajaran" yang dibuat berdasarkan kegiatan akademik yang Anda hadapi di kampus dengan memperhatikan kalender akademik/silabus pembelajaran yang dirilis oleh perguruan tinggi, sepertinya penyusunan skripsi/tesis/disertasi, pembuatan jurnal/publikasi ilmiah, mengikuti program magang/praktik kerja, pembuatan tugas project mata kuliah, dsb.
Apabila Anda sudah lulus dan kembali bekerja sebelum rilisnya pengumuman ini, Anda wajib untuk membuat SKP awal tahun dengan periode yang disesuaikan dengan waktu kelulusan Anda. Misalnya: Pegawai DJP bernama Andi telah lulus jenjang Master dari Columbia University pada 15 April 2023, sehingga Andi membuat SKP Tugas Belajar dengan periode 01 Januari s.d 15 April 2023.
Saat Anda membuat IKI "Hasil Evaluasi Akademik yang Diperoleh dari Tugas Belajar", silakan untuk tetap menggunakan skala 4,00 sebagaimana diatur dalam KMK-300/KMK.01/2022 dan SE-17/MK.1/2022. Pada saat nantinya GPA tersebut telah dirilis oleh Universitas/Perguruan Tinggi dan akan dilaporkan capaiannya pada aplikasi, silakan untuk dapat melakukan konversi nilai dengan beberapa alternatif:
Menggunakan GPA Calculator melalui situs https://www.scholaro.com/
Melakukan konversi sesuai ketentuan yang diatur oleh Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek
Dalam penyusunan SKP Tugas Belajar secara penuh, tidak ditentukan ketentuan jumlah minimal IKI sebagaimana pegawai aktif pada umumnya. Sebagai contoh adalah sebagaimana ilustrasi berikut ini.
Contoh Pertama yakni pegawai DJA bernama Jonathan diproyeksikan tidak memiliki IP/IPK pada tahun 2023 dan Contoh Kedua yakni pegawai DJKN bernama Anastasia yang diproyeksikan memiliki IP/IPK selama setahun.
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tanpa meninggalkan tugas kedinasan membuat SKP tahun 2023 dengan mengombinasikan seluruh IKI meliputi:
IKI sesuai tugas & fungsinya (non tugas belajar) dengan jumlah 3 s.d 5 buah IKI. Pemilihan IKI dengan pertimbangan yakni memprioritaskan IKI yang bersifat mandatory, IKI yang memberikan implikasi besar terhadap penghitungan NKO, dan IKI yang bersifat strategis serta berimplikasi terhadap Rencana Hasil Kerja Pimpinan
IKI tugas belajar tanpa memperhatikan ketentuan minimal dan maksimal jumlah IKI.
Sebagai contoh dapat dilihat pada ilustrasi berikut ini.
Prinsip pada KMK-300/KMK.01/2022 dan SE-17/MK.1/2022 mewajibkan seluruh pegawai untuk memiliki trajectory target yang dirinci secara triwulanan serta jangan sampai terjadi kekosongan target dan capaian kinerja pada satu/beberapa triwulan selama satu tahun. Dengan prinsip ini, sekalipun Anda memiliki 1 (satu) atau 2 (dua) buah IP/IPK/GPA selama satu tahun, dipastikan bahwa akan terjadi kekosongan pada beberapa triwulan yang lain, sehingga Anda tetap WAJIB mempunyai IKI "Penugasan Terkait Program Pembelajaran"
Sebagai contoh adalah sebagaimana ilustrasi berikut ini.
IKI tersebut dibuat hanya jika Anda diproyeksikan lulus di tahun ini. Sehingga, jika belum akan lulus di tahun ini, maka Anda tidak perlu membuat IKI "Ketepatan Waktu Kelulusan".
Ketepatan Waktu dihitung berdasarkan batas waktu yang tercantum dalam ST Tugas Belajar sebelum dan sesudah perpanjangan, serta kapan pegawai tersebut lulus serta kembali bekerja ke kantor. Sebagai contoh:
1. PERPANJANGAN ST TUBEL
Pegawai memperpanjang ST Tubel dari sebelumnya 15 Januari 2023 menjadi 15 Juli 2023 (Perpanjangan 6 bulan), sekalipun ybs sudah lulus dan kembali bekerja di kantor pada 1 Mei 2023, maka tetap terhitung sebagai perpanjangan 6 bulan (Indeks 3).
2. WAKTU LULUS DAN KEMBALI KE KANTOR TANPA MEMPERPANJANG ST TUBEL
Dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Apabila pegawai lulus lebih cepat berdasarkan Kalender Akademik yang dirilis oleh Perguruan Tinggi, dibuktikan dengan Rilis resmi Universitas/Surat Tanda Lulus/Ijazah, dan ybs kembali bekerja ke kantor sebelum tanggal akhir di ST Tubel, artinya pegawai tersebut lulus lebih cepat dengan capaian Indeks 5. Sebagai contoh: Arya seorang mahasiswa Master of Science pada Columbia University telah kembali bekerja pada 20 Februari 2023 dan berhasil menyelesaikan studi 3 bulan/1 term lebih cepat dari yang ditetapkan yakni 10 Juni 2023, dibuktikan dengan pernyataan kelulusan/Surat Tanda Lulus/ijazah dari Universitas. Batas akhir ST Tubel ybs adalah 30 Juni 2023. Sehingga Arya memperoleh capaian Indeks 5 (lebih cepat).
Apabila pegawai lulus tepat waktu/menyelesaikan seluruh proses perkuliahan berdasarkan Kalender Akademik yang dirilis oleh Perguruan Tinggi, meskipun ybs kembali bekerja ke kantor sebelum tanggal akhir ST Tubel, pegawai tersebut tetap dianggap Lulus Tepat Waktu dengan capaian Indeks 4. Sebagai contoh:
a) Aris seorang mahasiswa tugas belajar DJKN menjalankan Tubel program Magister pada Australia National University (ANU) telah menyelesaikan seluruh proses studi pada 10 Februari 2023 atau tepat waktu sesuai dengan kalender akademik yang dikeluarkan oleh ANU yakni 10 Februari 2023. Batas akhir ST Tubel ybs adalah 06 Maret 2023 (14 hari diberikan oleh DJKN sebagai waktu bagi mahasiswa tsb untuk proses pindah kembali ke Indonesia). Namun, Aris melapor kembali ke kantor pada 27 Februari 2023. Sehingga Aris tetap dinyatakan memperoleh capaian Indeks 4 (tepat waktu).
b) Debora seorang mahasiswa tugas belajar DJP menjalankan Tubel program Magister pada Universitas Padjajaran, diberikan ST Tubel dengan batas waktu s.d 30 Agustus 2023. Ybs telah menyelesaikan seluruh proses perkuliahan pada 30 Juli 2023, kegiatan berikutnya yaitu Yudisisum yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2023 dan Wisuda pada 13 September 2023. Sambil menunggu proses yudisium dan wisuda, Debora melapor dan kembali aktif bekerja ke kantor pada 10 Agustus 2023. Dengan memperhatikan ilustrasi tsb, Debora tetap dinyatakan memperoleh capaian Indeks 4 (tepat waktu).
Apabila pegawai lulus dan kembali bekerja ke kantor setelah tanggal akhir pada ST Tubel (atau kembali ke kantor setelah batas maksimal yang ditentukan dalam PMK-18/PMK.01/2009 yakni 15 HARI KALENDER), artinya pegawai tersebut lulus lebih lama. Sekalipun lebih lama hanya 1 hari setelah batas waktu 15 hari kalender tersebut, maka sudah terhitung capaian Indeks 3.
PENTING!
Apabila pegawai dapat membuktikan bahwa perpanjangan ST TUGAS BELAJAR bukan disebabkan karena kelalaian pegawai/kebijakan perubahan kalender akademik dari kampus, dibuktikan dengan surat/pengumuman resmi kampus, capaian tetap dianggap tepat waktu atau Indeks 4.
Bagi pegawai tugas belajar yang terlanjur membuat SKP tahun 2023 pada E-Performance sebelum terbitnya ketentuan ini, termasuk bagi pegawai tugas belajar tanpa meninggalkan tugas kedinasan yang sudah membuat SKP Non Peta, diarahkan untuk melakukan penghapusan terhadap SKP tersebut untuk selanjutnya dibuat kembali, dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila SKP sudah ditetapkan melalui TTE oleh pegawai dan atasan langsung, sampaikan melalui surat elektornik dengan memberikan informasi secara lengkap meliputi nama, NIP, dan Nomor SKP yang akan dihapus, dikirimkan pada alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Apabila SKP sudah diinput namun belum ditetapkan melalui TTE, silakan langsung lakukan penghapusan tanpa harus mengirimkan email, dan buat kembali SKP sesuai ketentuan terbaru.
Kasus tersebut terjadi karena pegawai telah melakukan penetapan TTE saat dokumen masih dilakukan proses edit pada e-performance.
Dalam prosedur baku penetapan dokumen secara elektronik, konsep dokumen akan terkunci oleh sistem saat pegawai/bawahan sudah melakukan TTE. Oleh karena itu, sekalipun tampilan pada preview dokumen masih terus bergerak seiring perubahan yang dilakukan pada e-performance, saat Atasan Langsung melakukan TTE, dokumen signed yang akan tampil adalah posisi awal saat pegawai/bawahan melakukan TTE.
PERHATIKAN! Hal ini berlaku pada semua jenis dokumen yang dilakukan melalui proses TTE.
Mohon diperhatikan bahwa Anda harus teliti, cermat, serta sudah yakin terhadap seluruh isian pada e-performance sebelum melakukan TTE. Apabila sudah terlanjur melakukan TTE oleh pegawai/bawahan namun belum ditetapkan oleh Atasan Langsung, silakan dimintakan penolakan terlebih dahulu oleh Atasan Langsung dan ulangi kembali proses TTE.
Kami dari Biro SDM tidak mengeluarkan pengumuman perpanjangan waktu. Namun, pembuatan SKP Tahun 2023 masih bisa dicoba lagi esok hari. Kami persilakan rekan-rekan pegawai untuk membuka e-performance secara berkala dan kami harapkan dapat melakukan penetapan SKP saat aplikasi sudah bisa diakses dengan lancar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan PK dan SKP 2023 bagi pejabat/pegawai yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) adalah sebagai berikut:
Apabila pejabat/pegawai dimaksud telah melakukan input 2 (dua) buah SKP (definitif dan Plt.) sebelum terbitnya ketentuan ini, maka dilakukan penghapusan SKP Plt. yang sudah diinputkan serta menyesuaikan SKP jabatan definitif yang ada dengan mengombinasikan IKI pada jabatan definitif dan Plt. Sehingga SKP Tahun 2023 yang dibuat hanya 1 (satu) buah saja.
Penyusunan SKP dilakukan dengan mengombinasikan IKI jabatan definitif dan IKI jabatan Plt pada HKU. Penyusunan SKP dilakukan dengan tetap memperhatikan K3 serta hasil dialog kinerja bersama atasan langsung untuk menentukan kombinasi IKI jabatan utama & IKI jabatan Plt yang akan dimasukan ke dalam HKU. Pertimbangan IKI yang akan dimasukan dalam HKU dilakukan dengan mengutamakan:
IKI yang bersifat mandatory dan cascading peta
IKI yang memberikan implikasi besar terhadap penghitungan NKO
IKI yang bersifat strategis dan berimplikasi terhadap Rencana Hasil Kerja Pimpinan
Penyusunan kombinasi IKI pada jabatan definitif dan jabatan Plt dikoordinasikan antara KKP UPK-One, KKP UPK-Two, dan KKP UPK-Three sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya serta direviu secara memadai oleh KKP dan KKO setingkat lebih tinggi.
Sehubungan dengan terbitnya ketentuan ini, penyesuaian terhadap SKP 2023 untuk Pelaksana Tugas (Plt.) dapat dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya (setelah 17 Februari 2023).
Pengaturan lebih lanjut pada aplikasi e-performance adalah sebagai berikut:
a. Pejabat Pemilik Peta menjadi Plt Pejabat Pemilik Peta
PK disusun pada jabatan definitif dan jabatan Plt secara terpisah dan tidak digabungkan. Mohon berkoordinasi lebih lanjut antara pengelola kinerja organisasi jabatan definitif dan jabatan Plt.
Ketika melakukan unggah PK dan SKP pada e-performance penyusunannya menjadi:
PK berisi IKU jabatan definitif saja secara utuh
SKP merupakan gabungan IKI jabatan definitif dan jabatan Plt dengan tetap memperhatikan ketentuan jumlah IKI (berdasarkan kesepakatan dalam dialog kinerja bersama atasan langsung)
SS yang harus diinput tidak hanya SS pada jabatan definitif, tetapi juga SS pada jabatan Plt.
Realisasi capaian tahun 2023 yang nantinya diinput dalam aplikasi sesuai dengan realisasi IKI pada SKP (yang merupakan kombinasi dari IKI jabatan definitif dan jabatan Plt.)
Perhitungan NKO masing-masing unit (unit jabatan definitif dan Plt.) dilakukan secara terpisah di luar aplikasi e-performance.
b. Pejabat Non Pemilik Peta menjadi Plt Pemilik Peta
PK disusun di luar sistem (secara manual dan ditetapkan melalui TTE eksternal). Penyusunannya dilakukan dengan koordinasi bersama antara pengelola kinerja organisasi jabatan definitif dan jabatan Plt.
Pembuatan SKP jabatan definitif melalui e-performance dilakukan dengan memilih “SKP Non Peta” dan menggabungkan antara IKI jabatan definitif dan IKI jabatan Plt dengan tetap memperhatikan ketentuan jumlah IKI.
Realisasi capaian tahun 2023 yang nantinya diinput ke dalam aplikasi sesuai dengan realisasi IKI pada SKP (yang merupakan kombinasi dari IKI jabatan definitif dan jabatan Plt.)
c. Pejabat Pemilik Peta menjadi Plt Non Pemilik Peta
PK disusun pada jabatan definitif.
Ketika melakukan unggah PK dan SKP pada e-performance penyusunannya menjadi:
PK berisi IKU jabatan definitif saja secara utuh
SKP merupakan gabungan IKI jabatan definitif dan jabatan Plt dengan tetap memperhatikan ketentuan jumlah IKI (berdasarkan kesepakatan dalam dialog kinerja bersama atasan langsung)
Realisasi capaian tahun 2023 yang nantinya diinput dalam aplikasi sesuai dengan realisasi IKI pada SKP (yang merupakan kombinasi dari IKI jabatan definitif dan jabatan Plt.)
d. Pegawai/Pejabat Non Pemilik Peta menjadi Plt. Non Pemilik Peta
SKP merupakan gabungan IKI jabatan definitif dan jabatan Plt dengan tetap memperhatikan ketentuan jumlah IKI (berdasarkan kesepakatan dalam dialog kinerja bersama atasan langsung)
Realisasi capaian tahun 2023 yang nantinya diinput dalam aplikasi sesuai dengan realisasi IKI pada SKP (yang merupakan kombinasi dari IKI jabatan definitif dan jabatan Plt.)
Demikian pedoman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
History FAQ Manajemen Kinerja Tahun 2022
Masa penilaian kinerja tahun 2022 telah berakhir sejak Februari 2023, perubahan di dalamnya tidak dapat diakomodasi kembali.
Seperti telah diinformasikan sebelumnya bahwa Dokumen DEK dan HEK tahun 2022 yang sudah ditetapkan tidak dapat diubah kembali.
Apabila Bapak/Ibu membutuhkan penyempurnaan pada dokumen DEK dan HEK, silakan dibuat secara manual dan lakukan penetapan bersama Pejabat Penilai/Atasan Langsung dan Atasan Pejabat Penilai/Atasannya Atasan Langsung (khusus untuk yang melalui proses keberatan) melalui TTE Eksternal pada aplikasi Satu Kemenkeu.
Format Dokumen DEK dan HEK Tahun 2022 sesuai dengan KMK-300/KMK.01/2022 dan SE-17/MK.1/2022 bisa diunduh pada tautan berikut ini.
Betul, sesuai dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-5/SJ/SJ.5/2023 tanggal 31 Januari 2023, berdasarkan hasil koordinasi bersama antara Biro SDM dan Pusintek, guna memberikan kesempatan kepada para pegawai dalam menyelesaikan evaluasi kinerja tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pengajuan dan penetapan keberatan CKP/NHK tahun 2022 diperpanjang menjadi selambat-lambatnya Jumat, 03 Februari 2023
Penetapan DEK dan HEK tahun 2022 melalui e-performance diperpanjang menjadi selambat-lambatnya Minggu, 05 Februari 2023
Dalam rangka menjaga keandalan aplikasi e-performance pada proses pengajuan dan penetapan keberatan CKP/NHK serta penetapan Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai dan Hasil Evaluasi Kinerja tahun 2022, ditetapkan jadwal lebih lanjut sebagai berikut. Selama perpanjangan waktu tsb, kami imbau pegawai untuk memprioritaskan penyelesaian penetapan dokumen EKP dan HEK tahun 2022 terlebih dahulu. Sedangkan untuk input SKP tahun 2023 masih dapat dilakukan sampai dengan Jumat, 17 Februari 2023
Perbaikan telah selesai dilakukan pada Rabu, 01 Februari 2023. Namun mohon memperhatikan informasi yang tercantum di dalam dokumen DEK dan HEK sebelum melakukan penetapan.
1. Pastikan tampilan predikat CKO pada aplikasi e-performance, penetapan ulang melalui TTE Eksternal dengan penyesuaian kurva dan CKO di HEK maupun DEK secara mandiri.
2. refresh dan ditunggu hingga rating hasil kerja sesuai dengan inputan realisasi baru dilakukan penetapan
Menindaklanjuti berbagai masukan mengenai input hasil coaching DKI tahun 2022, dapat diinformasikan sbb:
Bagi Unit Eselon I selain DJP diberikan kesempatan kembali untuk melakukan input hingga validasi oleh atasan langsung atas hasil coaching DKI Tahun 2022 melalui e-performance pada Sabtu-Minggu, 28-29 Januari 2023.
Bapak/Ibu diharapkan menyebarluaskan informasi ini dan memanfaatkan waktu tersebut sebaik mungkin.
Grafik Pola Distribusi yang muncul pada Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai dihasilkan dari Nilai Kinerja Organisasi (NKO) yang telah diinput oleh user MKO/SMKO/MMKO melalui aplikasi e-performance. Silakan melakukan input NKO pada aplikasi e-performance selambat-lambatnya Jumat, 27 Januari 2023. PERHATIKAN! pastikan unit kerja telah melakukan penghitungan NKO dengan benar sebelum dilakukan input pada aplikasi, karena isian NKO tidak bisa diubah kembali.
NKO yang telah diinput akan secara otomatis muncul pada dokumen evaluasi kinerja dan hasil evaluasi kinerja, serta mengubah grafik pola distribusi yang muncul di dalamnya.
Betul sekali, berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-3/SJ/SJ.5/2023 tanggal 16 Januari 2023, untuk menjaga kelancaran dalam akses e-performance, dilakukan pembagian jadwal input hasil coaching Dialog Kinerja Individu (DKI) sebagai berikut:
Selain Ditjen Pajak : 17 s.d 24 Januari 2023
Ditjen Pajak : 25 s.d 31 Januari 2023
Sampai dengan saat ini masih terdapat kendala dalam "Dokumen Evaluasi Kinerja" dan "Hasil Evaluasi Kinerja" yang muncul di menu "Hasil Penilaian" pada aplikasi E-Performance. Mohon untuk tidak melakukan penetapan dahulu, karena apabila sudah ditetapkan melalui DS, dokumen tidak bisa diubah lagi.
Kepada pegawai yg akan diusulkan KP periode April 2023, mohon dipastikan sudah menyelesaikan evaluasi perilaku kerja, melakukan penetapan ulang SKP tahun 2022, input HKT, serta menginput capaian HKU dan HKT maksimal 13 Januari 2023, sambil menunggu perbaikan dalam dokumen evaluasi kinerja di e-performance yang masih kami lakukan hingga saat ini.
Bagi pegawai yang belum menginputkan HKT namun sudah melakukan penetapan ulang SKP 2022 melalui DS, Dipersilakan untuk menambahkan HKT pada e-performance. HKT tersebut tetap diperhitungkan dalam evaluasi kinerja meskipun tidak muncul pada dokumen SKP karena sudah terlanjur DS.
Proses validasi HKT yang telah di-input oleh bawahan dilakukan oleh Atasan Langsung pada saat melakukan penetapan dokumen evaluasi kinerja tahun 2022 dengan Digital Signature (DS) yang dilaksanakan pada 16 s.d 27 Januari 2023.
INGAT! Sebelum melakukan penetapan dokumen evaluasi kinerja tahun 2022 dengan Digital Signature (DS), Atasan Langsung WAJIB memastikan:
Kesesuaian daftar IKI Tambahan/HKT yang telah diinput oleh bawahan.
Kesesuaian target dan realisasi IKI Tambahan/HKT yang telah diinput oleh bawahan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Atasan Langsung diperkenankan meminta bawahan mengubah/menghapus IKI Tambahan/HKT tersebut melalui user e-performance masing-masing pegawai.
PERHATIKAN! Dokumen Evaluasi Kinerja yang sudah dilakukan DS antara Atasan Langsung dan Bawahan tidak bisa dilakukan edit kembali, jadi mohon pastikan kebeneran target dan capaian IKI Tambahan di dalamnya.
Kendala tersebut sudah diperbaiki pada Jumat, 06 Januari 2023. Bagi Atasan Langsung dipersilakan untuk melakukan penetapan ulang SKP Tugas belajar bawahan nya melalui Digital Signature (DS).
Sesuai Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-97/SJ/SJ.5/2022 tanggal 30 Desember 2022, dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan proses manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, dilakukan penyesuaian waktu sebagai berikut:
Aplikasi E-Performance hanya diperkenankan menggunakan Digital Signature (DS) BSSN.
Periksa status DS Anda melalui aplikasi HRIS dan segera lakukan update/pengajuan perpanjangan DS BSSN apabila sudah kadaluwarsa.
Betul sekali, format SKP tersebut harus ditetapkan.
Seluruh SKP yang ada pada tahun 2022 (terutama untuk pegawai yang mengalami perpindahan jabatan/mutasi/rotasi sehingga memiliki lebih dari 1 kontrak kinerja/SKP) harus dilakukan penetapan ulang semuanya. Pastikan kebenaran dan kesesuaian isi pada SKP (Nama, Jabatan, daftar IKI, IKI Tambahan, Tanggal SKP) sebelum melakukan penetapan dengan DS.
INGAT! pastikan Anda sudah melakukan input HKT/IKI Tambahan sebelum melakukan penetapan ulang SKP/dilakukan DS. Apabila sudah dilakukan DS antara Anda dan atasan langsung, SKP tidak dapat diedit kembali dan tidak dapat dilakukan input HKT/IKI Tambahan lagi.
Penetapan ulang seluruh SKP pada tahun 2022 dilakukan oleh atasan langsung saat ini, dengan persetujuan (secara informal) dari atasan langsung/pengelola kinerja unit lama apabila diperlukan.
Nilai 105 merupakan nilai maksimal dari penggabungan nilai HKU dan K3, yang mulai diterapkan pada tahun 2023.
Penerapan capaian HKU K3 maksimal 105 berlaku mulai tahun 2023. Penghitungan HKU tahun ini masih mengacu pada ketentuan yang lama dengan nilai maksimal 120 dengan tetap memperhatikan komponen HKT sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan SE-17/MK.1/2022.
Pengajuan inovasi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai inovasi.
Pegawai melakukan pengajuan inovasi kepada pengelola inovasi, kemudian pengelola inovasi melakukan validasi dan penginputan inovasi ke Katalog Inovasi. Pegawai kemudian melakukan penginputan inovasi yang sudah masuk ke dalam katalog inovasi ke dalam HKT pada e-performance dengan bukti dukung tangkapan layar katalog inovasi, serta divalidasi oleh atasan langsung.
Terdapat 3 (tiga) jenis HKT yang memiliki skor sesuai dengan cakupan tugas/pekerjaan. Masing-masing HKT memiliki ketentuan tersendiri. Setiap pegawai dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis HKT namun skor maksimal adalah 15.
Silakan melakukan input IKI Tambahan pada Aplikasi E-Performance dengan melakukan klik "Buat IKI Tambahan" dengan cara yang sama sebagaimana membuat IKI Utama. Jangan lupa! Anda harus lampirkan bukti HKT pada aplikasi E-Performance serta lakukan validasi oleh atasan langsung.
Bisa diusulkan sebagai HKT jenis "Penugasan Lainnya"
Pejabat/pegawai yang mengalami mutasi/promosi harus membuat kontrak kinerja termasuk SKP di dalamnya. Pembuatan target SKP disepakati melalui dialog kinerja dengan atasan langsung pada unit baru dengan memperhatikan sisa waktu yang ada.
Jenis, formula dan target IKI dapat menggunakan kaidah SMART-C. Sehingga berdasarkan dialog kinerja dengan atasan langsung dapat dibuat IKI yang memenuhi kaidah tersebut serta tidak membuat target 0 (nol).
Betul Sekali, format evaluasi perilaku kerja mulai semester 2 tahun 2022 menggunakan rentang angka 0 s.d 120 disertai dengan pemberian umpan balik berkelanjutan.
Terdapat 3 (tiga) predikat penilaian yaitu di atas/sesuai/di bawah ekspektasi yang masing-masing memiliki kriteria dan rentang nilai tertentu. Silakan mempelajari petunjuk penilaian pada SE-17/MK.1/2022 dan melakukan penilaian secara objektif.
Bagi Pejabat/pegawai yg menjadi Plt. di tahun 2022 tidak wajib membuat SKP, serta bisa dihitung sebagai Hasil Kerja Tambahan (HKT). Silakan melakukan input IKI Tambahan pada Aplikasi E-Performance.
Pada tahun 2023, jika pejabat/pegawai menjadi Plt sejak awal tahun, pejabat/pegawai ybs harus membuat 2 (dua) buah SKP, yaitu SKP pada jabatan definitif dan SKP pada jabatan Plt. Namun, apabila menjadi Plt. pada tahun berjalan, pejabat/pegawai tersebut menyusun SKP Adendum.
Penilaian perilaku bagi CPNS hanya dilakukan oleh atasan langsung yang didahului dengan pengajuan usulan evaluator (secara kosong tanpa peers) oleh pegawai bersangkutan.
Ya, pada tahun 2022 telah dilakukan penilaian atas HKT.
Silakan capaian IKI tersebut dirinci dengan memperhatikan hal-hal yang sudah dilakukan pegawai hingga sebelum mutasi. Capaian dapat disepakati bersama atasan langsung melalui dialog kinerja.
Dalam hal pegawai belum pensiun dan sudah memasuki periode penilaian, atasan langsung dapat melakukan penilaian terlebih dahulu. Namun apabila sudah pensiun, penilaian dapat dilakukan oleh pejabat Plt.
HKT merupakan hasil pelaksanaan tugas di luar uraian jabatan dan bukan bagian dari Rencana Hasil Kerja Utama (HKU) yang telah dilaksanakan, serta dibuktikan dengan surat keputusan/surat keterangan/surat penugasan dari pimpinan unit kerja.
Dengan demikian, selama pegawai tersebut mempunyai bukti dokumen penugasan, silakan saja diusulkan sebagai HKT.
Target IP pada semester 2 Tahun 2022 pada e-performance silakan dikosongkan atau N/A.
Ketentuan mengenai Dialog Kinerja Individu (DKI) tahun 2022 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni pemilik peta yang telah melakukan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) tidak melakukan/mengisi DKI. Sehingga, yang melakukan pengisian DKI hanya pejabat/pegawai non pemilik peta.
Perspektif mengenai Dialog Kinerja sesuai KMK-300/KMK.01/2022 dan SE-17/MK.1/2017 berbeda dengan DKI dan DKO yang telah berjalan selama ini. Proses Dialog Kinerja mulai tahun 2023 dilakukan oleh seluruh pejabat/pegawai mulai dari proses perencanaan kinerja sampai dengan evaluasi kinerja.
Hal tersebut karena ingin mendorong pegawai Kementerian Keuangan untuk melakukan pengembangan diri termasuk mengoptimalkan kinerja tidak hanya melalui jalur inovasi saja, tetapi juga squad team, tim kerja, penugasan lainnya, serta tentu saja IKI yang masuk ke dalam Hasil Kerja Utama (HKU) sangat penting untuk dijadikan perhatian.