LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
LSP adalah perpanjangan tangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah badan resmi yang didirikan oleh pemerintah untuk melakukan standar kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi profesi. Berdasarkan pembentukannya, LSP dibagi menjadi 4 yaitu:
(1) LSP-P1 untuk industri
(2) LSP P1 untuk dunia pendidikan;
(3) LSP-P2;
(4) LSP-P3.
LSP-P1 untuk industri adalah LSP yang dibentuk oleh lembaga atau perusahaan/industri untuk kepentingan organisasi/perusahaan itu sendiri dan diberikan kewenangan untuk melakukan uji kompetensi bagi karyawan mereka sendiri.
LSP-P1 Pendidikan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan phan atau phan atauphan ataelatihan atau dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dilingkungannya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
LSP-P2 adalah LSP yang dibentuk oleh organisasi/lembaga/perusahaan untuk melakukan uji kompetensi kepada karyawan dari organisasi/lembaga/perusahaan lain, dimana organisasi/lembaga/perusahaan lain tersebut merupakan pemasok atau agen yang memenuhi kebutuhan dari organisasi/perusahaan yang dimaksud dalam rangka menjamin saling memasok barang atau jasa.
LSP-P3 adalah LSP yang dibentuk oleh lembaga/organisasi/asosiasi tertentu dan diberikan kewenangan oleh BNSP untuk melakukan uji kompetensi kepada karyawan organisasi/lembaga/perusahaan lain untuk kepentingan nasional.
Nama presentasi
Nama project
Nama video