LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, dengan tugas pokok melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia. Dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi tersebut, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP.
LSP SMKN 5 Yogyakarta adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi bagi peserta didik SMKN 5 Yogyakarta dan sekolah jejaring.
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang memastikan kompetensi siswa SMKN 5 Yogyakarta dan Sekolah Jejaring menjadi lulusan yang kompeten dan diakui oleh dunia usaha dan dunia industri .
Melaksanakan Asesmen Kompetensi sesuai Skema Sertifikasi pada bidang Animasi, Desain Komunikasi Visual, Kriya Kreatif Batik & Tekstil, Kriya Kreatif Kulit & Imitasi, Kriya Kreatif Keramik, Kriya Kreatif Logam & Perhiasan, sera Kriya Kreatif Kayu & Rotan.
Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu LSP-P1 SMKN 5 Yogyakarta dan melaksanakan perbaikan berkelanjutan dengan mengacu kepada Pedoman BNSP.
Mengembangkan dan menyesuaikan Skema Sertifikasi dengan kebutuhan dunia kerja untuk meningkatkan daya saing