Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan;
Pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan;
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara membawahi 13 (tiga belas) Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari 7 (tujuh) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), 3 (tiga) Rumah Tahanan (RUTAN), 2 (dua) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan 1 (satu) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).