Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum;
Pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum;
Pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya;
Pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual;
Pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual;
Pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia;
Pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;
Pengkoordinasian program legislasi daerah;
Pelaksanaan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
Pengawasan pelaksanaan teknis di bidang hukum.
Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum menangani fungsi dan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan informasi secara optimal kepada masyarakat sebagaimana termaktub dalam visi Ditjen AHU yakni, Masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Sub Bidang Pelayanan kekayaan intelektual menangani fungsi dan tugas pelayanan pendaftaran merk, paten, hak cipta, desain industri, Hak cipta, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu (dtlst).
Sub Bidang Pemajuan menangani fungsi dan tugas pelayanan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerjasama, pemantauan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis dibidang diseminasi, penguatan, serta sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan HAM.
Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan dan JDIH menangani fungsi dan tugas pelayanan penyuluhan bantuan hukum dan HAM secara terpadu yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah
Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum menangani fungsi dan tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Hukum dan HAM.