PMK (Peninjauan Masa Kerja) adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan.
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil jo PP 11 Tahun 2002
Persyaratan :
Surat Pengantar Dari OPD
Surat Kontrak Kerja/SK Pengangkatan
Surat Keterangan Kerja/Paklaring
Surat Pemutusan Hubungan Kerja/Surat Pemberhentian
Slip Gaji Pengalaman Kerja/Sebelum PNS
SK Pns
SK Pangkat Terakhir
Ijazah Saat Melamar PNS