LAYANAN INFORMASI
DINAS PENDIDIKAN KAB. BARITO KUALA
LAYANAN INFORMASI
DINAS PENDIDIKAN KAB. BARITO KUALA
Selamat datang di Pusat Kanal Layanan Informasi Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala
Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Kanal Layanan Informasi ini, maka kami meminta penilaian dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan sekalian untuk mengisi google form penilaian kanal ini dengan mengklik tautan di sini
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkup Pemerintah Kab. Barito Kuala, download di sini
Berikut kami sampaikan Buku Petunjuk Penggunaan Portal SSCASN untuk melakukan pendaftaran PPPK
Berikut ini kami sampaikan Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 pada lingkup Pemerintah Kab. Barito Kuala.
Berikut adalah Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022 sebagai dasar penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada lingkup Pemerintah Kab. Barito Kuala. Download pengumuman di samping.
Sehubungan dengan persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru PNS maupun Guru Non PNS serta Tambahan Penghasilan bagi Guru berstatus PNSD pada triwulan III TA 2022, maka Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala menyampaikan Surat Edaran berkaitan berkas-berkas yang dapat dipersiapkan oleh yang bersangkutan dan diantarkan ke Ruang Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum pada pengumuman di bawah ini.
Surat Edaran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Triwulan III TA 2022
Lampiran Jadwal Penyerahan Berkas TPG dan Tamsil Triwulan III TA 2022
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor B|/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan lnstansi Pemerintah dan surat Bupati Barito Kuala Nomor 800/4’16IBKPP Nllll2022 tanggal 30 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah melakukan proses Pendataan bagi Tenaga Non ASN mulai tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Non ASN
Berdasarkan hasil pengumuman tersebut, maka diberikan masa sanggah bagi Tenaga Non ASN pada lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala dalam hal apabila terdapat kekeliruan ataupun tidak terdatanya Tenaga Non ASN bersangkutan.
Lebih lanjut perihal prosedur masa sanggah dapat dibaca dan diunduh melalui tautan di bawah ini.
Masa Sanggah Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala
Untuk memudahkan proses pengumpulan soft copy E-Kinerja dan Daftar Hadir Manual dari PPPK Guru pada ruang lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala sebagaimana terlampir pada pengumuman sebelumnya. Maka kami menyediakan link google drive bagi PPPk 2021 untuk mengupload E-Kinerja dan Daftar hadir manualnya dalam link ini. Cara penguploadan dengan cara:
Buat folder induk dengan ketentuan (Unit Kerja_Nama Lengkap_NIPPPK)
Di dalam folder tersebut, buat lagi 2 buah folder dengan ketentuan, folder pertama diberi judul E-Kinerja dan berisi scan E-Kinerja yang telah ditandatangani dan distempel, folder kedua diberi nama Daftar Hadir Manual yang berisi scan Daftar Hadir Manual PPPK bersangkutan yang telah disahkan Kepala Sekolah.
Upload folder induk ke dalam link google drive yang disediakan.
Untuk pengumpulan hard copy yang sudah bertandatangan dan berstempel silahkan antar ke Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala (boleh kolektif).
Link pengumpulan, silahkan klik di sini
Atau scan QR code di samping. Terima Kasih.
Silahkan unduh dan perhatikan dengan cermat pengumuman ini, sebelum bertanya.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengumpulan data bagi tenaga non ASN pada lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala. Adapun perihal penjadwalan pendataan tenaga non ASN untuk lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala terlampir di bawah ini, klik pada teks untuk mengunduhnya.
Perhatikan berkas-berkas scan yang akan diupload seperti KTP, Ijazah terakhir, SK 2021, Bukti Pembayaran Gaji, dan Surat Pernyataan. Pastikan file terbaca da ukuran disesuaikan dengan batas maksimal yang telah ditentukan oleh sistem.