PENDAMPINGAN
Syarat-syarat pendampingan haji tahun 2024 adalah:
Pendamping harus terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 13 Mei 2019
Pendamping harus berada di provinsi yang sama dengan jemaah lansia
Pendamping harus memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan
Pendamping harus anak kandung atau menantu
Hubungan keluarga dibuktikan dengan akta nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang dilegalisir dan distempel basah
Pendamping harus menunjukkan dokumen-dokumen asli
Permohonan pendampingan haji harus diajukan secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Permohonan harus disertai dengan bukti pendukung yang sah.
Selain pendampingan haji, pemerintah juga menyediakan kuota penggabungan mahram. Penggabungan mahram memungkinkan suami-istri atau anak kandung-orang tua yang terpisah waktu keberangkatannya bisa berangkat haji bersama-sama.
PENGGABUNGAN MAHRAM
Syarat-syarat penggabungan mahram haji 2024 adalah:
Memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung) yang dilegalisir
Jemaah haji yang digabungkan sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap kesatu
Jemaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019 (minimal 5 tahun)
Terdaftar dalam satu provinsi yang sama
Memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan
Untuk mengajukan penggabungan mahram, calon jamaah haji perlu membuat surat permohonan dan menyertakan lampiran persyaratan kepada Kankemenag. Berkas persyaratan yang perlu disiapkan adalah:
Surat Permohonan Penggabungan Mahram/Pendamping
Surat Pernyataan Kebenaran Data
Fotokopi Bukti Pelunasan bagi Usulan Penggabungan Mahram/Pendamping
Fotokopi Setoran awal Penggabung/Pendamping
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi Akta Nikah/Ijazah/Akte Kelahiran