PENDAMPINGAN

Syarat-syarat pendampingan haji tahun 2024 adalah:

Permohonan pendampingan haji harus diajukan secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Permohonan harus disertai dengan bukti pendukung yang sah. 

Selain pendampingan haji, pemerintah juga menyediakan kuota penggabungan mahram. Penggabungan mahram memungkinkan suami-istri atau anak kandung-orang tua yang terpisah waktu keberangkatannya bisa berangkat haji bersama-sama. 

PENGGABUNGAN MAHRAM

Syarat-syarat penggabungan mahram haji 2024 adalah:

Untuk mengajukan penggabungan mahram, calon jamaah haji perlu membuat surat permohonan dan menyertakan lampiran persyaratan kepada Kankemenag. Berkas persyaratan yang perlu disiapkan adalah: