Syarat-syarat pendaftaran haji terbaru adalah:
Beragama Islam
Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
Memiliki tabungan haji di BPS-Bipih sesuai domisili dengan setoran awal sebesar Rp25 juta
Menandatangani Surat Pernyataan
Berikut alur pendaftaran haji:
Membuka tabungan haji di BPS-Bipih
Menandatangani Surat Pernyataan
Melakukan transfer setoran awal Bipih ke rekening BPKH
Menerima bukti setoran awal dari BPS-Bipih
Menempel pasfoto dan meterai pada bukti setoran awal
Verifikasi dokumen di Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya ke petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Menerima bukti pendaftaran
Untuk penyelesaian pendaftaran bisa melalui online dengan aplikasi "Haji Pintar" di Playstore atau Offline melalui Kantor Kemenag.