Syarat dan ketentuan pembatalan haji di Indonesia adalah:
Pembatalan pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan KTP domisili jemaah haji.
Setiap alasan pembatalan harus disertai dengan dokumen pendukung yang relevan.
Pembatalan pendaftaran haji dapat dilakukan karena:
Meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris
Membatalkan pendaftarannya
Dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah
Untuk mengajukan pengembalian setoran pelunasan, jemaah haji harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:
Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS)
Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya)
Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya)
Nomor telp jemaah haji
Proses penyelesaian pembatalan pendaftaran jemaah haji reguler adalah 8 hari kerja.
Prosedur Pembatalan Haji
Karena Meninggal :
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris / kuasa waris jemaah haji bermeterai Rp.10.000;
Surat Keterangan Kematian asli dari Lurah / kepala desa / Rumah Sakit setempat;
Surat Keterangan Ahli Waris asli bermeterai Rp.10.000 yang di keluarkan oleh Lurah / Kepala desa dan diketahui oleh Camat ;
Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp.10.000;
Fotokopi KTP ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
SPPH Asli;
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
Fotokopi buku tabungan ahli waris / kuasa waris yang masih aktif ( Linier dengan rekening jemaah haji ) dan memperlihatkan aslinya.
Karena Alasan Lain :
Bukti asli Setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
Asli Aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama
SPPH Asli
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.