Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan pelimpahan nomor porsi haji:
Pelimpahan hanya bisa dilakukan kepada keluarga terdekat, seperti suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.
Penerima pelimpahan harus beragama Islam dan berusia minimal 12 tahun.
Pelimpahan nomor porsi hanya bisa dilakukan satu kali.
Pengajuan pelimpahan dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pendaftaran asli jemaah haji.
Pelimpahan nomor porsi tidak dikenakan biaya administrasi.
Proses pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia tidak dapat diwakilkan.
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk pelimpahan nomor porsi haji, antara lain:
Surat permohonan pelimpahan nomor porsi
Surat keterangan dokter tentang sakit permanen atau surat kematian dari Dukcapil
Surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan/atau setoran lunas
Asli surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi
Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, Surat pernyataan waris dan bukti lain