MUTASI KEBERANGKATAN HAJI

Dasar Hukum : PMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER

Pengertian Mutasi Keberangkatan

Mutasi Keberangkatan Haji adalah perpindahan calon jamaah haji dari daerah satu ke daerah yang lain, dengan alasan yang diperkenankan hanya 3 yaitu :

1. Alasan pindah domisili, dibuktikan dengan KTP/Surat keterangan pengganti KTP.

2. Alasan perpindahan kerja/dinas, dibuktikan dengan SK Mutasi Kerja.

3. Alasan penggabungan mahram, suami-istri atau anak-orangtua.

4. Tidak diperkenankan mutasi dengan alasan mengikuti KBIH.

Mutasi haji adalah proses pemindahan keberangkatan calon jemaah haji dari satu tempat ke tempat lain. Mutasi haji bisa dilakukan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar provinsi. 

Untuk mengajukan mutasi haji, calon jemaah haji perlu memenuhi persyaratan dan mengajukan surat permohonan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag). 

Persyaratan mutasi haji: 

Prosedur mutasi haji: