MUTASI KEBERANGKATAN HAJI
Dasar Hukum : PMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pengertian Mutasi Keberangkatan
Mutasi Keberangkatan Haji adalah perpindahan calon jamaah haji dari daerah satu ke daerah yang lain, dengan alasan yang diperkenankan hanya 3 yaitu :
1. Alasan pindah domisili, dibuktikan dengan KTP/Surat keterangan pengganti KTP.
2. Alasan perpindahan kerja/dinas, dibuktikan dengan SK Mutasi Kerja.
3. Alasan penggabungan mahram, suami-istri atau anak-orangtua.
4. Tidak diperkenankan mutasi dengan alasan mengikuti KBIH.
Mutasi haji adalah proses pemindahan keberangkatan calon jemaah haji dari satu tempat ke tempat lain. Mutasi haji bisa dilakukan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar provinsi.
Untuk mengajukan mutasi haji, calon jemaah haji perlu memenuhi persyaratan dan mengajukan surat permohonan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Persyaratan mutasi haji:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat Nikah/Akte Kelahiran/Ijazah
Surat Permohonan Mutasi Haji
Surat Pernyataan Mutasi Haji
Surat Keputusan Mutasi Dinas Kerja/Pindah Alamat Kependudukan
Tanda bukti pelunasan BPIH
Pas Foto 3×4
Paspor
Prosedur mutasi haji:
Calon jemaah haji mengajukan surat permohonan mutasi ke Kantor Kemenag
Kantor Kemenag meneliti kelengkapan berkas
Jika berkas lengkap, Kantor Kemenag menerbitkan surat rekomendasi mutasi
Surat rekomendasi mutasi diserahkan kepada calon jemaah haji
Calon jemaah haji mengisi survey Kepuasan Masyarakat (IKM)