LAYANAN HAJI
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MOJOKERTO
MELAYANI TAMU ALLAH DENGAN SEPENUH HATI
Pelayanan PHU kankemenag Kab. Mojokerto
Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh
Seksi PHU memiliki tugas Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umroh berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012).
Fungsi Seksi PHU :
Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umroh
Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umroh
Pengelolaan sistem informasi haji
Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umroh
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) adalah instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Seksi PHU bertugas untuk:
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan
Mengelola data dan informasi
Menyusun rencana dan pelaporan
Melaksanakan kebijakan teknis
Mengelola sistem informasi
Tugas-tugas Seksi PHU meliputi:
Pendaftaran dan pembatalan haji
Bimbingan manasik
Bina haji reguler
Penyelenggara haji khusus dan umrah
Transportasi dan dokumen haji reguler
Administrasi keuangan haji
Di tingkat pusat, pengendalian teknis operasional haji dilakukan oleh PPIH, sedangkan pengendalian penyelenggaraan haji di tanah air dilakukan oleh Menteri Agama.