LAYANAN HAJI

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MOJOKERTO

MELAYANI TAMU ALLAH DENGAN SEPENUH HATI

Pelayanan PHU kankemenag Kab. Mojokerto

 

Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh

Seksi PHU memiliki tugas Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umroh berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012).

Fungsi Seksi PHU :

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) adalah instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Seksi PHU bertugas untuk:

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan

Mengelola data dan informasi

Menyusun rencana dan pelaporan

Melaksanakan kebijakan teknis

Mengelola sistem informasi

Tugas-tugas Seksi PHU meliputi:

Pendaftaran dan pembatalan haji

Bimbingan manasik

Bina haji reguler

Penyelenggara haji khusus dan umrah

Transportasi dan dokumen haji reguler

Administrasi keuangan haji

Di tingkat pusat, pengendalian teknis operasional haji dilakukan oleh PPIH, sedangkan pengendalian penyelenggaraan haji di tanah air dilakukan oleh Menteri Agama.