KEARIFAN SEJARAH LOKAL DALAM MEMORI KOLEKTIF BANGSA
LEGALITAS PENJUALAN MINUMAN KERAS
Kebiasaan (budaya) bangsa yang menguasai Indonesia pada akhirnya harus selalu berbanding lurus dengan budaya daerah kekuasaanya. Walaupun itu hanya ādipatuhiā oleh segelintir atau kelompok masyarakat tertentu.
Pada masa Pendudukan Jepang, salah satu kebijakan yang ditempuh, kemudian melahirkan suatu keputusan, adalah Izin Mendirikan Kedai Menuman Keras. Izin hanya diberlakukan jika memenuhi ketentuan yang digariskan dalam Undang Undang Menjual Minuman Keras di Dalam Daerah Padang Shiakusho.
Pemerintah Pendudukan Jepang ternyata sangat memperhatikan dan menghormati keberadaan Kota Padang sebagai bagian dari Minangkabau (?), dimana ada kesepakatan yang harus dipatuhi. Misalnya menjual di luar tempat penjualan didalam bilik bagian muka, (bagian depan kedai)Ā
SIM BENDI & KUSIR CINA
Bendi merupakan alat angkut barang dan orang yang ditarik seekor kuda. Didaerah lain disebut juga dengan delman atau dokar.keberadaan bendi ini sudah ada sejak dulunya. MenurutĀ mursal ( Pola Angkutan bendi dan kehidupan kusir bendi di kota padang 1959, bendi sudah ada sejak pemerintahan kolonial belanda atau awal abad 20.
Pembawa bendi atau kusir, pada masa kependudukaan jepang dan setelah indonesia merdeka, ternyata dituntut memiliki legalitas atau izin membawa bendi atau sim, tanpa sim iniĀ maka bendi tidak diizinkan melintasi jalan utama kotaĀ serta pasar satelit lainnya, serta adanya kegiatan razia bendi perpanjangan sim bendi dan uji kelayakan laiinya
Ternyata profesi sebagai kusir bendi tidaklah dominan oleh orang minang. Orang dari suku bangsa cina juga pernah menjadi kusir seperti liem hok seng, lie gie to dan lainnya. Dan ini Membuktikan bahwa kota padang antara masyarakat pribumi dan pendatang sudah membaur dan berkontribusi sejak dulu.
SIM BENDI
RAZIA PENGEMIS
Razia Pengemis Di Padang tahun 1958
Jumlah dan keberadaan pengemis di Kota Padang sejak 1950 sampai 1958 telah cukup meresahkan. Pengemis selalu ada disetiap sudut kota dan ditengah aktivitas masyarakat. Sebagai kota yang baru tumbuh dan pusat ibukota, hal ini adalah wajar tapi juga suatu dilema. Bahkan ada diantara permasalahan pengemis ini yang sudah mengarah kepada kejahatan.
Menanggapi kondisi pengemis ditengah Kota Padang ini, Polisi Negara Kantor Besar Padang bersama kesatuannya melakukan Razia Pengemis yang Bergelandangan di Pasar Jawa dan Pasar Tanah Kongsi.
PERJANJIAN PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN, 1972
Semakin berkembangnya pembangunan Kota Padang pada akhirnya akan diikuti oleh masalah ketertiban kendaraan. Lalu lintas kendaraan bertambah padat dan itu memerlukan areal untuk perparkirannya. Menanggapi hal ini Dinas Pasar membuat perjanjian dengan perorangan dalam pengelolaan parkir. Surat perjanjian dalam arsip ini ditentukan pada parkir di ruas jalan Pasar Baru, Jalan Pasar Raya, Jalan Pasar raya II dan Jalan Kampung Baru II/III.
Kepada penyelenggara diminta kesanggupannya menyelenggarakan perparkiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak penyelenggaran juga harus bisa menjaga keselamatan, ketertiban, dan keamanan kendaraan Pihak penyelenggara juga berjanji akan menggungakan karscis yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang.
STENOGRAFI RAPAT PLENO TERBUKA
DPRDS KOTA BESAR PADANG, 1954-1956
Stenografi sama artinya dengan tulisan cepat. Teknik tulis cepat dibuat sedemikian rupa, pendek dan singkat. Menggunakan tanda-tanda khusus yang lebih singkat dari tulisan latin. Dalam pemerintahan penggunaan steno ini sangat membantu sekali, misalnya ketika mencatat pembicaraan selama sidang atau pertemuan. Tidak seperti sekarang yang telah menggunakan perangkat elektronik.
Dalam stenografi DPRDS Kota Besar (1954/1955), setelah diketik, terdapat materi rapat yang menarik, seperti tanda larangan berhenti khusus pedati, masalah kebakaran Pasar Kampung Jawa (1955) dan rencana air saluran Perusahaan Air Pemerintah Kota Padang dan pinjaman kepada Pemerintah Pusat.
PENGADAAN ALAT PENGUKUR AIR
PERUSAHAAN AIR MINUM KOTA PADANG
(1954)
Sampai tahun 1954 kebutuhan akan air minum bagi masyarakat Kota Padang semakin bertambah. Hal ini dampak dari terus meningkatnya jumlah penduduk Kota Padang, baik yang datang untuk berniaga, menetap maupun tujuan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan air minum yang bersih, Pemerintah Kota Padang melalui Perusahaan Air Kota Padang, melakukan pembelian Alat Pengukur Air. Pesanan ditujukan ke Kantor Pusat Pembelian Jakarta dan alat itu sendiri didatangkan dari luar negeri.
PEMBASMIAN JUDI
Kota Padang sebagai Ibukota Propinsi Sumatera memasuki Tahun 1950 mulai berbenah diri. Segala aspek kehidupan bergerak cepat. Bahkan ada yang berbenturan dengan norma agama dan norma sosial. Yaitu perjudian, yang ternyata telah sampai pada tahap cukup meresahkan.
Komando Daerah Militer Sumatera Tengah/Penguasa Militer memandang tingkat perjuadian di Kota Padang sudah sampai pada taraf yang cukup meresahkan. Penguasa Militer menilai bahwa perjudian adalah salah sat sebab musabab dari keruntuhan akhlak dan moral dari masyarakat. Melalui pengumuman tanggal 8 Mei 1957 Penguasa Militer melarang kepada umum untuk melakukan perjudian dalam bentuk apapun. Kepada jajarannya diperintahkan supaya bertindak mengawasi lancarnya pengumuman tersebut, dan instruksi yang berlawanan dengan pengumuman ini dibatalkan.
Pengumuman tersebut ternyata mendapat tanggapan dari Lembaga Islam atau persatuan Imam Chatib dan Mubaligh Sumatera Tengah, serta Kantor Penerangan Agama Propinsi Sumatera Tengah, yaitu mendukung sepenuhnya pengumuman penguasa militer tersebut.
SUBSIDI BENSIN ANGKUTAN UMUMĀ (1959)
Tanggal 18 Agustus 1959 di Sumatera Barat telah dibentuk Gabungan Pengusaha Angkutan Bermotor berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Peperda Nomor 172/8/1959. Pada tanggal 7 September 1959, Kodam 17 Agustus Penguasa Perang Daerah Sumatera 1 kemudian mengeluarkan pengumuman mengenai Pendaftaran Angkutan Bermotor Kepada Pengurus Sementara Gabungan Pengusaha Angkutan Bermotor Sumatera Barat. Bagi kendaraan yang setelah 2 minggu sejak keluarnya pengumuman ini tidak mendaftarkan kendaraan umumnya maka akan diberhentikan pemberian jatah bensinnya.
LARANGAN LOMBA PEMILIHAN RATU KECANTIKAN
1962
Tahun 1962 merupakan masa perjuangan Republik Indonesia dalam mempertahankan Irian Barat. Dalam era 60-an tersebut perjuangan anti inperialisme sangat tinggi sekali. Suhu politik cenderung tidak stabil, kuatnya tarikan kiri kanan baik dari dalam maupun luar negari.
Komando Daerah Militer III/17 Agustus sebagai Penguasa Perang Daerah Sumatera Barat, memandang perlu mengambil langkah konkrit untuk mempertahankan kepribadian nasional.
Salah satunya adalah mengeluarkan larangan diselenggarakannya usaha mengadakan kegiatan perlombaan kecantikan, pemilihan ratu peragawati, pangeran kumis dan sebagainya. Semua perlombaan itu adalah usaha yang dapat mengalihkan perhatian atau merusak semangat perjuangan Bangsa Indonesia yang menuju arah tujuan nasional, dan tidak revolusioner. Kepada setiap instansi Pemerintah baik sipil atau militer agar mempertajam kewaspadaan Nasional.Ā