Layanan Pensiun ASN
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMENEP
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMENEP
PERMOHONAN LAYANAN PENSIUN
Sebelum mengajukan Pensiun, Pastikan Data-data di MyASN/SIASN anda telah diperbarui, sehingga tidak mengganggu Proses Usulan Pensiun Bapak/Ibu.
Pensiun dapat diusulkan setelah menginjak Satu (1) Tahun sebelum Batas Usia Pensiun Bapak/Ibu.
Berikut Dokumen Persyaratan Usul Pensiun :
Scan Asli KK
Scan Asli KTP
Scan Asli SK CPNS
Scan Asli SK PNS
Scan Asli SK PANGKAT TERAKHIR
Scan Asli SK JABATAN TERAKHIR
SKP 1 TAHUN TERAKHIR
Scan Asli Akta Kelahiran Anak
Scan Asli Akta Nikah
Scan Asli Surat Keterangan Kuliah Anak
Surat Usulan Pensiun
(Disediakan Kepegawaian)
Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
(Disediakan Kepegawaian)
Surat Keterangan Tidak Sedang Terlibat PIDANA
(Disediakan Kepegawaian)
KGB Terahir