Berapa Batas Minimum Upah Kesepakatan untuk Usaha Mikro dan Kecil? Begini Cara Menghitungnya!
Oleh Nida Nurmadi Hamdani | 15 Juni 2025
Oleh Nida Nurmadi Hamdani | 15 Juni 2025
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah kebijakan upah minimum, yang mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar pekerja dengan upah yang lebih rendah dari upah minimum.[1]
Namun, ketentuan upah minimum ini dikecualikan bagi pengusaha yang menjalankan usaha mikro dan kecil.[2] Pengusaha pada skala usaha ini diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari nilai upah minimum, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di Perusahaan.
Meski demikian, kesepakatan upah tersebut tetap memiliki batasan nilai terendah yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk tetap menjamin kelayakan hidup pekerja, sekaligus memberikan kelonggaran bagi kelangsungan usaha mikro dan kecil.
Lalu, usaha seperti apa yang berhak mendapatkan pengecualian dari ketentuan upah minimum?
Usaha tersebut harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.[3]
Kriteria Usaha mikro dan usaha kecil ditentukan berdasarkan modal usaha dan berdasarkan hasil penjualan tahunan.[4]
1. Berdasarkan modal:
Usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Yang dimaksud dengan modal usaha di sini adalah modal yang digunakan saat pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
2. Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan
Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Namun, tidak semua usaha mikro dan kecil otomatis mendapat pengecualian. Terdapat syarat tambahan yang juga harus dipenuhi agar pengusaha mendapat pengecualian dari ketentuan upah minimum. Usaha tersebut merupakan usaha yang mengandalkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.[5]
Setelah memahami kriteria usaha yang dapat dikecualikan dari ketentuan upah minimum, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana cara menghitung batas minimum upah kesepakatan yang diperbolehkan.
Terdapat dua batasan minimal yang harus dipenuhi:
paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan tersebut bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[6]
Untuk memberi gambaran yang lebih konkret, mari kita lakukan simulasi penghitungan Batas Minimum Upah Kesepakatan untuk Usaha Mikro dan Kecil di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025. Data yang dijadikan acuan yaitu data yang bersumber dari dokumen Provinsi Jawa Barat Dalam Angka 2025 (Volume 50) yang dikeluarkan BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Jawa Barat pada 28 Februari 2025.
Berdasarkan dokumen tersebut, besar rata-rata konsumsi Provinsi Jawa Barat yaitu Rp1.633.032,00 dan nilai garis kemiskinan untuk Provinsi Jawa Barat yaitu Rp537.457,00.
Berikut perhitungan untuk kedua syarat tersebut:
Hitung Syarat ke-1
50% dari rata-rata konsumsi masyarakat = 50% x Rp1.633.032,00 = Rp816.516,00.
Dengan demikian, batas minimum upah kesepakatan berdasarkan syarat pertama adalah Rp816.516,00.
Hitung Syarat ke-2
25% di atas garis kemiskinan = 125% x Rp537.457,00 = Rp671.796,25.
Dengan demikian, batas minimum upah kesepakatan berdasarkan syarat kedua adalah Rp671.796,25.
Karena upah kesepakatan harus memenuhi kedua ketentuan tersebut secara bersamaan, maka yang digunakan adalah nilai yang lebih tinggi, yaitu Rp816.516,00.
Ingat! Pengecualian terhadap upah minimum bukanlah celah untuk mengabaikan kesejahteraan pekerja, melainkan bentuk penyesuaian agar usaha mikro dan kecil dapat terus bertumbuh tanpa melanggar prinsip kelayakan. Dengan pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang bijak, kita dapat mewujudkan iklim usaha dan iklim kerja yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
[1] Pasal 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
[2] Pasal 90B Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
[3] Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
[4] Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
[5] Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
[6] Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan