UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya mempunyai fungsi:
Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya;
Penyelenggaraan Pengelolaan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya; dan
Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Alamat UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya
Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut
email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com
Kontak: 081573017223
Instagram: @wasnaker.wil5