UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon mempunyai fungsi:
Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon;
Penyelenggaraan Pengelolaan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon; dan
Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Â
Alamat UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon
Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon
Email: uptdpkw3crb@gmail.com
No Telp: (0231)8806254/087736756349
Instagram: @wasnaker_3cirebon