UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang mempunyai fungsi:
Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang;
Penyelenggaraan pengelolaan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang; dan
Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.
Alamat UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang
Jl. Husni Hamid No.55.a, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312
Email: bppkwilayah2@gmail.com
Kontak: 085695274233