Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan asset serta kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang
Fungsi
Penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang
Penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan asset serta kepegawaian dan umum
Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas
Penyelengaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya