Tugas
Kepala Dinas mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi, yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi
Penyelenggaran koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi
Penyelenggaraan evalusi dan pelaporan Dinas
Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya