Bawa surat pengantar untuk mengurus formulir N1–N4 dan siapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah kedua calon.
Fotokopi KTP & KK wali nikah.
Fotokopi KTP 2 saksi nikah (laki-laki, Muslim).
Pasfoto latar biru (umum 2×3 cm, 6 lembar atau sesuai ketentuan).
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
Perhatikan
Akad di luar kecamatan → minta Rekomendasi Nikah di KUA domisili.
Akad < 10 hari kerja → ajukan Dispensasi Nikah di kecamatan lokasi akad.
2. Daftar di KUA Lokasi Akad
Biaya
Di kantor KUA → GRATIS
Luar kantor/luar jam kerja → Rp600.000 (setor Bank Persepsi, serahkan slip).
Tips Kelengkapan
Susun fotokopi per kategori (CPW/CPP/Wali/Saksi) & cantumkan nomor HP aktif.
3. Verifikasi & Pelaksanaan
Pemeriksaan data oleh petugas KUA.
Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Akad & Buku Nikah di lokasi sesuai pilihan.