Buku nikah hilang, rusak, atau perlu penggantian? Ikuti panduan ini dan siapkan berkas yang diperlukan, lalu ajukan ke KUA tempat pencatatan/akad.
Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran & Ijazah terakhir
Fotokopi KTP & KK calon suami/istri
Formulir Pengantar Nikah
Surat Persetujuan Calon Pengantin
Surat Izin Orang Tua wajib bila usia < 21 tahun
Fotokopi Kutipan Akta Nikah Orang Tua (calon pengantin wanita)
Fotokopi KTP & KK wali (calon pengantin wanita)
Surat Pernyataan Belum Kawin
Pas foto latar biru 2×3 = 6 lembar
Surat Dispensasi Pengadilan bila usia < 19 tahun
Surat Izin TNI/Polri jika anggota
Surat Izin Pengadilan Agama untuk permohonan poligami
Akta Cerai / Akta Kematian bagi duda/janda
Pemeriksaan berkas & penerbitan surat pemeriksaan wali oleh PPN
Catatan: Rekomendasi Nikah diterbitkan oleh KUA domisili untuk akad di KUA tujuan. Cantumkan alamat & KUA tujuan pada formulir.
1. Surat Permohonan + Lampiran
Fotokopi KTP & KK pemohon.
Surat kuasa bila dikuasakan.
2. Keterangan Kehilangan (Jika Hilang)
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
3. Bukti Fisik (Jika Rusak)
Bawa buku nikah yang rusak untuk ditukar.
4. Foto 2x3 3 Lembar
Siapkan foto 2x3 dengan latar belakang biru sebanyak 3 lembar.
Pengajuan Berkas
Serahkan permohonan ke KUA tempat peristiwa nikah (atau KUA setempat untuk diarahkan).
Verifikasi
Pencocokan data pada register/SIMKAH. Jika kurang lengkap, diberi waktu perbaikan.
Penerbitan Duplikat
Jika valid, KUA menerbitkan Duplikat Buku Nikah sesuai ketentuan.
Catatan: Waktu proses menyesuaikan kelengkapan berkas & antrean. Siapkan materai bila diperlukan.