SKT (Surat Keterangan Terdaftar) diperlukan untuk legalitas majelis taklim serta akses pembinaan dan program Kemenag.
Surat permohonan ditujukan ke Kemenag/KUA.
Fotokopi KTP pengurus.
Struktur kepengurusan.
Surat keterangan domisili.
Daftar hadir / fotokopi KTP jamaah (minimal 25 orang).
Tips: Satukan berkas sesuai urutan di atas. Siapkan versi digital (PDF/JPG) bila diperlukan.