VISI DAN MISI
KOPERASI PEGAWAI NEGERI STATISTIK
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
VISI
Menjadi mitra kerja yang handal dan amanah dalam membantu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dengan sistem pengelolaan usaha yang profesional, mandiri dan akuntabel.
MISI
Menyelenggarakan pelayanan profesional kepada Anggota, sesuai dengan jati diri koperasi.
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
Menjalin kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pendapatan koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota.
A. Sejarah Berdirinya Koperasi KPN Statistik
Koperasi KPN Statistik yang lahir berawal dari pemikiran bahwa setiap manusia pasti membutuhkan kesejahteraan hidup, dalam hal ini kebutuhan ekonomi untuk menunjung kebutuhan hidup. seperti kebutuhan rumah tangga, pendidikan dan lain-lain. untuk memenuhi kebutuhan tersebut, salah satu pegawai BPS Provinsi D.I. Yogyakarta berinisiatif untuk mengadakan barang-barang kebutuhan rumah tangga untuk diperjualbelikan, selain itu juga ada yang mengusulkan untuk mengadakan tabungan.
Atas dasar inisiatif tersebut, maka pada tahun 1987 dibentuklah koperasi KPN Statistik. Dalam rapat pembentukan pertama telah berhasil ditetapkan Anggaran Dasar Koperasi, sekaligus memilih pengurus periode pertama tahun buku 1987.
Sehubungan dengan rencana kerja koperasi, bahwa koperasi harus berbadan hukum, maka diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi berbadan hukum. Rencana berjalan dengan lancar dan terwujudlah koperasi dengan Badan Hukum Nomor: 1446/BH/XI tanggal 20 Mei 1987.
B. Dasar Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi KPN Statistik berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 serta berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai landasan operasionalnya adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus serta keputusan Rapat Anggota “KPN Statistik”
C. Prinsip
Keanggotaan bersifat sukarela
Pengelolaan dilakukan secara profesional dan amanah
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Melaksanakan pendidikan perkoperasian
Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dengan prinsip keadilan
D. Tujuan Pendirian
Memajukan kesejahteraan anggota serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
E. Hak dan kewajiban anggota
Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi.
Mendapatkan Sisa Hasil Usaha.
Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi.
Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
F. Keuntungan dan manfaat menjadi anggota Koperasi KPN Statistik
Dengan adanya koperasi, anggota Koperasi KPN Statistik dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha dan keperluan lain.
Setiap anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok.
Pelayanan yang ramah dan profesional.
Simpanan dengan Bagi Hasil yang saling menguntungkan.
Keikutsertaan dalam Rapat Anggota Tahunan.
G. Keanggotaan koperasi berakhir bilamana
Meninggal dunia.
Minta berhenti atas permintaan sendiri.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya.
Sebagai anggota atau sesuatu yang merugikan koperasi.