I. Ketentuan / Peraturan & Tata tertib Kost - Bersih
I.1. PERSEWAAN:
I.1.1.A. Masa persewaan dimulai sejak pelunasan uang sewa selama 1 (satu bulan) dan penyerahan kunci kamar & gerbang kepada ke penyewa.
I.1.1.B. Perhitungan penyewaan kamar atau kost adalah bulanan, dari tgl 1 s/d 30 atau 31.
I.1.1.C. Apabila anda masuk (Check In) tgl 12, pembayaran uang kost harus dibayar untuk 1 (Satu) bulan penuh dimuka, tetapi pada tagihan kost bulan berikutnya akan dikurangi kelebihan bayar 11 hari dari bulan sebelumnya.
I.1.2.A. Tagihan kost akan ditagih melalui WA pada tgl 25 utk periode kost dari tgl 1 sampai dengan tgl 30 atau 31 bulan berikutnya.
Pembayaran wajib dilakukan sebelum tgl 1 (Satu).
I.1.2.B. Pembayaran lewat tgl 5 (Lima) dikenakan denda telat bayar se besar 10% dari nilai tagihan.
I.1.3. Bila sampai dengan tgl 10, tagihan tersebut diatas belum dilunasi, maka kami anggap penyewa keluar dari kost / berhenti dari kost, dan uang deposit / jaminan hangus.
I.1.4. Bila masih ada barang2x yang tertinggal atau tidak dibawa kembali oleh penyewa, maka barang2x tsb kami BUANG.
I.1.5. Hanya menerima kost untuk Minimum 3 Bulan atau lebih ( pembayarannya bulanan ), bila kedapatan kurang dari 3 bulan, maka uang jaminan hangus.
I.1.6. Cut Off Time (batas waktu check in dan check out) di atur sebagai berikut:
I.1.6.1. Waktu check in adalah sesudah jam 15.00
I.1.6.2. Waktu check out adalah tgl 30 atau 31 sebelum jam 12.00 (Siang).
I.1.7. Kamar yang diisi berdua dikenakan tambahan sebesar Rp200rb/bln, teman sekamar yang diperbolehkan adalah saudara kandung, suami/istri atau calon suami/istri.
I.1.8. Selama dalam masa persewaan, penyewa tidak boleh mengalihkan hak sewanya kepada pihak lain, kecuali dg ijin pengelola.
I.2. STOP PERSEWAAN:
I.2.1. Bila tidak ingin melanjutkan kost, Wajib Memberitahukan ke pengelola paling lambat tanggal 20 bulan berjalan, lewat tgl tersebut dikenakan denda sebesar Rp.100rb,-
I.2.2. Tanggal Keluar kost (Check Out) adalah tgl 30 atau 31 jam 12.00, bila keluar sebelum tgl 30 atau 31, atau belum genap satu bulan, maka sisa uang kost pada bulan tersebut tidak dapat di kembalikan.
Bila keluar setelah tgl 30 atau 31, maka dianggap terlambat keluar (Late Check Out) yang akan dikenakan tarif harian.
Besarnya Tarif harian adalah 1.5 x Tarif bulanan dibagi 30 hari (atau perharinya 5% x tagihan bulanan).
I.2.3. Pada waktu masuk (Check In), penyewa dikenakan uang jaminan yang akan dikembalikan paling lambat 1 minggu setelah penyewa tidak lagi melanjutkan kost (keluar) dan menyerahkan kembali kunci kamar & Gerbang, dan jumlahnya sebesar uang jaminan yang diserahkan waktu masuk dikurangi biaya-biaya sebagai berikut:
1.2.3.A. Denda atas pelanggaran ketentuan / peraturan kost.
1.2.3.B. Biaya perbaikan kerusakan dinding yang berlubang akibat paku yang dibuat oleh penyewa atau kerusakan lainnya.
I.2.3.C. Biaya pembersihan kamar dari sampah2x, barang2x bekas penyewa yg ditinggal dan sticker2x yg ditempel oleh penyewa di tembok kamar, pintu, unit indoor AC dan lainnya.
I.2.3.D. Biaya denda keterlambatan pengosongan (Late Check-Out / Pengembalian kunci).
I.2.4. KUNCI-KUNCI baik yang diserahkan kepada Penyewa maupun yang di duplikat sendiri dengan seijin pengelola, adalah hak milik Pengelola yang harus dikembalikan apabila tidak melanjutkan sewa.
I.3. PEMBAYARAN:
I.3.1. Pembayaran uang sewa se-lambat lambat-nya sebelum Tgl. 01 setiap Bulan, dengan cara di Transfer Ke Bank yang tertera di lembar tagihan, Bukti Resi disimpan oleh penyewa sebagai bukti lunas bayar / kwitansi.
I.3.2. Bila lewat dari tgl 05 bulan berjalan, maka akan dikenakan denda sebesar 10% dari besarnya uang tagihan.
I.3.3. Jika sampai Tgl 10 belum juga dilunasinya, penyewa di anggap telah keluar, dan uang deposit hangus.
I.4. AREA UMUM DAN FASILITAS UMUM:
I.4.1. Yang dimaksud dengan area umum dan fasilitas umum adalah semua area di KOSTBERSIH, kecuali kamar yang di sewa / ditempati oleh penyewa.
I.4.2.A. Lahan parkir tidak boleh dipakai untuk service atau reparasi kendaraan penyewa.
I.4.2.B. Lahan parkir tidak boleh dipakai untuk bermain bola sepak, bola voley, badminton atau kegiatan sejenis nya yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan kost.
I.4.2.C. Ruang duduk di tiap lantai, Loby, lahan parkir dan lainnya yg bersifat area umum, tidak boleh dipakai utuk acara2x pertemuan penyewa.
I.4.3. Lorong di tiap lantai tidak boleh dijadikan area duduk atau aktivitas santai lainnya yg dapat mengganggu lalu lintas penghuni lainnya.
I.4.4. Dapur umum tidak boleh dipakai untuk masak besar, apa lagi masak yang menimbulkan bau yang menyengat hingga menggangu penghuni kost lainnya, tapi hanya untuk masak kecil, misalnya mie instant atau memanaskan sayur.
I.4.5. Kulkas umum tidak boleh untuk menyimpan bahan baku untuk keperluan masak besar, dan penyimpanan tidak boleh lebih dari 3 hari.
Lebih dari 3 hari, akan dibuang tanpa pengumuman lebih dahulu.
I.4.6. Penyewa wajib berpakaian SOPAN bila berada di fasilitas umum atau keluar dari kamarnya.
I.5. TAMU:
I.5.1. Jam Bertamu adalah jam 08.00 s/d jam 22.00; diluar jam itu di anggap tamu menginap tanpa izin, dan akan dikenakan denda sesuai butir II. Ketentuan Pelengkap.
I.5.2. Tamu lawan jenis dilarang masuk kamar (kecuali suami / istri, calon suami / calon istri atau saudara kandung).
I.5.3. Tamu dilarang bermalam / menginap di dalam lingkungan kost tanpa seizin pengelola, (Lihat butir II.Ketentuan Pelengkap).
I.5.4. Segala kegiatan yang dilakukan Tamu Penyewa di dalam lingkungan kost adalah menjadi tanggung jawab Penyewa.
I.5.5. Tamu yang membawa kendaraan, dilarang parkir di area kost, demikian juga penyewa yang tidak terdaftar membawa kendaraan, dilarang parkir di area kost.
I.6. KEAMANAN:
I.6.1. Penghuni kost dilarang memberi ijin masuk orang yg tidak dikenal, atau orang yg mengaku sebagai petugas PLN atau Teman dari penghuni kost yg ngekost di Kost ini.
I.6.2.A. Penghuni kost jangan membiarkan orang yang tidak dikenal untuk menyelinap / ngintil / menguntit ikut masuk ke area kost.
I.6.2.B. Penghuni kost dilarang memberi informasi data pribadi atau lokasi kamar penghuni kost lainnya kepada orang yg dimaksud pada I.6.2.A.
I.6.3. Bila penyewa keluar kamar sebentar (misalnya ke toilet), biasakan mengunci pintu kamarnya, untuk menghindari Tamu atau calon Penyewa yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan mengambil sesuatu dari kamar yang tidak terkunci, dan Bila terjadi kehilangan, pengelola tidak menanggung atas kerugian materiel yang timbul.
I.6.4. Bila terjadi api yang dapat mengakibatkan kebakaran, harap gunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terletak disetiap lantai.
Cara penggunaannya dapat dilihat dlm video ini (Klik disini Video)
I 6.5. Kunci Serep.
Kunci serep hanya boleh di piinjamkan bila dalam keadaan darurat dan dikenakan denda Rp 50rb, dibayar *TUNAI* ke mba Iyah.
Tersimpan di Lemari Besi / Brandkas, Utk membuka diperlukan 8 digit kode angka RAHASIA, pencet 4 digit angka RAHASIA berikut ini, xxxx, dilanjutkan 4 digit angka RAHASIA lagi yg sy kirim ke hp mba iyah.
Setelah diperoleh kunci kamar anda, pastikan mba iyah mengunci kembali lemari besi tsb.
Harap segera di copy, dan segera dikembalikan ke Mba iyah. lewat hari ini dikenakan TAMBAHAN 10rb/hari max 5 hari.
Bila setuju jawab WA ini dg *OK*, kemudian akan sy kirim kode nya.
Terima kasih.
I.7. DISCLAIMER.
I.7.1. Penyewa yang membawa motor/mobil, tarif kamarnya dibedakan sebesar Rp50rb/250rb, dimana jumlah tsb bukanlah sebagai biaya sewa lahan parkir, tetapi merupakan bagian dari uang sewa kamar.
I.7.2. Penyewa yang membawa kendaraan agar melengkapi dengan kunci pengaman tambahan dan wajib untuk meng assuransikan nya, karena kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola kost.
I.7.3. Pengelola kost tidak wajib menelusuri dan atau memberikan rekaman CCTV kepada penyewa kost.
I.8. TATA TERTIB:
I.8.1. Dilarang keras minum minuman keras, bermabuk-mabukan, dan atau pulang ke kost dalam keadaan mabuk.
I.8.2. Dilarang keras mengunakan / menyimpan Narkotic / Obat Terlarang.
I.8.3. Dilarang keras berjudi.
I.8.4. Dilarang keras merokok baik didalam kamar maupun di luar kamar atau di area kost.
I.8.5.A. Dilarang keras membawa binatang / binatang peliharaan ke area kost.
I.8.5.B. Dilarang keras membawa pohon / tanaman hias ke area kost.
I.8.6. Dilarang keras menggunakan gas atau api di dalam kamar, atau peralatan atau bahan berbahaya lainnya.
I.8.7. Dilarang keras berisik / gaduh (suara bicara atau suara musik / media) didalam kamar atau dikoridor atau di area kost.
I.8.8. Dilarang keras membuat kotor (membuang sampah sembarangan, meletakan piring kotor didepan kamar, atau yang dapat membuat situasi kumuh lainnya).
I.8.9. Setelah menggunakan toilet / kamar mandi umum untuk buang air kecil maupun buang air besar, harus segera disiram bersih.
I.9. PELANGGARAN:
I.9.1. Pelanggaran atas ketentuan / Peraturan & Tata Tertib ini, pengelola akan mengenakan Denda dan atau membatalkan / memutuskan hubungan sewa-menyewa secara sepihak.
I.9.2. Pengelola berhak sepenuhnya menolak calon penyewa tanpa harus menyampaikan alasan apapun juga berkaitan dengan penolakan yang dilakukan.
I.9.3. Pengelola berhak sepenuhnya secara sepihak membatalkan / memutuskan ikatan sewa-menyewa tanpa perlu mengajukan / menyampaikan alasan apapun juga berkaitan dengan pembatalan / pemutusan yang dilakukan.
I.10. PERNYATAAN PENYEWA KOST:
Dengan menempati kamar kost ini, Penyewa telah MEMBACA dan MENGETAHUI, MENGERTI, dan MENYETUJUI setiap Ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola.
=================================
=================================
II. Ketentuan Pelengkap:
II. 1.A. Tarif harian Tamu yg menginap:
Bila keluarga atau teman dekat ingin menginap, maka sebelumnya harus melapor ke pengelola dan akan dikenakan tarif harian sebesar Rp.50rb/hari/orang ditambah 15rb/hr/orang bila bawa sepeda atau sepeda motor, dan di tambah 60rb/hr/orang bila membawa mobil, dengan catatan bila masih ada tempat.
Lebih dari 4hr, 5hr...... sd tgl 30 atau 31 dihitung tetap 4hr.
Apabila Ternyata Kedapatan / terpantau tidak melapor (lihat I.5) dianggap sebagai tamu gelap, yang akan dikenakan Denda sebesar Rp.100rb/hari/Orang dan bagi yg membawa sepeda atau sepeda motor ditambah Rp.50rb/hari/motor, dan bagi yg bawa mobil ditambah Rp.100rb/hari/mobil.
II.1.B. Tarif harian juga berlaku untuk penyewa kost yg mulai daftar kendaraannya tidak di tgl 1, yaitu dikenakan tarif harian sama dengan kendaraan tamu yang masuknya dibulan berjalan (pertengahan bulan), sampai genap tgl 30 atau 31, selanjutnya dibulan berikutnya dikenai tarif bulanan.
II.1.C. Demikian juga bagi yang sekamar berdua, berlaku tarif tamu, bila mulai masuknya dibulan berjalan (pertengahan bulan), sampai genap tgl 30 atau 31, selanjutnya dibulan berikutnya dikenai tarif tambahan berdua.
II.2. Pindah Kamar:
Bila karena sesuatu hal, penyewa kost ingin Pindah kamar yg lain dalam kost ini juga, maka akan dikenakan surcharge sebesar Rp. 100rb untuk sekali pindah kamar.
II.3. Pinjam Kunci Serep:
Pinjam kunci serep Rp 50rb tunai (dikembalikan pada hari yg sama, lebih dari sehari dikenakan tambahan Rp.10rb/hr)
II.4. Surcharge Mengeluarkan inventaris kamar:
II.4.A. Mengeluarkan Tempat tidur dikenakan surcharge tunai Rp 200rb (satu kali).
II.4.B. Mengeluarkan kasur dikenakan surcharge tunai Rp 200rb (satu kali).
II.4.C. Mengeluarkan Lemari dikenakan surcharge tunai Rp 200rb (satu kali).
II.4.D. Mengeluarkan meja dikenakan surcharge tunai Rp 200rb (satu kali).
II.5.A. Bila ingin Ganti kasur, bayar kost 3 bulan dimuka.
II.5.B. Bila ingin ganti AC, bayar kost 4 bulan dimuka.
II.6.1. Dilarang meletakan barang2x pribadi (Pakaian, koper, Helm, kardus, alat2x masak/makan dan lain2xnya kecuali sepatu/sandal, dengan catatan: jumlah maksimum 5 pasang sepatu termasuk sandal) di koridor atau depan kamar atau di tempat umum lainnya, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp50rb/hari.
Atau barang akan diambil dan disimpan pengelola kost, selanjutnya akan ditagih denda sebesar Rp50rb tunai ketika akan ditebus, lebih dari 3 hari tidak ada yang menebusnya, barang akan dibuang.
II.6.2. Dilarang membuang sampah sembarangan, meletakan alat masak/piring kotor di wastafel, atau membuat kotor atau membuat situasi kumuh lainnya.
Pelanggaran akan dikenakan denda Rp.50rb,-
II.6.3. Dilarang meletakan / menggantung sesuatu didepan atau dibelakang unit outdoor Ac, atau yang dapat menghalangi aliran anginnya.
Pelanggaran akan dikenakan denda Rp 50rb,-
II.7. Dilarang merokok di seluruh area Kost, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.50rb perkasus.
II.8. Parkir Sembarangan (menghalangi jalan keluar masuk kost atau jalan keluar masuk parkiran) atau Pelanggaran atas rambu2x parkir mobil & motor akan dikenakan denda sebesar Rp.50rb.
II.9. Baik kendaraan bermotor penyewa kost maupun Tamu, DILARANG MASUK area kost, kecuali yang nomor Polisi kendaraan bermotornya sudah terdaftar di pengelola.
II.9.A. Bila Ternyata Kedapatan pelanggaran (roda akan digembok) akan dikenakan denda Rp.50rb utk motor dan Rp. 100rb utk mobil, ditambah tarif harian sejak motor/mobil di gembok, denda akan di tagih tunai, ketika gembok roda akan dibuka.
II.9.B. Bila kendaraan sepeda / sepeda motor / mobil masuk area kost dengan se ijin pengelola kost, akan dikenakan biaya Rp.15rb/hr utk motor dan Rp.50rb/hr utk mobil (Bila masih ada tempat).
II.9.C. Bila setelah kedapatan / ketahuan bawa motor, kemudian didaftar utk bln berjalan, dg alasan LUPA DAFTAR, maka hal ini tidak membebaskan dari denda, jadi utk bln berjalan tsb dikenakan 50rb utk bln berjalan dan 50rb utk dendanya.
Sehingga jumlah tagihan motor utk bln berikutnya menjadi 150rb (100rb tag bln lalu, dan 50rb lagi tagihan bln yad).
II.9.D. Apabila dalam 3 bulan, Ganti kendaraan bermotor yg didaftar ke pengelola kost, dikenakan biaya Rp 50rb utk motor dan Rp 250rb utk mobil.
II.10. Denda yg dikenakan pada pelanggaran ketentuan & Tata Tertib kost akan di tagih TUNAI atau 150% lebih besar bila ditagih bersama dengan tagihan uang kost bulan berikut.
II.11. Ketidak patuhan membayar denda dianggap menunggak sebagian uang kost dan akan ditagih kembali kekurangannya di bulan berikut bersama dendanya sebesar 10% dari tunggakan.
=================================
Info kost Bersih:
https://sites.google.com/view/infokostbersih
=================================
=================================
Kontak mba Iyah: https://wa.me/+6287886347715
________________________________________________
=================================