Potensi Kolaborasi DAK Tematik Pengentasan Kumuh Terpadu
Penulis : Kasubbid HAL Banhub Jabar
Program pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penataan kawasan kumuh pada satu deliniasi kawasan yang dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki kualitas permukiman melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan, dan prasarana sarana permukiman serta mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan lainnya.
Persyaratan:
1. Program: Urgensi lokasi, lokasi prioritas, desain kawasan penanganan, timeline kegiatan, kolaborasi pendanaan, pendampingan
2. Lahan: Lahan Clean and Clear - Memiliki Sertipikat, sesuai RTRW, lahan tidak sengketa, topografi tidak membutuhkan penanganan ekstrim
3. Masyarakat: Telah sosialisasi program dengan masyarakat, memiliki bukti kesepakatan sosialisasi dengan masyarakat sebagai jaminan jika terjadi masalah
4 Tahap Penilaian:
1. Kelayakan (Eligibilitas) à Persyaratan Utama
2. Klarifikasi Proposal (Ekspos) à Persyaratan Utama
3. Sinkronisasi Harmonisasi à Persyaratan Utama dan Teknis
4. Rencana Kegiatan à Persyaratan Utama dan Teknis
Keterangan lebih lanjut: https://www.dakintegrasi.com/home