KLIK-Desain (Klinik Layanan Inovasi Kemasan-Desain) merupakan layanan digital yang hadir untuk membantu IKM/UMKM dalam meningkatkan kualitas branding dan desain kemasan produk secara lebih mudah, cepat, dan terarah. Melalui KLIK-Desain, Anda dapat mengajukan layanan, mengisi data produk, mengunggah berkas, serta memperoleh pendampingan desain kemasan dalam satu layanan yang terintegrasi. KLIK-Desain hadir untuk mewujudkan kemasan yang menarik, informatif, profesional, dan mendukung peningkatan daya saing produk IKM/UMKM.
ALUR LAYANAN KLIK-DESAIN
Pelayanan KLIK-Desain dimulai dengan Konsultasi, di mana pelanggan menyampaikan kebutuhan dan tujuan desain kepada tim KLIK-Desain. Selanjutnya, pelanggan memberikan Brief Desain yang berisi informasi mengenai konsep, ukuran, materi, referensi, serta kebutuhan desain. Berdasarkan brief tersebut, tim KLIK-Desain memberikan Penawaran Harga sesuai dengan jenis dan ruang lingkup pekerjaan. Setelah pelanggan memberikan Persetujuan terhadap penawaran dan ketentuan layanan, pelanggan melakukan Pembayaran sesuai kesepakatan.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, pelanggan melanjutkan dengan Mengisi Form Pengajuan Layanan untuk melengkapi data, brief, serta materi yang dibutuhkan dalam proses desain. Tim KLIK-Desain kemudian melakukan Pengerjaan berdasarkan brief dan materi yang telah diterima. Setelah desain selesai pada tahap awal, pelanggan akan menerima Draft Desain untuk ditinjau dan diberikan masukan. Selanjutnya dilakukan Revisi sesuai feedback pelanggan dan jumlah maksimal 2 kali revisi. Setelah desain dinyatakan sesuai, tim melakukan Finalisasi dan mempersiapkan file dalam format yang telah ditentukan. Tahap terakhir adalah Penyerahan File, yaitu pengiriman hasil desain final kepada pelanggan sesuai dengan format dan ketentuan layanan yang berlaku.
KRITERIA DESAIN KEMASAN
Pelaksanaan Klinik Layanan Inovasi Kemasan-Desain (KLIK-Desain) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pangan, label pangan olahan, keamanan kemasan pangan, serta standar teknis kemasan sesuai dengan jenis produk dan bahan yang digunakan.
Dasar hukum yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, serta Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Dengan demikian, layanan KLIK-Desain tidak hanya menghasilkan desain kemasan yang menarik secara visual, tetapi juga mendorong tersedianya desain kemasan yang informatif, fungsional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk IKM/UMKM.
INFORMASI NILAI GIZI
Mengacu pada Keputusan Kepala BPOM HK.02.02.1.2.12.21.494 tahun 2021 tentang Penambahan Jenis, Deskrpisi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi
Tersedia 163 jenis pangan*) yang dapat dipilih oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk dapat dihitung dan dicetak tabel Informasi Nilai Gizi-nya. Produk pangan yang tidak termasuk dalam 163 jenis pangan maka belum diwajibkan mencantumkan tabel ING pada label pangan olahan.