Komisi Etik Penelitian Kesehatan UNRIYO
Tentang Komisi Etik Penelitian Kesehatan UNRIYO
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Universitas Respati Yogyakarta (UNRIYO) didirikan untuk meningkatkan kualitas penelitian. KEPK UNRIYO melayani pengajuan Ethical Clearance dari mahasiswa, dosen, atau peneliti dari semua institusi baik dari dalam maupun luar negeri. Semua reviewer telah menjadi anggota Forum for Ethical Review Committees in Asia and The Western Pacific (FERCAP) sejak tahun 2016.
Syarat Permohonan Ethical Clearance
Belum melakukan Penelitian sampai Surat Etik Terbit. Bila sudah penelitian maka tidak bisa kami proses review dan surat kelaikan etik tidak dapat kami terbitkan
Softfile formulir permohonan yang sudah lengkap (format nama file: Nama pengaju_Formulir).
Softfile proposal (Untuk Mahasiswa wajib mencantumkan lembar pengesahan Proposal yang telah di tandatangani pembimbing dan penguji), lampiran Naskah penjelas kepada subjek dan Curriculum Vitae dijadikan satu file Proposal dalam bentuk .pdf (format nama file: Nama pengaju_Proposal).
Scan bukti pembayaran dalam bentuk .jpg (format nama file: Nama pengaju_Slip). Nama Pengirim dan Penerima Harus Tertera dengan Jelas (Tidak Diperkenankan Menggunakan Resi ATM)
Scan Surat dari institusi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Etik Penelitian Kesehatan Universitas Respati Yogyakarta (Untuk Institusi luar UNRIYO) dalam bentuk pdf maupun jpg (format nama file: Nama Pengaju_Surat)
Scan Lembar Persetujuan Uji Expert dan Ethical Clearance dari Prodi (Untuk Mahasiswa UNRIYO) dalam bentuk pdf maupun jpg (format nama file: Nama Pengaju_Surat)
Scan Surat Pernyataan Belum Melakukan Penelitian (format nama file: Nama Pengaju_Pernyataan)
Pembayaran
PEMBAYARAN DILAKUKAN KE REKENING BANK MANDIRI
Atas Nama : Japenku Respati
No. Rekening : 137-00-0507641-5
Keperluan : Pembayaran Ethical Clearance
Nb: Pembayaran dapat dilakukan via teller atau via mobile banking dengan persyaratan nama pengirim dan penerima tercantum dengan jelas
Alur Permohonan Ethical Clearance
Unduh Formulir Permohonan Ethical Clearance DOWNLOAD
Isi formulir tersebut dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengaju
Scan formulir yang sudah diisi lengkap dalam bentuk pdf
Lengkapi semua persyaratan
Upload berkas pengajuan di Ethical Clearance (klik disini)
Protokol selanjutnya akan direview oleh reviewer.
Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatssApp 0817-7956-0108 dengan format:
Nama Pengaju; Judul Protokol; Tanggal Pengajuan
Admin Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Unriyo akan menghubungi Anda melalui WhatssApp
Protokol yang diajukan akan dilakukan validasi review 3-7 hari dari tanggal pengajuan dan akan di review paling lama 14 hari dari validasi review. Estimasi pengajuan di UNRIYO kurang lebih 1 bulan tergantung dari hasil review.
Setelah Keluar Hasil dari Reviewer, Admin akan mengirimkan hasil review melalui WhatssApp untuk ditindak lanjuti oleh Pengaju.
Hasil Revisi Bisa di Upload di Upload Hasil Revisi
Protokol yang sudah sesuai dengan review akan dirapatkan kembali untuk penetapan surat laik etik. Rapat penetapan diadakan 1 minggu sekali pada hari kerja (senin-jumat).
Surat Kelaikan Etik yang sudah terbit dapat diambil di kampus 2 UNRIYO lantai 1 di Ruang Komisi Etik dengan membawa surat pernyataan belum melakukan penelitian yang telah di tanda tangani diatas materai (surat pernyataan yang diupload saat pengajuan). Pengaju dimohon untuk konfirmasi kedatangan terlebih dahulu.
Surat kelaikan etik dapat juga kami kirimkan melalui email berupa scan dengan syarat pengaju mengirimkan scan Surat pernyataan belum melakukan penelitian via email kepk.respati@gmail.com
Alur Permohonan Amandemen Ethical Clearance
Pemohon yang telah mendapatkan surat kelaikan etik dari kami namun ada perubahan di proposal, tempat, waktu, maupun lokasi dapat mengajukan amandemen terkait perubahan tersebut
Unduh formulir amandemen DOWNLOAD
Scan formulir amandemen yang telah ditandatangani pemohon
Mengisi formulir amandemen KLIK DISINI
Berkas yang diperlukan untuk mengisi formulir amandemen: Proposal lama dan baru (yang telah dirubah), Scan formulir Amandene dan Scan surat kelaikan etik
Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatssApp 0817-7956-0108 dengan format:
Amandemen_Nama Pengaju; Judul Protokol; Tanggal Pengajuan