Komisi Etik Penelitian Kesehatan UNRIYO
Tentang Komisi Etik Penelitian Kesehatan UNRIYO
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Universitas Respati Yogyakarta (UNRIYO) didirikan untuk meningkatkan kualitas penelitian. KEPK UNRIYO melayani pengajuan Ethical Clearance dari mahasiswa, dosen, atau peneliti dari semua institusi baik dari dalam maupun luar negeri. Semua reviewer telah menjadi anggota Forum for Ethical Review Committees in Asia and The Western Pacific (FERCAP) sejak tahun 2016.
Syarat Permohonan Ethical Clearance via daring
Softfile formulir permohonan yang sudah lengkap (format nama file: Nama pengaju_Formulir).
Softfile proposal, lampiran Naskah penjelas kepada subjek dan Curriculum Vitae (dijadikan satu file) yang sudah disahkan dalam bentuk .rtf atau .pdf (format nama file: Nama pengaju_Proposal).
Scan bukti pembayaran dalam bentuk .jpg (format nama file: Nama pengaju_Slip). Nama Pengirim dan Penerima Harus Tertera dengan Jelas (Tidak Diperkenankan Menggunakan Resi ATM)
Scan Surat dari institusi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Etik Penelitian Kesehatan Universitas Respati Yogyakarta (Untuk Institusi luar UNRIYO) dalam bentuk pdf maupun jpg (format nama file: Nama Pengaju_Surat)
Scan Lembar Persetujuan Uji Expert dan Ethical Clearance dari Prodi (Untuk Mahasiswa UNRIYO) dalam bentuk pdf maupun jpg (format nama file: Nama Pengaju_Surat)
Pembayaran
PEMBAYARAN DILAKUKAN KE REKENING BANK MANDIRI
Atas Nama : Japenku Respati
No. Rekening : 137-00-0507641-5
Keperluan : Pembayaran Ethical Clearance
Nb: Pembayaran dapat dilakukan via teller atau via mobile banking dengan persyaratan nama pengirim dan penerima tercantum dengan jelas
Nominal Pembayaran Berbahasa Indonesia:
1. Mahasiswa S1 Dalam/Luar UNRIYO : Rp. 100.000,00
2. Dosen UNRIYO : Rp. 150.000,00
3. Mahasiswa S2/S3, Dosen Luar UNRIYO
dan Pihak Lain dari Luar UNRIYO : Rp. 200.000,00
Nominal Pembayaran Berbahasa Inggris untuk publikasi internasional:
Rp. 250.000,00
Alur Permohonan Ethical Clearance
Unduh Formulir Permohonan Ethical Clearance DOWNLOAD
Isi formulir tersebut dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengaju
Scan formulir yang sudah diisi lengkap dalam bentuk pdf
Lengkapi semua persyaratan
Isi formulir pengajuan Ethical Clearance (klik disini)
Protokol selanjutnya akan direview oleh reviewer.
Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatssApp 0817-7956-0108 dengan format:
Nama Pengaju; Judul Protokol; Tanggal Pengajuan
Admin Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Unriyo akan menghubungi Anda melalui WhatssApp
Setelah Keluar Hasil dari Reviewer, Selanjutnya Pemohon Menindaklanjuti dari Form Reviewer yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan oleh pemohon
Hasil Revisi Bisa di Upload di Upload Hasil Revisi
Protokol yang sudah sesuai dengan review akan dirapatkan kembali untuk penetapan surat laik etik
Pemohon bisa meminta surat ke admin dengan mengumpulkan/ mengirimkan scan Surat pernyataan belum melakukan penelitian via email kepk.respati@gmail.com
Pemohon bisa juga mengambil langsung ke kampus 2 UNRIYO dengan membawa hardfile surat pernyataan belum melakukan penelitian dan harus melakukan janjian terlebih dahulu dengan Admin
Alur Permohonan Amandemen Ethical Clearance
Pemohon yang telah mendapatkan surat kelaikan etik dari kami namun ada perubahan di proposal, tempat, waktu, maupun lokasi dapat mengajukan amandemen terkait perubahan tersebut
Unduh formulir amandemen DOWNLOAD
Scan formulir amandemen yang telah ditandatangani pemohon
Mengisi formulir amandemen KLIK DISINI
Berkas yang diperlukan untuk mengisi formulir amandemen: Proposal lama dan baru (yang telah dirubah), Scan formulir Amandene dan Scan surat kelaikan etik
Pemohon melakukan konfirmasi ke nomor WhatssApp 0817-7956-0108 dengan format:
Amandemen_Nama Pengaju; Judul Protokol; Tanggal Pengajuan