Setiap dokumen peraturan tersedia dalam bentuk tautan aktif yang dapat diklik untuk melihat isi dokumen secara lengkap.
Berdasarkan pada
Persyaratan:
1. Pengantar Satuan Kerja Minimal setingkat eselon II/JPT Pratama
2. Surat Keputusan (SK) PNS dan Kenaikan Pangkat Terakhir
3. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dalam Jabatan/Mutasi Jabatan atau Tempat Tugas
4. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Tempat Kuliah/Pendidikan dan Jadwal Kuliah
5. Surat Perjanjian Tugas Belajar yang ditanda tangani diatas Materai
6. Surat Pernyataan Tidak menjalani Hukuman Disiplin PNS
7. Penilaian dan SKP 2 Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).
8. Surat Keputusan/Rekomendasi/Keterangan dari Sponsor atau Penyandang dana Pendidikan bagi yang mendapatkan Beasiswa
📌 Proses Surat Perpanjangan Tugas Belajar memiliki persyaratan yang sama sebagaimana pengajuan Tugas Belajar. Oleh karena itu, setiap pegawai yang mengajukan perpanjangan wajib melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Scan dokumen persyaratan dalam format .pdf (maks. 1 MB per file, terbaca jelas), lalu gabungkan menjadi satu file .rar.
Informasi terbaru terkait tugas belajar dapat menonton link youtube berikut: https://www.youtube.com/watch?v=BtNXq9l46DM