Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap dokumen peraturan tersedia dalam bentuk tautan aktif yang dapat diklik untuk melihat isi dokumen secara lengkap.
Berdasarkan pada
Syarat - Syarat Pengajuan Pensiun
1. Pengantar Satker (Pimpinan Tinggi Pratama)
2. SKP Tahun Terakhir
3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
4. SK CPNS
5. SK KP Terakhir
6. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
7. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Dipidana Penjara
8. Buku Nikah
9. Akta Kelahiran Anak
10. Pas Foto Pakaian Resmi (3x4)
11. KTP
12. NPWP
13. Buku Tabungan
1. Pengantar Satker (Pimpinan Tinggi Pratama)
2. SKP Tahun Terakhir
3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
4. SK CPNS
5. SK KP Terakhir
6. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
7. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Dipidana Penjara
8. Buku Nikah
9. Akta Kelahiran Anak
10. Surat Keterangan Kematian
11. Surat Keterangan Janda/Duda
12. Pas Foto Pasangan (Janda/Duda) (3x4)
13. KTP
14. NPWP
15. Buku Tabungan
1. Pengantar Satker (Pimpinan Tinggi Pratama)
2. SKP Tahun Terakhir
3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
4. SK CPNS
5. SK KP Terakhir
6. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
7. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Dipidana Penjara
8. Buku Nikah
9. Akta Kelahiran Anak
10. Usul Pemberhentian APS sebagai PNS dari PPK
11. Surat Permohonan Berhenti APS sebagai PNS dari YBS
12. Pas Foto Pakaian Resmi (3x4)
13. KTP
14. NPWP
15. Buku Tabungan