Cuti merupakan keadaan di mana pegawai tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu dengan tetap memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setiap dokumen peraturan tersedia dalam bentuk tautan aktif yang dapat diklik untuk melihat isi dokumen secara lengkap.
Berdasarkan pada
Informasi Cuti PNS dan P3K: