JENIS LAYANAN DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
KEPANITERAAN PIDANA
PENGADILAN NEGERI MUNGKID KELAS IB
Menerima pelimpahan berkas perkara Pidana Biasa, Anak, Singkat, Cepat/Ringan/Lalu Lintas dari Penuntut Umum atau Penyidik;
Menerima pendaftaran permohonan Praperadilan;
Menerima permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi;
Menerima permohonan pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali;
Menerima permohonan Izin / Persetujuan Penggeledahan dan menyerahkan Penetapan Izin / Persetujuan Penggeledahan yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan;
Menerima permohonan Izin / Persetujuan Penyitaan dan menyerahkan Penetapan Izin / Persetujuan Penyitaan yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan;
Menerima permohonan Izin / Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan / atau pelelangan Barang Bukti;
Menerima Permohonan Perpanjangan Penahanan dan menyerahkan Penetapan Perpanjangan Penahanan yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan;
Menerima Permohonan Pembantaran dan menyerahkan Persetujuan Pembantaran yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan;
Menerima Permohonan Izin Besuk dan menyerahkan Pemberian Izin Besuk;
Menerima Permohonan dan menyerahkan Izin Berobat bagi Terdakwa yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan;
Layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana / kekhususan.