JENIS LAYANAN DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

KEPANITERAAN PIDANA

PENGADILAN NEGERI MUNGKID KELAS IB


  1. Menerima pelimpahan berkas perkara Pidana Biasa, Anak, Singkat, Cepat/Ringan/Lalu Lintas dari Penuntut Umum atau Penyidik;

  2. Menerima pendaftaran permohonan Praperadilan;

  3. Menerima permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi;

  4. Menerima permohonan pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali;

  5. Menerima permohonan Izin / Persetujuan Penggeledahan dan menyerahkan Penetapan Izin / Persetujuan Penggeledahan yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan;

  6. Menerima permohonan Izin / Persetujuan Penyitaan dan menyerahkan Penetapan Izin / Persetujuan Penyitaan yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan;

  7. Menerima permohonan Izin / Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan / atau pelelangan Barang Bukti;

  8. Menerima Permohonan Perpanjangan Penahanan dan menyerahkan Penetapan Perpanjangan Penahanan yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan;

  9. Menerima Permohonan Pembantaran dan menyerahkan Persetujuan Pembantaran yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan;

  10. Menerima Permohonan Izin Besuk dan menyerahkan Pemberian Izin Besuk;

  11. Menerima Permohonan dan menyerahkan Izin Berobat bagi Terdakwa yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan;

  12. Layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana / kekhususan.