Home > Berita Terbaru
Kerjasama Dengan Rumah BUMN Gunungsitoli, Nurul Aini Sosialisasikan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMK
Penulis Humas Kemenag Kota Gunungsitoli
Home > Berita Terbaru
Penulis Humas Kemenag Kota Gunungsitoli
Foto Bersama Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Bertempat di Gedung Rumah BUMN Gunungsitoli Kamis (03/08/2023).
Gunungsitoli (Humas) – Nurul Aini, S.Sos.I selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Kota Gunungsitoli yang telah lulus menjadi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) bekerjasama dengan Rumah BUMN Gunungsitoli untuk mensosialisasikan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil bertempat di Gedung Rumah BUMN Gunungsitoli, pada Kamis (03/08/2023).
Kerjasama ini agar memudahkan pelaku usaha dalam mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Edar (PIRT), pembuatan label merk usaha dan pengemasan produk yang lebih indah dan lebih diterima konsumen dan untuk mendapatkan sertifikat halal.
Dalam sosialisasi tersebut, Aini menjelaskan terkait dengan pengertian sertifikat halal secara umum, proses dan alur mendapatkan sertifikat halal. Selain itu juga dijelaskan terkait dengan dasar hukum yang menganjurkan dan mendukung produsen khususnya makanan dan minuman untuk melakukan sertifikasi halal.
Sebagai penutup diterangkan terkait dengan beberapa manfaat apabila pelaku usaha melakukan sertifikasi halal untuk produknya, diantaranya menjadi nilai tambah produk, dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Serta mengingatkan kepada pelaku usaha bahwa per 17 Oktober 2024 belum memiliki sertifikat halal untuk produknya dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.