Home > Berita Terbaru
Satgas Layanan JPH Bersama Pengawas JPH Kemenag Kota Gunungsitoli Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 di dua titik lokasi
Penulis Humas Kemenag Kota Gunungsitoli
Home > Berita Terbaru
Penulis Humas Kemenag Kota Gunungsitoli
Foto Bersama Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Bertempat di Indomaret Kota Gunungsitoli Kamis (04/04/2024).
Gunungsitoli (Humas)- Sebagai upaya untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024, Satgas Layanan JPH bersama Pengawas JPH Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli lakukan sosialisasi wajib Halal Oktober (WHO) 2024 sekaligus pengawasan produk makanan dan minuman serta makanan olahan di dua titik lokasi di Kota Gunungsitoli pada Kamis (04/04).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli Dr. H. Hayatsyah, M.Pd menyampaikan dukungan penuh dalam pengawasan JPH serta pelaksanaannya sehingga semua produk yg dihasilkan, khususnya di Kota Gunungsitoli jelas kehalalannya. Ia berharap sertifikasi halal membawa kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara.
Lanjut Kasubbag TU Kemenag Kota Gunungsitoli menyampaikan agar pelaku usaha mikro, kecil serta usaha rumahan, bisa mengurus sertifikat halal, demi kenyamanan konsumen. Di samping dengan ada sertifikasi dan label halal, akan terlindungi konsumen sesuai dengan aturan yang ada.
"Jika makanan dan minuman ada label halal dan terjamin kehalalannya, maka kaum muslimin akan senang berbelanja di pasar atau toko itu. Di samping itu, yang saudara yang non muslim pun akan suka berbelanja, karena jika jajanan sudah halal itu pasti baik," sebut Kasubbag TU saat melakukan sosialisasi di Indomaret Jl.Pattimura.
"Kita berharap pada pihak manajemen swalayan menu masakan di sini dapat mengupayakan sertifikasi halal pada semua produk. Serta kita menghimbau pada pelaku usaha kecil, menengah, dan skala besar, agar dapat mencantumkan label halal pada produk dan jajanannya. Hari ini masih tahap sosialisasi, dengan harapan agar pada Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman sudah bersertifikasi halal." Terangnya
Kasubbag TU Kemenag Kota Gunungsitoli yang juga Ketua Satgas Halal juga menyampaikan, bahwa program pengawasan hari ini, 4 April 2024, serentak dilakukan se-Indonesia.
Karimah Yanti Polem, M.Pd sebagai Ketua Pengawas JPH Kota Gunungsitoli menyampaikan pada pihak supermarket bahwa sertifikasi halal wajib sesuai aturan. Juga aturan perlindungan konsumen, untuk usaha mikro, kecil serta usaha rumahan. Dengan Pengawasan dan kampanye serta pendampingan, semoga dapat memudahkan para pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjual produk-produknya.
Karimah juga mengatakan, bagi para pelaku UMK yang ingin produknya disertifikasi maka dapat menghubungi atau mendatangi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) di Kantor kemenag ataupun KUA Kecamatan.