FAQ SEKRETARIAT JENDERAL
Bagaimana cara menyampaikan pengaduan ke Kemenag Kab Gianyar?
Ada beberapa media yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan yaitu :
1. Melalui web : https://bali.kemenag.go.id/gianyar/pengaduan/sidu
2. Melalui layanan Pinter Kemenag Gianyar : http://pinter.kemenag-gianyar.id/sidu
3. Melalui WhatsApp Kemenag Gianyar di nomor : 081337160234
Bagaimana cara mendapatkan informasi terkait Data Agama dan Keagamaan di Kabupaten Gianyar?
Caranya bisa bersurat atau langsung kunjungi website kami di https://bali.kemenag.go.id/gianyar/PPID/LASADA
Bagaimana cara mengajukan permohonan rohaniawan atau permohonan penyuluhan dari Kementerian agama?
Caranya dengan mengajukan permohonan langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Gianyar, Jl. Kepundung No.8 Gianyar melalui PTSP kami atau bisa bersurat melalui layanan Pinter Kemenag Gianyar : http://pinter.kemenag-gianyar.id/lakon
FAQ SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Bisakah menikah diluar kantor dan berapa biayanya?
Bisa, menikah diluar kantor diperbolehkan, dengan syarat persyaratan administrasinya lengkap dan untuk biayanya adalah Rp 600.000
Berapa biaya nikah didalam kantor?
Biaya nikah didalam kantor, gratis (Rp.0)
Apa persyaratan rekomendasi pindah nikah?
Persyaratannya adalah poto kopi ktp, kk, akta kelahiran, ijazah terakhir, surat keterangan belum menikah (bagi gadis/ jejaka) akta cerai (bagi janda/ duda) dan tanda tangan N1 dari lurah / Perbekel.
Apa persyaratan pernikahan?
poto kopi ktp, kk, akta kelahiran, ijazah terakhir, surat keterangan belum menikah (bagi gadis/ jejaka) akta cerai (bagi janda/ duda) dan tanda tangan N1 dari lurah / Perbekel, rekomendasi pindah nikah dari KUA asal, bagi yang bukan berasal dari KUA tempat nikah
Bagi calon pengantin yang berasal dari militer disamping persyaratan diatas apakah yang harus dipenuhi?
Bagi yang militer disamping persyaratan diatas, juga dilengkapi dengan surat izin menikah dari atasannya yang sudah ditanda tangani dan terstempel.
Bisakah menikah yang pendaftarannya kurang dari sepuluh hari dari hari H pernikahan?
Bisa, asalkan ada dispensasi nikah kurang sepuluh hari dari camat
Bisakah menikah bagi anak kurang usia?
Bisa asal ada izin dari orang tua dan dispensasi dari Pengadilan Agama
Bisakah menikah bagi orang yang beda agama?
Tidak bisa, Bagi yang menikah beda agama, jika ingin menikah dengan mempertahankan agamanya masing-masing.
Dan pernikahan itu baru bisa dilaksanaan jika menikah satu agama di KUA menurut aturan yang masih berlaku
Ketika pernikahan akan dilangsungkan apakah harus dilakukan pemeriksaan nikah?
Pemeriksaan nikah wajib dilakukan, yaitu pemeriksaan administrasi dan lisan. Untuk memeriksa jika ada kekurangan persyaratan dan bila ditemukan persyaratan yang kurang dalam tanya jawab dengan pengantin atau dengan walinya.
Haruskah mengikuti suscatin? Dan kapan dilangsungkan?
Suscatin harus diikuti oleh calon pengantin untuk memberikan pembekalan pernikahan dan kehidupan, kepada calon pengantin dan dilangsungkan sebelum pernikahan dilangsungkan.
Bisakah hanya mengikuti suscatin saja sedangkan menikah di tempat lain?
Bisa, asal ada permohonan untuk mengikuti suscatin dan setelah dilangsungkan diberikan sertifikat suscatin.
Tanah yang diwakafkan bisakah masih atas nama orang lain dan bisakah tanahnya masih global?
Tanah yang diwakafkan harus atas nama yang berwakaf, dan tanah tersebut harus sudah dipecah
Bisakah ikrar wakaf dilangsungkan diluar kantor dan berapa biayanya?
Bisa, ikrar wakaf bisa dilangsungkan diluar kantor dan biayanya gratis (Rp. 0)
Apa persyaratan membuat pendaftaran majelis taklim?
Membuat surat permohonan pendaftaran majelis taklim,poto kopi ktp anggota, program kegiatan, rekomendasi dari kua, domisili dari Kepala Desa
Bisakah memohon pengajian (mengisi tausiah agama) dari petugas di kementerian agama?
Bisa asal membuat surat permohonan ke kementerian agama atau bisa langsung Melalui WhatsApp Kemenag Gianyar di nomor : 081337160234 atau melalui Melalui layanan Pinter Kemenag Gianyar : http://pinter.kemenag-gianyar.id/LAKOn dan biayanya gratis (Rp.0)
Dimanakah informasi pengajuan halal didapatkan?
Informasi Pengajuan halal bisa didapatkan melalui :
Di laman website BPJH atau melalui layanan konsultasi http://pinter.kemenag-gianyar.id/SLOKa
Bisa datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau melalui pendamping halal yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama
Bagaimana jika pengajuan permohonana sertifikat halal namun tidak tahu caranya?
Bisa datang ke Kementerian Agama Kabupaten untuk meminta informasi atau minta pendampingan dari pendamping halal yang telah di tentukan oleh Kementerian Agama atau bersurat melalui layanan http://pinter.kemenag-gianyar.id/LAKOn
Dimanakah bisa membayar zakat dan bisa memohon bantuan menghitung harta yang wajib dizakatkan?
Membayar zakat bisa melalui BAZNAS Kabupaten sedang menghitung zakat bisa melalui BAZNAS juga atau konsultasi bisa datang ke Kementerian Agama atau KUA Kecamatan atau konsultasi melalui layanan http://pinter.kemenag-gianyar.id/SLOKa
Dimanakah bisa membayar zakat dan bisa memohon bantuan menghitung harta yang wajib dizakatkan?
Membayar zakat bisa melalui BAZNAS Kabupaten sedang menghitung zakat bisa melalui BAZNAS juga atau konsultasi bisa datang ke Kementerian Agama atau KUA Kecamatan.
Saya ber KTP Sukawati tapi berdomisili di Jakarta, calon suami saya ber KTP Medan dan tinggal di Bogor. Kami hendak melangsungkan pernikahan di Ubud. Bagaimana prosedurnya ?
Pada dasarnya pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA yang mewilayahi tempat akad akan dilangsungkan, berkaitan ini maka silahkan mendaftar di KUA Kec. Sukawati, karena Ubud masuk dalam wilayah yurisdiksi KUA Sukawati. Surat pengantar/ form N1 ditandatangani dan stempel desa/ kelurahan sesuai KTP. Untuk yang berasal dari luar Kecamatan Sukawati (wilayah tempat akad nikah), maka diperlukan rekomendasi nikah dari KUA asal, dalam hal ini calon suami anda meminta rekomendasi dari KUA Kecamatan di Medan (sesuai KTPnya) ditujukan ke KUA Kecamatan Sukawati.
Saya ber KTP Sukawati tapi berdomisili di Jakarta, calon suami saya ber KTP Medan dan tinggal di Bogor. Kami hendak melangsungkan pernikahan di Ubud. Bagaimana prosedurnya ?
Pada dasarnya pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA yang mewilayahi tempat akad akan dilangsungkan, berkaitan ini maka silahkan mendaftar di KUA Kec. Sukawati, karena Ubud masuk dalam wilayah yurisdiksi KUA Sukawati. Surat pengantar/ form N1 ditandatangani dan stempel desa/ kelurahan sesuai KTP. Untuk yang berasal dari luar Kecamatan Sukawati (wilayah tempat akad nikah), maka diperlukan rekomendasi nikah dari KUA asal, dalam hal ini calon suami anda meminta rekomendasi dari KUA Kecamatan di Medan (sesuai KTPnya) ditujukan ke KUA Kecamatan Sukawati.
Apa sajakah yang diperlukan sebagai syarat mengurus rekomendasi nikah?
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir (Kelahiran) yang bersangkutan, bila tidak memiliki akta kelahiran bisa diganti dengan ijazah terakhir.
Formulis Surat Pengantar Perkawinan (Model N1) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah sesuai KTP ybs.
Surat persetujuan calon mempelai (Model N4)
Surat izin orang tua (Model N5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
Akta cerai bagi duda/ janda cerai hidup
Akta/ surat keterangan kematian (N6 dari Desa) bagi duda/ janda cerai mati.
Izin komandan kesatuan/ Atasan bagi anggota TNI/POLRI
Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang usianya kurang dari 19 tahun.
Pasfoto background biru 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 2 lembar dan 3x4 = 3 lembar
Surat keterangan wali dari desa/kelurahan bagi calon pengantin perempuan bila wali Ayah Kandung berbeda Alamat dengan catin perempuan atau wali selain dari ayah kandung.
Bagaimana tahapan prosedur untuk membuat surat rekomendasi nikah ?
Tahapan Prosedur untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah adalah sebagai berikut :
Calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, mendatangi KUA untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah yang ditujukan ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.
Pemohon mengajukan Rekomendasi Nikah dengan menyerahkan berkas persyaratan yang diperoleh dari desa/kelurahan.
Penghulu memvalidasi permohonan.
Penghulu memeriksa keabsahan wali nikah bila pemohon dari calon penganting perempuan.
Meregistrasi nomor surat dan data catin pada blanko surat.
Kepala KUA menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi nikah
Pemohon memperoleh rekomendasi nikah
Bila hendak mendaftarkan nikah apa sajakah syaratnya ?
Sama dengan yang tertera pada jawaban pertanyaan tentang syarat rekomendasi nikah ditambah dengan :
Surat permohonan kehendak perkawinan (Model N2)
Bukti setor biaya nikah bila akad nikah dilaksanakan di luar kantor.
Surat dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari H -10 dari pelaksanaan akad nikah
Surat keterangan kesehatan/ sertifikat layak kawin dan imunisasi TT dari Puskesmas atau rumah sakit
Mengikuti bimbingan perkawinan/ kursus calon pengantin
Mengapa begitu banyak sekali dan ribet persyartannya ?
Sebenarnya, syarat-syaratnya sedikit, yaitu fotokopi KTP, surat keterangan dari kepala desa/lurah, dan pas foto. Namun, karena calon pengantin berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda, maka proses pendaftaran pun membutuhkan persyaratan yang berbeda. Misalnya, untuk calon pengantin yang duda atau janda cerai, ia harus menyerahkan akta cerai. Untuk calon pengantin yang belum berusia 21 tahun harus menyerahkan surat izin orang tua, dan seterusnya. Ini juga merupakan sistem perlindungan dari negara kepada warganya.
FAQ SEKSI PENDIDIKAN ISLAM
Bagaimana mengurus/mendaftar ijin operasional madrasah?
Untuk mengurus ijin operasional Lembaga pendidikan formal/Madrasah/RA ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Rekomendasi Pendirian Madrasah dari Kankemenag Kab/Kota
Proposal Pendirian Madrasah dari Pemohon (terdiri dari persyaratan administratif, teknis dan kelayakan)
FC sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku
FC sah Surat Keputusan Pengurus lembaga calon penyelengara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing
FC sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara
FC sah Surat Keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan.
Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000)
Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FC sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan calon Kepala Madrasah
Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala Madrasah
FC sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah
Daftar Calon Guru Madrasah
Daftar Riwayat Hidup Guru Madrasah
FC sah Ijazah terakhir Guru Madrasah
Daftar Calon Tenaga Kependidikan Madrasah
Daftar Riwayat Hidup Tenaga Kependidikan Madrasah
FC sah Ijazah terakhir Tenaga Kependidikan Madrasah
Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki
Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki
Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara
Bagiamana mengurus/mendaftar ijin operasional Madin/TPQ/Ponpes?
Surat Permohonan
Foto Copy Sah Salinan Akte Notaris Yayasan/ Lembaga
Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah dan Gedung
Daftar Nama Susunan Pengurus Yayasan/ Lembaga
Profil madin/TPQ
Gambar/ Denah Tanah, Foto Gedung Bagian Depan, Kiri, Kanan Dan Belakang
Surat Persetujuan Kepala Desa
Daftar Tingkat Pendidikan Kepala dan Guru
SK Pengangkatan Kepala madin/TPQ
SK Pengangkatan Guru madin/TPQ
Foto Copy Sah Ijazah Kepala dan Guru madin/TPQ
Daftar Nama-Nama Murid madin/TPQ
Foto Copy Kartu NPWP Yayasan/ Lembaga
Surat Pernuyataan Bersedia Mematuhi Peraturan
Surat Rekomendasi dari Ketua FKDT
Bagaimana mengajukan BOP Madin/TPQ/Ponpes?
Syarat penerima BOP madin/TPQ/Ponpes adalah:
Aktif menyelenggarakan pendidikan dengan ijin pendirian/operasional yang masih berlaku;
Terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik;
Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Bagaimana mengajukan Insentif Ustadz/Ustadzah?
Syarat pengajuan Insentif Ustadz/Ustadzah adalah:
Lembaga Madin/TPQ mengajukan proposal terkait Permohonan ajuan Insentif untuk Ustadz/Ustadzah;
Ustadz/Ustadzah terdaftar dalam EMIS;
Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Bagaimana mengajukan perpajangan Ijin Operasional?
Persyaratan perpanjangan Ijin Operasional adalah:
Pimpinan Lembaga penyelenggara madrasah/yayasan mengajukan surat Permohonan perpanjangan izin;
Menandatangani Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai;
Mendapat rekomendasi kelayakan dari pengawas yang menjadi pembina madrasah tersebut;
Mendapat rekomendasi perpanjangan ijin pendirian dari Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota setempat;
Melampirkan fotokopi sah Surat Keputusan Ijin Pendirian yang lama dan/atau masa berlakunya sudah habis;
Melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi bagi yang sudah diakreditasi oleh BAN-S/M atau lembaga lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menunjukkan asli Surat Keputusan Izin Pendirian yang lama dan/atau masa berlakunya sudah habis.
Bagaimana mengajukan pergantian Ijin Operasional Hilang?
Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah mengajukan surat permohonan penerbitan surat Keputusan pengganti ijin pendirian madrasah karena hilang;
Pimpinan Lembaga mendantangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
Menyampaikan fotokopi surat Keputusan ijin operasional /pendirian madrasah yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan dokumen ijin oeprasional/pendirian madrasah;
Apabila tidak ditemukan fotokopi surat Keputusan ijin operasional /pendirian madrasah dan/atau data profil madrasah yang bersangkutan, maka pemohon wajib menujukkan bukti kepemilikan ijin operasional seperti Piagam akreditasi;
Apabila tidak ditemukan sama sekali bukti kepemilikan ijin operasional/pendirian madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf f, maka penerbitan perpanjangan ijin operasional tidak dapat dilakukan.
Bagaimana mengajukan pergantian Ijin Operasional Rusak?
Pimpinan Lembaga penyelenggara madrasah mengajukan Permohonan penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Ijin Pendirian Madrasah;
Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
Menyampaikan fotokopi ijin operasional/pendirian madrasah yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;
Menyampaikan asli surat Keputusan operasional/pendirian madrasah yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
Bagaimana mengajukan NPK pada SIMPATIKA?
Guru dapat mengajukan NPK pada SIMPATIKA dengan syarat:
1. Telah memiliki PegID atau bintang 4 di layanan SIMPATIKA’
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1;
3. Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
4. Memiliki Riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
FAQ SEKSI URUSAN AGAMA HINDU
Mohon info nya kenapa kami perlu mengajukan tanda daftar pura ?
tanda daftar pura penting termasuk saat mengajukan proposal bantuan pura karena tanda daftar pura (TDP) menjadi bukti karena keberadaan pura sangat penting bagi umat hindu sebagai tempat suci, sepantasnya mendaftar pura tersebut ke Dirjen Bimas Hindu RI sebagai bukti terhadap keberadaan pura dan status pura tersebut telah berbadan hukum melalui Dirjen Bimas Hindu RI
Apa saja persyaratan yang perlu kami persiapkan untuk pengajuan tanda daftar pura ?
Persyaratan yang harus dipenuhi pada Proposal permohonan pendaftaran tanda daftar pura yang sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu, di antaranya : Cover Proposal, Surat Permohonan ( Memuat Kop surat dan alamata yang jelas) yang di tujukan kepada Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Jakarta dan di tembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bali ( Mohon rekomendasi ) dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Mohon dukungan), yang ditandatanganni oleh pengurus/pengempon/pengelola lembaga ( dibubuhkan cap lembaga ) serta di ketahui oleh Kepala Kewilayahan/Perbekel/Lurah/Bandesa Adat serta Camat setempat.
Selain itu syarat yang wajib juga yakni , Latar belakang (setidaknya memuat sejarah pura, maksud dan tujuan dan penutup) yang di tandatangani oleh pengurus/pengempon lembaga. selanjutnya Susunan pengurus, foto copy Identitas / KTP pengurus/pengempon lembaga, Foto pendukung kondisi dan lokasi lembaga, Alamat email yang aktif serta titik koordinat lokasi pura pada google maps.
Kemana kami menyampaikan proposal pengajuan tanda daftar pura
proposal ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu dan ditembuskan ke Kemenag Kabupaten Gianyar dan Kanwil Kemenag prov. Bali , Mohon Rekomendasi
Pura di desa kami rusak, bisakah kami mengajukan proposal bantuan perbaikan pura dan apa saja yang harus kami sertakan dalam proposal tersebut ?
Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan Proposal Permohonan Bantuan yang melampirkan: 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI; 2. Surat Rekomendasi dari Kanwil/ Pembimas/Penyelenggara setempat; 3. Fotokopi Tanda Daftar Ditjen Bimas Hindu atas nama Rumah Ibadah yang diajukan; 4. Rencana Anggaran Biaya (RAB); 5. Nomor Rekening Aktif atas nama Yayasan Pengelola/Rumah Ibadah; 6. Susunan Pengurus Rumah Ibadah atau Yayasan Pengelola Rumah Ibadah
Kami akan melaksanakan pelantikan pejabat baru, bisakah kami memohon rohaniawan ke kementerian agama? bagaimana prosedur nya ?
Silahkan mengajukan surat permohonan rohaniawan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, dengan alamat. Jalan Kepundung No. 8 Gianyar. Dengan menyertakan informasi tentang waktu dan tempat kegiatan atau bisa bersurat melalui layanan Pinter Kemenag Gianyar : http://pinter.kemenag-gianyar.id/lakon
Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di pura – pura di wilayah desa adat kami terkendala sarana dan prasarana. Bisakah kami mengajukan permohonan bantuan ke kementerian agama ? permohonan bantuan apa saja yang bisa kami ajukan? Kelengkapan apa saja yang harus kami sertakan ?
silahkan mengajukan surat permohonan bantuan jika ada kendala sarana prasarana keagamaaan, seperti permohoinan bantuan genta, sangku, sarana maebatan dan yang lainnya. Kami akan memproses sesuai dengan jumlah dan jenis bantuan yang ada dalam DIPA kementerian Agama
Bisakah kami mengajukan permohonan petugas pembaca doa untuk kegiatan di instansi kami? Bagaimana prosedurnya?
silahkan mengajukan surat permohonan petugas pembaca doa. Surat dengan menyertakan informasi tentang waktu, tempat dan tema kegiatan. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, dengan alamat. Jalan Kepundung No. 8 Gianyar. atau bisa bersurat melalui layanan Pinter Kemenag Gianyar : http://pinter.kemenag-gianyar.id/lakon
kami akan melaksanakan pelatihan sarati banten di desa adat. Biakah meminta narasumber dari kemeneterian agama ?
silahkan mengajukan surat permohonan narasumber dengan menyertakan informasi tentang waktu, tempat dan materi yang diharapkan. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, dengan alamat. Jalan Kepundung No. 8 Gianyar. Selain untuk pelatihan sarati banten, bisa juga mengajukan permohonan narasumber untuk kegiatan yang lain seperti pembinaan pemangku, yowana atau sekaa teruna, pasraman dan yang lainnya atau bisa bersurat melalui layanan Pinter Kemenag Gianyar : http://pinter.kemenag-gianyar.id/lakon
Kami mengharapkan kelompok masyarakat kami seperti sarati, sekaa teruna, PKK (Pakis) dan yang lainnya bisa mendapatkan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan sehingga bisa berguna untuk kegiatan di desa. Bisakah kami meminta bantuan pembinaan kepada kementerian agama kabupaten gianyar ?
Bisa. Kementerian agama kabupaten gianyar melalui seksi urusan agama hindu menyelenggarakan pembinaan dengan jenis kegiatan dan jumlah peserta sesuai dengan anggaran di DIPA. Nanti melalui penyuluh agama di tiap kecamatan yang akan berkoordinasi dengan pihak desa mengenai peserta yang akan dilibatkan dalam pembinaan tersebut.
Saudara saya akan menikah dengan orang yang non Hindu. Pasangannya itu bersedia menjadi pemeluk agama Hindu. Persyaratan apakah yang harus kami bawa ke kementerian agama untuk bisa melakukan sudi wadani tersebut?
Mohon maaf, untuk persyaratan dan pelaksanaan sudi wadani diselenggarakan oleh Parisada. Silahkan mengambil persyaratannya di kantor/ sekretarian parisada. Atau saudara berkenan, petugas kami siap mendampingi untuk berkoordinasi dengan pihak parisada mengenai penyelengaraan sudi wadani tersebut
Orang tua saya kehilangan surat nikahnya. apakah bisa kementerian agama menerbitkan surat nikah ulang untuk orang tua saya? Apa saja persyaratan yang harus saya siapkan ?
mohon maaf, mengenai surat nikah atau akta perkawinan bukan kewenangan dari kementerian agama. Silahkan berkoordinasi dengan kantor catatan sipil mengenai persyaratan dan mekanisme penerbitan akta perkawinan.
Orang tua saya kehilangan surat nikahnya. apakah bisa kementerian agama menerbitkan surat nikah ulang untuk orang tua saya? Apa saja persyaratan yang harus saya siapkan ?
mohon maaf, mengenai surat nikah atau akta perkawinan bukan kewenangan dari kementerian agama. Silahkan berkoordinasi dengan kantor catatan sipil mengenai persyaratan dan mekanisme penerbitan akta perkawinan.
Pemangku di desa saya ada meninggal dunia. Beliau sudah didata oleh penyuluh agama dari kementerian agama dan telah mendapatkan kartu BPJS. Persyaratan apa yang harus kami bawa ke kementerian agama untuk mengajukan klaim asuransi BPJS tersebut ?
terkait dengan pemberian kartu BPJS terhadap rohaniawan khususnya yang beragama hindu, kami dari kementerian agama khususnya penyuluh agama bertugas untuk melaksanakan pendataan rohaniawan di wilayah sasaran dan membagikan kartu BPJS itu jika telah diterbitkan oleh pihak BPJS. Untuk syarat dan prosedur klaim menjadi kewenangan pihak BPJS. Tetapi untuk tahun 2024 ini mohon maaf klaim tidak bisa dilakukan karena pembayaran dari pihak BPJS diberhentikan.
FAQ SEKSI PENDIDIKAN HINDU
Apa syarat mengajukan untuk menbuat akun Simpatika Baru ?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan, anda bisa datang ke Kemenag Gianyar melalui Pelayanan PTSP menyampaikan maksud dan tujuan dengan membawa KTP dan Ijazah SD.
Apa syarat mengajukan Tunjangan Sertifikasi Guru Agama Hindu ?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan, anda dapat mengajukan proposal permohonan kepada Kepala Kantor Kamenag Gianyar dengan melampirkan, Sertipikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru, SKBK dari Simpatika yang layakdibayar Tunjanganya SKMT dari Kepala Sekolah dan SK Jam mengajar di sekolah dan SK KGB terakhir dan Fakta Intergritas dan Rekening Bank yang masih aktif.
Apa persyaratan untuk mengajukan Insentif Guru Non PNS ?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan, anda bisa mengajukan proposal permohonan kepada Kepala Kantor Kamenag Gianyar dengan melampirkan SK Pengakatan dari Kepala Sekolah minimal 2 Tahun sebagai Guru Agama Hindu dan SK Jam mengajar di sekolah dan Rekening Bank yang masih aktif.
Mohon infonya mengapa kami perlu mengajukan Tanda Daftar Pasraman ?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan, Tanda Daftar Pasraman penting termasuk saat mengajukan proposal bantuan BOP, BOS Sarana dan Prasarana karena Tanda Daftar Pasraman (TDP) menjadi bukti Legalitas keberadaan Pasraman serta sebagai bukti terhadap keberadaan Lembaga Pasraman Tersebut telah terdaftar di Dirjen Bimas Hindu RI.
Apa saja persyaratan yang perlu kami persiapkan untuk pengajuan Tanda Daftar Pasraman?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan, Persyaratan yang harus dipenuhi pada Proposal permohonan pendaftaran tanda daftar lembaga pasraman Cover Proposal, Surat Permohonan (Membuat Kop surat dan alamat yang jelas) yang di tujukan kepada Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Jakarta dan di tembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bali (Mohon rekomendasi) dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Mohon dukungan), yang ditandatangani oleh pengelola lembaga pasraman (dibubuhkan cap lembaga pasraman)
Selain itu syarat yang wajib juga yakni , Latar belakang (setidaknya memauat sejarah lembaga pasraman, maksud dan tujuan dan penutup) yang di tandatangani oleh ketua/kepala lembagapasraman. selanjutnya Susunan pengurus, foto copy Identitas / KTP pengurus/ lembaga pasraman, Foto pendukung kondisi dan lokasi lembaga pasraman, Alamat email yang aktif serta titik koordinat lokasi pasraman pada google maps.
Siapa saja yang mendapatkan Insentif pada Guru Non PNS ?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan, Semua Guru Non PNS dapat mengajukan Insentif sesuai dengan Juknis yang berlaku, yaitu Juknis Dirjen Bimas Hindu No. 253 Tahun 2023.
Dimana kami bisa mengajukan permohonan Bantuan Sarana dan Prasarana ?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan, pengajuan dapat diajukan di bagian PTSP Kantor Kemenag Kab. Gianyar atau dapat menghubungi WA (WhatsApp) Kantor bila memungkinkan dilaksanakan penjemputan ke lokasi melalui program KOST (Kemenag Gianyar On The Street).
Berapa Nomor WA (WhatsApp) Kantor yang bisa kami hubungi lebih lanjut ?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan, anda dapat menghubungi nomor 081337160234 untuk informasi selengkapnya.
Kapan kami bisa mengajukan permohonan Bantuan Sarana dan Prasarana ?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan, anda dapat mengajukan permohonan Bantuan Sarpras sesuai dengan ketentuan Juknis serta memenuhi persyaratan sesuai dengan Juknis Dirjen Bimas Hindu No. 40 Tahun 2024.
FAQ PENYELENGGARA BUDDHA
Apakah setiap lembaga agama dan/atau rumah ibadah agama Buddha—vihara, cetiya, arama, TITD/Kong Co—wajib untuk didaftarkan di Kementerian Agama c.q. Ditjen Bimas Buddha?
Ya. Wajib didaftarkan sebagai bagian dari pemenuhan aspek legalitas/keabsahan pendirian suatu lembaga dan/atau rumah ibadah agama Buddha bersangkutan. Tanda daftar diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Buddha nomor 132 Tahun 2023 tentang Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha dan Rumah Ibadah Agama Buddha Berbasis Elektronik.
Apakah fungsi dari tanda daftar lembaga dan/atau rumah ibadah agama Buddha tersebut?
Adapun fungsi dari pendaftaran lembaga dan/atau rumah ibadah agama Buddha yaitu sebagai peregistrasian/pendataan dan pengakuan sah atas eksistensi lembaga dan/atau rumah ibadah agama Buddha. Dengan adanya registrasi tersebut akan memudahkan Kementerian Agama c.q. Ditjen Bimas Buddha dalam memberikan pelayanan bimbingan dan pembinaan umat Buddha di Indonesia. Selain itu, tanda daftar yang dimiliki oleh lembaga dan/atau rumah ibadah agama Buddha menjadi bukti bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama telah membangun komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang baik.
Apa sajakah layanan bimbingan dan pembinaan yang didapatkan lembaga dan/atau rumah ibadah agama Buddha dari Bimas Buddha setelah memiliki tanda daftar?
Layanan bimbingan dapat berupa konsultasi, pendampingan dan bimbingan bidang urusan agama. Pembinaan dapat berupa bimbingan teknis dan bantuan (pembangunan, rehab, sarana dan prasarana).
Apakah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan pemerintah melalui Kementerian Agama c.q. Dirjen Bimas Buddha?
Silakan akses link berikut : https://tinyurl.com/Juknis-Bimas-Buddha Pilihlah sesuai kebutuhan lembaga dan/atau rumah ibadah agama Buddha Bapak/Ibu.
Apakah pada sekolah umum di Gianyar ada guru agama Buddha pada tiap jenjangnya?
Saat ini tidak ada guru agama Buddha yang ditugaskan mengajar pada sekolah umum di Gianyar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar. Usulan kebutuhan guru tiap jenjang sudah selalu diajukan secara berjenjang tiap tahun berdasarkan data siswa yang ada tiap tahun ajaran baru. Tetapi hingga saat ini belum terakomodasi.
Dari manakah layanan pendidikan agama Buddha kepada siswa beragama Buddha di sekolah umum tersebut didapatkan?
Sebagai solusi ketiadaan guru agama Buddha di sekolah umum, siswa dapat mengikuti pendidikan agama Buddha di Sekolah Minggu Buddha (SMB) yang terdekat di lingkungannya. Guru SMB dapat melayani kegiatan pembelajaran agama Buddha sesuai kurikulum yang berlaku saat ini demikian pula dengan penilaiannya (semesteran maupan akhir tahun).
Dari manakah layanan pendidikan agama Buddha kepada siswa beragama Buddha di sekolah umum tersebut didapatkan?
Sebagai solusi ketiadaan guru agama Buddha di sekolah umum, siswa dapat mengikuti pendidikan agama Buddha di Sekolah Minggu Buddha (SMB) yang terdekat di lingkungannya. Guru SMB dapat melayani kegiatan pembelajaran agama Buddha sesuai kurikulum yang berlaku saat ini demikian pula dengan penilaiannya (semesteran maupan akhir tahun).
Apakah kualifikasi guru SMB yang ada di vihara/cetiya sesuai dengan standar pendidik untuk memberikan layanan pembelajaran kepada siswa?
Berdasarkan data yang ada, 4 dari 6 guru SMB yang ada di wilayah Kabupaten Gianyar telah berkualifikasi S1 pendidikan agama Buddha, sehingga dinilai sangat layak dan memadai untuk memberikan pembelajaran agama Buddha kepada siswa sekolah umum tiap jenjang.
Apakah sarana dan prasarana SMB cukup memadai untuk memberikan layanan pendidikan agama kepada siswa sekolah umum di Gianyar?
Sarana dan prasarana SMB Vihara/Cetiya di Gianyar saat ini telah cukup layak dan memadai. Selain itu, semua SMB tersebut telah terdaftar di Kementerian Agama, sehingga setiap tahun rutin mendapatkan bantuan operasional termasuk bantuan sarana dan prasarana. Para guru SMB juga mendapatkan bantuan insentif dari Kementerian Agama dan honor dari SMB Vihara/Cetiya. Ini menyebabkan siswa dapat belajar secara gratis di SMB, tidak dipungut biaya apapun.
FAQ PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH
Bagaimana syarat untuk mendaftar haji?
a. Jemaah melakukan setoran awal terlebih dahulu di Bank Syariah
b. Setelah melakukan setoran awal, Jemaah ke Kemenag utk memproses pendaftaran haji
c. Persyaratan yang dibawa yaitu : FC KTP, KK, akta nikah/ijazah/akta lahir
Bagaimana cara melakukan pelimpahan nomor porsi?
a. Membuat surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Kemenag
b. Fc akta kematian dari Dukcapil
c. Asli setoran awal, asli surat tuasa bermaterai, asli SPTJM
d. Fc KTP, KK, akta nikah/akta lahir
Bagaimana cara melakukan pembatalan haji?
a. Membuat surat permohonan bermaterai 10.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan
b. Membawa bukti asli setoran awal
c. Membawa asli SPPH
d. Membawa fc buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah haji yang bersangkutan
e. Membawa fc KTP
Bagaimana cara melakukan mutasi keberangkatan?
Mutasi keberangkatan hanya bisa dilakukan Ketika Jemaah haji akan berangkat dan sudah melakukan pelunasan. Persyaratannya yaitu :
a. Membuat surat permohonan mutasi
b. Fc KTP dan KK
c. Fc setoran awal
d. Fc lembar pelunasan
e. Fc paspor
Apakah Jemaah haji bisa menunda keberangkatan haji?
Bisa, Jemaah haji menghubungi Kemenag dan membuat surat pernyataan menunda bermaterai 10.000
Bagaimana cara membuat paspor untuk ibadah haji?
Jemaah haji menghubungi Kemenag untuk meminta surat pengantar, setelah itu Jemaah bisa langsung ke Kantor Imigrasi Denpasar dengan membawa kelengkapan lainnya. Antara lain Fc KTP, KK, akta nikah, akta lahir, dan ijazah
Apakah Kemenag bisa menerima pendaftaran umrah?
Tidak, Jemaah haji bisa langsung berhubungan dengan PPIU atau agen perjalanan yang membuka pelayanan perjalanan ibadah umrah.
Setelah Jemaah haji melakukan setoran awal di Bank Syariah, apa yang dilakukan selanjutnya?
Yang dilakukan selanjutnya yaitu Jemaah haji ke Kemenag utk memproses pendaftaran haji dan mendapatkan nomor porsi.
Kapan Jemaah haji memperoleh bimbingan manasik haji dari Kemenag?
Jemaah haji memperoleh bimsik haji setelah Jemaah haji ditetapkan untuk berangkat di tahun yang bersangkutan dan dihubungi oleh PHU
Apa syarat untuk melakukan pelunasan?
Nama sudah keluar di tahun yang bersangkutan dan dihubungi oleh PHU
Jemaah haji sudah dinyatakan istithoah dari hasil pemeriksaan Kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kab. Gianyar