Search this site
Embedded Files
Pokjawasmad Rembang

HOME

BERITA - TERBARU - Kamis, 31 Okt 2024

Tim Penilai Lakukan Evaluasi PKKM Online Tahun 2024

Diposting : Asmu'i 31 Okt 2024

Rembang-Pokjawasmad. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melakukan evaluasi PKKM online tahun 2024. Evaluasi dilakukan melalui zoom meeting yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2024 mulai jam 09.00- 11.00 WIB. Rapat evaluasi diikuti 98 kepala madrasah sasaran PKKM tahun 2024 dan 8 (delapan) pengawas pembina.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024 menggunakan 3 (tiga) metode yaitu Online untuk PKKM tahunan dan monev guru, sedangkan PKKM 4 (Empat) tahunan masih menggunakan visitasi. Adapun jadwal penilaian dimulai dari tahapan upload bukti fisik sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 15 Nopember 2024. Adapun masa penilaian dimulai tanggal 16 Nopember 2024 sampai dengan 15 Desember 2024.

"Masih ada beberapa madrasah yang belum mengetahui cara upload bukti fisik ke dalam web PKKM, sehingga dengan evaluasi ini dapat memberi informasi dan penjelasan kepada madrasah sasaran" terang Asmu'i yang juga menjadi nara sumber dalam zoom tersebut. " Sudah ada 8 (delapan) madrasah yang sudah upload data " tambahnya.

Rapat dimulai dengan penjelasan dari narasumber berkaitan dengan pertanyaan madrasah seputar PKKM online. Sodikin salah satu kepala MI swasta menanyakan "Bagaimana cara upload bukti fisik yang besar pak? tayanya. "Untuk file yang besar bisa diupload dalam bentuk folder, sedangkan dokumen yang besar seperti Kurikulum Operasional Madasah (KOM) tidak perlu diupload semua tapi cukup cover dan lembar pengesahan saja" jawab Asmu'i

Dalam rapat disepakati bahwa untuk upload biodata secepatnya dalam minggu ini. "Iya setuju, biodata perlu diupload secepatnya karena Tim Penilai memerlukan waktu untuk integrasi biodata dengan aplikasi penilaian pada Web Unit Pengolahan PKKM.(asmui/31/10/24)


 


© Copyright asmui 2023Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse