ANGGARAN DASAR
BAB I
N A M A
Pasal 1
Organisasi ini bernama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat KAHMI.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
KAHMI didirikan di Surakarta tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H, bertepatan dengan tanggal 17 September 1966, untuk waktu yang tidak ditentukan, dan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB III
ASAS, SIFAT, TUJUAN, GARIS PERJUANGAN, FUNGSI DAN PERAN, DAN MISI
Pasal 3
AZAS
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam berazaskan Islam.
Pasal 4
SIFAT
KAHMI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, kecendekiaan dan religius.
Pasal 5
TUJUAN
Terhimpunnya alumni HMI yang memiliki kualitas insan cita dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
Pasal 6
GARIS PERJUANGAN
Mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UDD 1945 serta mensyiarkan Islam
Pasal 7
FUNGSI DAN PERAN
KAHMI berfungsi sebagai wadah berhimpun Alumni HMI untuk memberikan keteladanan intelektual bagi umat dan bangsa dalam rangka mencapai tujuan KAHMI.
KAHMI berperan sebagai :
Wadah pemersatu alumni HMI
Perekat masyarakat Indonesia yang majemuk.
Organisasi cendekiawan yang membawa MANFAAT bagi masyarakat, BANGSA, negara republik Indonesia, dan bagi alam semesta
Wadah untuk menfasilitasi dan mendukung aktivitas HMI, terutama dalam menyelenggarakan kegiatan pengaderan
Wadah untuk membantu alumni HMI dalam mengembangkan kepribadian, ilmu pengetahuan, seni, kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan dan garis perjuangan KAHMI.
Pasal 8 MISI
Untuk mencapai tujuan KAHMI, maka Misi KAHMI sebagai berikut :
Memelihara dan meningkatkan persaudaraan sesama Anggota KAHMI dalam meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Mendinamisasikan hubungan timbal balik KAHMI dengan HMI agar setiap anggota HMI mencapai kualitas insan cita secara paripurna dan memperkuat basis sosial HMI di setiap kampus perguruan tinggi.
Memperkuat ukhuwah islamiyah bagi sesama kader umat Islam untuk berperan aktif membangun kehidupan yang islami dalam masyarakat.
Meningkatkan peran kecendekiawan dalam memajukan IPTEK, enterpreneurship dan Inovasi.
Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi dan membentuk kebijakan publik berdasarkan kekuatan moral dan ilmu pengetahuan dalam rangka memerangi kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan dan ketidakadilan untuk kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Imdonesia;
Menjalin persaudaraan kemanusiaan dengan sesama warga dunia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta keadilan dan perdamaian dunia.
BAB IV KODE ETIK
Pasal 9
KAHMI memiliki Kode Etik KAHMI sebagai penyempurnaan dari Kode Etik KAHMI hasil Musyawarah KAHMI se-Indonesia di Cipayung tanggal 26 Mei 1973.
Setiap anggota KAHMI terikat dan harus mematuhi Kode Etik KAHMI
Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh Dewan Etik
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota KAHMI terdiri atas :
Anggota biasa
Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR PIMPINAN DAN KEKUASAAN
Pasal 11 STRUKTUR PIMPINAN
Pimpinan KAHMI terdiri dari :
Di tingkat Nasional disebut Majelis Nasional, disingkat MN
Di tingkat Propinsi disebut Majelis Wilayah, disingkat MW
Di tingkat Kabupaten/Kota disebut Majelis Daerah, disingkat MD
Di luar negeri disebut Majelis Perwakilan, disingkat MP.
Di instansi kerja atau perguruan tinggi, disebut Majelis Rayon, disingkat MR
Pasal 12 STRUKTUR KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS.
Di tingkat Wilayah, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Wilayah, disingkat MUSWIL
Di tingkat Daerah, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.
Di tingkat Majelis Paerwakilan, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Perwakilan, disingkat MUSPER.
Di tingkat Rayon, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Rayon, disingkat MUSRA.
BAB VII
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 13
Alat kelengkapan organisasi dibentuk oleh setiap tingkatan Struktur Pimpinan KAHMI untuk mendukung pencapaian tujuan KAHMI.
Alat kelengkapan terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Etik.
Alat Kelengkapan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KAHMI sesuai tingkatannya. Khusus Dewan Etik hanya dibentuk di tingkat Majelis Nasional dan Majelis Wilayah.
Pasal 14 DEWAN PENASIHAT
Dewan Penasihat berfungsi memberi saran dan pertimbangan kepada Majelis Nasional/ Majelis Wilayah/Majelis Daerah sesuai tingkatannya.
Dewan Penasehat diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Nasional/Majelis Wilayah/ Majelis Daerah sesuai tingkatannya.
Ketentuan mengenai Dewan Penasehat diatur dalam Pedoman Organisasi yang ditetapkan oleh Majelis Nasional.
Pasal 15 DEWAN ETIK
Dewan Etik dibentuk di tingkat nasional dan wilayah yang berfungsi sebagai institusi yang mengawasi perilaku/ etika pengurus/ anggota dan penegak disiplin organisasi.
Dewan Etik berwenang memeriksaa atau meminta keterangan terhadap pengurus yang diduga melanggar kode etik KAHMI atau melanggar AD/ART KAHMI.
Dewan Etik berwenang untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada Pengurus yang terbukti melanggar kode Etik KAHMI dan AD/ART KAHMI
Jumlah Anggota Dewan Etik tingkat nasional sebanyak-banyaknya 15 orang dan di tingkat wilayah sebanyak-banyaknya 9 orang.
Ketentuan mengenai Dewan Etik diatur dalam Pedoman Dewan Etik dan ditetapkan oleh Majelis Nasional.
Pasal 16 DEWAN PAKAR
Dewan Pakar berfungsi memberikan saran dan hasil kajian dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta profesi kepada Majelis Nasional
/Wilayah/Daerah, dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan program atau kebijakan serta pengendalian. Dewan Pakar diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Nasional/ Wilayah/ Daerah sesuai tingkatannya.
Ketentuan mengenai Dewan Pakar diatur dalam Pedoman Organisasi yang ditetapkan oleh Majelis Nasional.
BAB VIII LEMBAGA/BADAN OTONOM
Pasal 17
Lembaga/Badan Otonom merupakan lembaga atau badan yang didirikan oleh KAHMI dalam rangka melaksanakan tujuan KAHMI.
Lembaga/Badan Otonom dalam aktivitasnya secara otonom dan mengikuti peraturan serta perundangan yang berlaku.
Lembaga/Badan Otonom KAHMI seperti yang dimaksud pada ayat (1) diatas antara lain : Himpunan Pengusaha KAHMI HIPKA dan lembaga lainnya sesuai kebutuhan.
BAB IX FORHATI
Pasal 18
Forhati adalah wadah berhimpunnya alumni HMIwati, yang dinamakan Forum Alumni HMIwati atau disingkat FORHATI
Forhati adalah lembaga yang dibentuk oleh KAHMI sebagai wadah berhimpun alumni HMIwati dan bagian yang tidak terpisahkan dari KAHMI.
Tugas dan Fungsi Forhati adalah sebagai wadah untuk mengembangkan potensi dan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh alumni HMIwati dalam rangka tercapainya tujuan KAHMI.
Ketentuan yang mengatur tentang Forhati diatur lebih lanjut dalam Pedoman Forhati.
BAB X KEKAYAAN
Pasal 19
Kekayaan organisasi berupa :
Iuran anggota dan pengurus
Sumbangan yang tidak mengikat
Aset material dan non material
Pengelolaan kekayaan organisasi dilakukan dengan profesional, inovatif dan amanah.
BAB XI ATRIBUT KAHMI
Pasal 20
Atribut organisasi KAHMI terdiri dari :
Lambang
Bendera
Pataka
Papan Nama
Kop Surat
Stempel
Kartu Anggota
Hymne
Mars
Ketentuan mengenai atribut KAHMI diatur dalam Pedoman Organisasi.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KAHMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 22
Pembubaran KAHMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang khusus dilakukan untuk itu.
BAB XIII ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
DEKLARASI MUSYAWARAH ALUMNI HMI
Deklarasi Musyawarah Alumni HMI yang dideklarasikan di Surakarta tanggal 15 September 1966, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar KAHMI ini.
Pasal 24 PENUTUP
Anggaran Dasar ini disahkan dan ditetapkan oleh MunasKe-10 pada tanggal 18 November 2017 Pukul 11.15 di Medan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.