WELCOME TO JUMPA SAKSI PROGRAM SDN 5 RABANGODU UTARA KOTA BIMA
Motto Jumpa Saksi : Selamatkan Bumi dengan Prilaku Sadar Sampah
Motto Sekolah : Berkarya (Berprestasi, berkarakter, berbudaya)
INOVATOR JUMPA SAKSI
Nama : Erdin, S.Pd.
Tempat, Tanggal, Lahir : Boke, 6 Agustus 1983
Jabatan : Guru Muda
Jabatan Karir : Guru Penggerak
Status : ASN
Pangkat/Golongan : Penata, III/c
Alamat : Dusun Amba RT/RW : 002/001 Desa Naru
Kecamatan Sape Kabupaten Bima NUsa
Tenggara Barat Jl. Soekarno - Hatta Sape
DESKRIPSI JUMPA SAKSI
“JUMPA SAKSI”. Inovasi ini bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik untuk memiliki kesadaran terhadap sampah sebagai bentuk sikap peduli terhadap lingkungan, agar mampu menjaga lingkungan disekitarnya serta mewujudkan lingkungan yang “BERSERI” (bersih, rapi, sehat, ramah, dan indah). Kedua, membentuk sikap gotong royong sebagai bentuk tanggungjawab bersama dalam menjaga lingkungan sekitar.
JUMPA SAKSI adalah Akronim dari Jemput Sampah dengan Satu Kresek Satu Siswa. Jumpa saksi merupakan program KoKurikuler serta pembiasaan untuk mendukung tercapainnya profil pelajar pancasila dengan dimensi Beriman bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia dengan Elemen : Berakhlak pada alam dan manusia, serta bergotong royong dengan elemen : Kepedulian.
JUMPA SAKSI ini dilakukan dalam dua bentuk kegiatan. Kegiatan pertama dilakukan disetiap hari sebelum masuk kelas, yaitu siswa dan gurunya mewajibkan dirinya untuk memungut sampah yang ada didepan kelasnya masing – masing yang disebut dengan JUMPA. Sedangkan SAKSI merupakan puncak dari JUMPA yang dilaksanakan pada disetiap hari Sabtu, dimana seluruh siswa dan guru bekerjasama memungut sampah dengan satu kresek satu siswa atau satu kelompok siswa ke seluruh wilayah sekolah bahkan sekitarnya.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 23A tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan kewajiban untuk melestarikannya. 1. Pasal 33 ayat (3) dan (4) tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dilaksanakan dengan berkelanjutan. 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketahanan Pangan: 3. Pasal 25 ayat (2) tentang pengelolaan sampah sisa usaha pengolahan pangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 1 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan kewajiban untuk melestarikannya. 1. Pasal 6 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. 2. Pasal 8 tentang tanggung jawab pengelolaan sampah. 3. Pasal 13 tentang kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah. 4. Pasal 14 tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. 5. Pasal 15 tentang peran serta dunia usaha dalam pengelolaan sampah. 6. Pasal 16 tentang peran serta pemerintah dalam pengelolaan sampah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Merupakan undang-undang khusus yang mengatur tentang pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. 1. Mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
LOKASI SEKOLAH
LINK PUBLIKASI DAN LAYANAN
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA SILAHKAN MASUK PADA HALAMAN LAINNYA