Sambas Islamic Center
COURSEWORK
COURSEWORK
Sambas Islamic Center adalah proyek yang dirancang dengan penerapan konsep Arsitektur Islam yang dipadukan dengan unsur Lokalitas yang merujuk pada Kesultanan Sambas yang ada pada Masjid Keraton Sambas. Pada perancangan ini tersedia sarana utama dan berbagai sarana penunjang antara lain masjid sebagai pusat ibadah, plaza tadabbur alam, plaza manasik haji, area qurban, aula pertemuan untuk pernikahan, gedung perkantoran, gedung pendidikan, plaza pendidikan, gedung pengembangan usaha, dan gedung asrama (guest house). Adanya Kawasan Islamic Center ini nantinya dapat mewadahi beragam kegiatan ibadah keagamaan dan pendidikan dengan nuansa islami yang juga berfungsi lain sebagai wadah masyarakat guna mendapatkan sarana edukasi, rekreasi, maupun informasi, dan untuk menciptakan nuansa sambas sebagai serambi madinah.
Letak proyek ini berlokasi di Jl. Lingkar Sambas, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Lokasi site ini berada di lahan datar dan beriklim tropis dengan kondisi sekitar site berupa hutan dan perkebunan. Dimana pada tapak ini akan dibangun Islamic Center dengan luas 3,53 hektar.
Adapun hal lain yang menjadi pertimbangan dibangunnya Islamic Center di Kabupaten Sambas adalah agar masyarakat bisa mengingat kembali masa Kesultanan Sambas tanpa perlu jauh datang ke Masjid Keraton Sambas, selain itu dapat menghidupkan dan meramaikan beragam aktifitas Islami di Kabupaten Sambas.
Tema yang diangkat pada perancangan Islamic Center ini adalah Arsitektur Islam dan Lokalitas. Arsitektur Islam sebagai sebuah pendekatan arsitektur yang berusaha mengimplementasikan ke dalam nilai-nilai Islam yang ada untuk diterapkan ke dalam perancangan bangunan (Utaberta, 2007). Arsitektur Islam adalah sebuah pemikiran yang mengimplementasikan ajaran Islam kedalam sebuah bentuk karya arsitektural.
Arsitektur Islam yang dipadukan dengan unsur Lokalitas Sambas diterapkan pada tatanan massa bangunan, zoning dan sirkulasi dalam tapak, serta fungsi dari tiap massa bangunan akan ada pemisahan zona kedalam dua prinsip yaitu pertama Hablumminallah untuk segala kegiatan yang berhubungan dengan sang pencipta seperti pada area (masjid, area qurban, area plaza tadabbur alam dan area manasik haji). Sedangkan yang kedua adalah prinsip Hablumminannas yang diterapkan untuk segala kegiatan yang bersifat kemanusiaan seperti pada area (aula pertemuan, area pendidikan, area pengembangan usaha dan area asrama).