Pada perkembangannya, ulama mutaakhirin membagi ilmu hadis menjadi dua, yakni ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah.
Ilmu hadis riwayah adalah ilmu hadis yang khusus berhubungan dengan riwayah, yakni ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat Nabi Muhammad Saw,
Ada juga yang mendefinisikan Ilmu Hadist Riwayah adalah ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan), yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti atau terperinci.
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa ilmu hadis riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadis Nabi Muhammad Saw. Objek kajian ilmu hadis riwāyah adalah hadis Nabi Muhammad Saw. dari segi periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup :
Cara periwayatan hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga dari cara penyampaiannya dari seorang perawi ke perawi lain.
Cara pemeliharaan hadis, yaitu dalam bentuk hafalan, penulisan, dan pembukuannya.
Ilmu hadis riwayah ini sudah ada sejak Nabi Saw masih hidup, yaitu bersamaan dengan dimulainya periwayatan dengan hadis itu sendiri. Para sahabat Nabi Saw menaruh perhatian yang tinggi terhadap hadis Nabi Saw. Mereka berusaha untuk memperoleh hadis-hadis Nabi Saw dengan cara mendatangi majelis-majelis Nabi Muhammad Saw serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang disampaikan Nabi Saw.
Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan hadis Nabi Saw. berlangsung hingga usaha penghimpunan hadis secara resmi pada masa pemerintahan khalifah ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz (memerintah pada 99 H/717 M- 124 H/ 742 M). Ulama yang menjadi pioner Ilmu Hadits Riwayah adalah Muhammad Ibnu Shihab Az-Zuhri.
Dalam mendefinisikan ilmu hadis dirayah, ada beberapa pendapat di kalangan ulama, di antaranya pendapat Ibn Akfani yang memberikan pengertian bahwa ilmu hadis dirayah adalah: "Ilmu yang mempelajari hakikat periwayatan, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, sifat-sifat para perawi dan syarat-syaratnya,serta macam-macamsesuatu yang diriwayatkan serta hal-hal yang terkait dengannya."
Menurut pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H), ilmu hadis dirayah adalah pengetahuan tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi dan sesuatu yang diriwayatkan. Pengertian ini diikuti oleh sebagian besar ahli hadis.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadis dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi (sanad) dan sesuatu yang diriwayatkan (matan) dari sisi diterima (maqbul) dan tidaknya (mardud), keadaan perawi dan sesuatu yang diriwayatkannya.
Jadi, objek kajian atau pokok pembahasan ilmu hadis dirayahi, berdasarkan definisi di atas, adalah penelitian terhadap keadaan para perawi hadis (sanad) dan matannya (teks hadis/matan).
Pembahasan tentang sanad meliputi :
Sanadnya bersambung (ittis al as-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad hadis haruslah bersambung mulai dari sahabat sampai pada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan hadis tersebut. Oleh karenanya, tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus (tidak pernah bertemu, tidak semasa), tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau tersamar.
Segi kepercayaan sanad (Siqat as-sanad), yatu setiap perawi yang terdapat di dalam sanad suatu hadis harus memiliki sifat adil dan dabit (kuat dan cermat daya hapalan hadisnya)
Bebas dari kejanggalan (syaz).
Bebas dari cacat (‘illat).
Sedangkan pembahasan mengenai matan (teks hadis) adalah meliputi segi kesahihan atau ke-daif-an matan tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari :
Apakah matan hadis tersebut sesuai atau tidak dengan kandungan / ajaran al-Qur’an.
Bebas dari kejanggalan redaksi (rakiku al-alfaz)
Bebas dari cacat atau kejanggalan makna (fasad al-ma’na), karena bertentangan dengan akal dan panca indera, atau dengan kandungan dan makna Al-Qur’an, atau dengan fakta sejarah.
Bebas dari kata-kata asing (garib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
Ilmu hadis sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw masih hidup, akan tetapi ilmu ini terasa diperlukan setelah Rasulullah Saw wafat, terutama sekali ketika umat Islam memulai upaya mengumpulkan hadis dan mengadakan perlawatan, sudah barang tentu secara langsung atau tidak, memerlukan kaidah-kaidah guna menyeleksi periwayatan hadis. Di sinilah Ilmu Hadis Dirayah mulai terwujud dalam bentuk kaidah-kaidah yang sederhana.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kaidah-kaidah tersebut semakin disempurnakan oleh para ulama yang muncul pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah, baik mereka yang secara khusus menspesialisasikan dirinya dalam mempelajari satu disiplin ilmu maupun bidang-bidang lainnya, sehingga menjadi satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
Sekalipun demikian, dalam perkembangannya tercatat bahwa ulama yang pertama kali menyusun ilmu hadis sebagai salah satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri secara lengkap adalah sebagai berikut :
Al-Qazi Abu Muhammad ar-Ramahurmuzi ( w. 360 H/975 M ), seorang ulama hadis non-Arab, asal Iran dengan kitab al-Muhaddis al-Fasil baina ar-Rawi wa al-Wa’i.
Imam Al-Hakim Abu Abdillah an-Naisaburi (321-405 H/948-1038 M) dengan kitab Ma’rifah Ulum Al-Hadis dan al-Madkhal ila Kitab al-Iklil.
Abu Na’im Al-Asfihani ( w. 460 H) dengan kitab al-Mustakhraj
Al-Khatib Al-Bagdadi (w. 463 H) dengan kitab al-Kifayah fi ‘Ilm ar-Riwayah.
Al-Qazi ‘Iyaz (w. 544 H) dengan kitab al-Ilma’ fi Usul ar-Riwayah wa as-Sima’.
Abu Hafs ‘Umar bin Abdul Majid al-Mayanaji ( w. 580 H. ) dengan kitab Ma la Yasa’ al-Muhaddis Jahluh.
Abu ‘Amar ‘Usman bin Salah asy-Syahrazuri dengan kitab Ma’rifah Ulum al-Hadis atau yang dikenal dengan Muqaddimah Ibn Salah fi Ulum al-Hadis. Kitab yang terakhir ini telah di-syarah-i oleh para ulama berikutnya dan terdapat 27 mukhtasar (ringkasannya) sehingga dapat dijadikan pegangan oleh generasi berikutnya.
Demikianlah kemudian muncullah berbagai kitab mustalah al-Hadis dengan berbagai jenisnya baik berupa nazam maupun nasar atau prosa dan syarah-syarahnya, misal Nazham al-Fiyyah karya As-Suyuti yang disyarahi oleh Syekh Mahfuz at-Tirmasi dengan judul Manhaj Zaw al-Nadar dan at-Taqrib karya Imam Nawawi yang disyarahi oleh As-Suyuthi dengan judul Tadrib al- Rawi.
Kitab karya ulama kontemporer misalnya Qawa’id At-Tahdis karya Jamaluddin Al Qasimi w. 1332 H), Taisir Mustalah al-hadis karya Mahmud At-Tahhan dan Usul al-Hadis ‘Ulumuhu wa Mustalahuhu karya ‘Ajjaj al-Khatib, dan lain-lain.