memberikan pelayanan pengurusan paspor dan visa untuk travelling , bisnis , ibadah dan tugas kedinasan
Memberikan pelayanan pengurusana paspor dan visa wilayah domisili jabotabek & luar daerah
Seluruh kantor imigrasi di jabotabek
Pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik E-Paspor, masa berlaku paspor 10 tahun.
Pengurusan diplomatik,visa dinas,visa kunjungan dan visa kunjungan terbatas.
Adapun persyaratan pembuatan paspor secara umum yang sudah dewasa atau menikah :
KTP,KK,Akta Lahir/Ijasah SMA/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Surat Baptis
Adapun persyaratan pembuatan paspor bagi Anak yang belum memiliki KTP adalah :
KTP kedua orang tua,KK,Akta lahir, Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua,Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama dan Paspor kedua orang tua dan surat pernyataan orang tua.
Adapun persyaratan pembuatan perpanjangan paspor secara umum yang sudah dewasa atau menikah :
KTP,KK,Akta Lahir/Ijasah,Paspor Lama
Adapun persyaratan pembuatan paspor HILANG atau RUSAK adalah :
KTP,KK,Akta Lahir/Ijazah SMA,Akta Nikah/Buku Nikah,Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
disamping itu bagi yang kehilangan akan dikenakan denda satu juta rupiah, sementara bagi yang rusak di kenakan denda lima ratus ribu rupiah
Hubungi 0813 8178 9195 atau 0812 8544 1617 dan mendapatkan informasi selengkapnya