Nikah Siri Adalah Pernikahan yang dilakukan Secara agama islam dengan syarat memenuhi rukun Nikahnya secara agama islam, Akan tetapi tidak di catatkan secara resmi di kantor urusan agama ( KUA ) atau instasi pemerintah terkait, Pada intinya nikah siri hanya sah secara Agama saja, tidak sah menurut Pemerintah dan tidak tercatat di Negara. Jasa kami sudah berdiri sejak tahun 2016. Sampai hari ini yang memakai jasa kami -+ 7.000 Pasangan yang menikah.
Perhatian : Kami Membantu Pasangan Yang Mau Menikah Yang Benar - Benar Memenuhi rukun nikahnya secara agama islam. jadi tidak semua Pasangan di Nikahkan.
Nikah sesuai syariat Agama islam
Proses cepat dan Privasi Aman
Ustadz yang menikahkan sudah berpengalaman dan lulusan pondok pesantren
Pembayaran Administrasi Akad Nikah Di Bayarkan Setelah akad nikah Selesai ( TIDAK ADA DP )
Tempat Nikah
Saksi - Saksi
Wali Hakim / Wali Muhakkam ( Bagi Yang Tidak Punya Wali )
Dapat Sertifikat Nikah Siri/Nikah Agama Islam ( Berupa lembaran Sertifikat ) Sebagai tanda bukti Bahwa Benar - Benar Terjadi Pernikahan.
Siapkan data diri Ktp/ Pasport : Di Kirim Ke Wa
Sebutkan Nama Ayah Kedua calon pengantin
Sebutkan nama Maskawin
Tentukan Hari / Tanggal/JamÂ
Lebih Jelasnya silahkan hubungi kami : Klik Tombol di bawah ini.
Jawa tengah dan D.I.Yogyakarta
" Semua kota di Jawa tengah dan DIY'
Melayani siapa saja yang mau nikah siri/ Nikah secara agama islam, Apabila memenuhi rukun dan syaratnya secara agama islam, Agar pernikahannya sah secara agama.
Terima kasih pak ustad telah membantu pernikahan kami. semoga kami jadi keluarga yang samawa.
Andi dan Nisa
Peringatan Keras !!!!
Tidak melayani pembuatan buku nikah, Karena yang berhak mengeluarkan Negara ( KUA ).
Tidak melayani pernikahan di bawah umur.
by : Jasa Nikah Siri