Izin Poligami_
Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
Fotokopi KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Isteri Kedua masing-masing 1 lembar (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong.
Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
Surat keterangan status calon isteri kedua dari Lurah/Desa .Jika berstatus janda, melampirkan akta cerai/surat kematian.;
Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
Surat Pernyataan siap berlaku adil dari Pemohon, bermaterai Rp. 10.000,-
Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama, bermaterai Rp. 10.000,-
Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri kedua, bermaterai Rp. 10.000,-
Daftar harta bersama antara Pemohon dengan istri pertama;
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda;
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
*Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Alamat Domisili Pemohon harus berada di wilayah Kota Bogor
- Bagi pemohon yang melakukan poligami tunduk pada ketentuan institusi yang berlaku.
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri