Isbat Nikah Kontensius
Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy HARUS diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/diemail). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga;
Fotokopi 1 lembar KTP Suami-Isteri Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong.
Surat Keterangan dari kelurahan status suami atau isteri sebelum menikah. Apabila duda/janda, disertai dengan melampirkan Akta Cerai. Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Surat Keterangan KUA setempat menerangkan bahwa pernikahannya tidak tercatat di Register KUA setempat.
Foto kopi surat kematian orang yang akan disahkan nikahnya.
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
*)Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Alamat Domisili Pemohon harus berada di wilayah Kota Bogor
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri