Berdasarkan Perbup Lampung Barat No. 43 Tahun 2022 Laporan/Pengaduan yang layak ditindak lanjuti telah memenuhi kecukupan informasi 5W + 2H atau minimal memenuhi kriteria 3W (What, Where, When).
Data surat pengaduan, meliputi :
Nomor Surat;
Tanggal Surat Pengaduan;
Identitan pelapor dan terlapor;
Perihal; dan
Materi Pengaduan
Nama/Organisasi pelapor;
Pekerjaan/Jabatan pelapor;
Alamat;
Nomor Hp/Telp. pelapor;
Kabupaten/Kota; dan
Provinsi
Identitas Terlapor, meliputi :
Nama terlapor;
NIP terlapor;
Jabatan terlapor; dan
Instansi terlapor
Materi Pengaduan, meliputi :
Narasi aduan;
Lokasi/alamat;
Nama subjek/objek kegiatan yang dilaporkan;
Bukti pendukung (foto, dokumen, dll.)