Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 70 Tahun 2021 menjelaskan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat sebagai berikut:
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat dipimpin oleh inspektur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, inspektorat menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
Penyusunan laporan hasil pengawas;
Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
Pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.