Sumber : https://unsplash.com/
Hallo Parents,🤗
Tahukan anda bahwa anak itu memiliki hak yang wajib diberikan.🤔
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak "Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara."
Setidaknya terdapat 10 hak anak yang diamanatkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Hak untuk Bermain dan Rekreasi (The Right to Play and Recreation)
Hak untuk Pendidikan (The Right to Education)
Hak untuk Hidup, Bertahan Hidup,dan Berkembang (The Right to Life, Survival, and Development)
Hak untuk Memiliki Identitas (The Right to Identity)
Hak untuk Tidak Diskriminasi (The Right to Non-Discrimination)
Hak untuk Kepentingan Terbaik Anak (The Right to Best Interests of the Child)
Hak untuk Didengarkan (The Right to Be Heard)
Hak untuk Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan (The Right to Health and Healthcare)
Hak untuk Dilindungi dari Kekerasan dan Eksploitasi (The Right to Protection from Abuse and Exploitation)
Hak untuk Jaminan Sosial (The Right to Social Security)
Itulah 10 hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua.