Upaya peningkatan mutu Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi (Iptek) serta komunkasi menjadi semakin tidak kentara.
Salah satu bagian yang penting dalam upaya tersebut adalah sekolah sebagai fungsi pendidikan berkewajban untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, khususnya generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Kompetensi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada kompetensi siswa yang diarahkan pada kompetensi multiple intelegensi sangatlah diharapkan. Oleh karena itu Upaya pengembangan Potensi Diri Siswa sangatlah diperlukan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Mengembangkan seluruh potensi siswa secara maksimal, baik potensi akademik maupun non akademik.
Menyiapakan warga negara menuju masyarakat belajar yang cerdas dan memahami nilai-nilai masyarakat yang beradab.
Menemukan dan memunculkan potensi-potensi yang ada pada diri siswa sehingga timbul kecakapan hidup (life skiill) yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
Memberikan kemampuan minimal untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan hidup bermasyarakat
Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah
Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.
Meningkatan apresiasi dan penghayatan seni.
Menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan Pancasila.
Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi siswa untuk memantapkan keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
Program Pembinaan Kesiswaan (OSIS)
Program Pembinaan Ekstrakurikuler
Program Unggulan Akademik dan Non Akademik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan.
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan menengah