KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNIVERSITAS YOS SOEDARSO
TAHUN AKADEMIK 2023/2024
“Pemberdayaan Masyarakat melalui 4D”
(4 Dosa : Anti Korupsi, Anti Narkoba, Anti Perundungan, dan Anti Kekerasan Seksual)
Berdasarkan kalender akademik Universitas Yos Soedarso melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2024 yang berlokasi di Dusun Beron, Desa Waruberon, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo. Kegiatan KKN ini diikuti oleh seluruh mahasiswa semester 6 di lingkungan Universitas Yos Soedarso yang berasal dari berbagai program studi diantaranya : S1 Hukum, S1 Manajemen, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Industri, dan S1 Informatika. Dengan total keseluruhan peserta KKN 72 mahasiswa, dan dibagi menjadi 5 kelompok, setiap kelompok dibimbing oleh 1 Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Dalam rangkaian kegiatan KKN yang bertepatan di bulan Kemerdekaan RI, rekan-rekan mahasiswa juga ikut berpartisipasi dalam acara yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Desa Waruberon, seperti acara Fun Games Voli yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2024 di Lapangan Balai Desa Waruberon, dan acara Karnaval pada tanggal 18 Agustus 2024. Dengan partisipasi pada acara tersebut juga menjadi ajang promosi bagi Civitas Akademika Universitas Yos Soedarso.
Adapun hasil dari kegiatan KKN dipaparkan melalui Seminar Hasil yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2024 berlokasi di Ruang Serba Guna Universitas Yos Soedarso yang juga menghadirkan Kepala Desa Waruberon, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo (Bapak Saiful Choiri) beserta para pimpinan dan civitas akademika Universitas Yos Soedarso.
Pada acara Seminar Hasil, rangkaian acara yang pertama yaitu pembukaan oleh ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Yos Soedarso (bapak Erik Bisri Alamsyah, S.E., M.M.) paparan terkait Laporan Ringkasan Hasil KKN Mahasiswa di Desa Waruberon, kemudian Sambutan oleh Kepada Desa Waruberon, Sambutan Rektor, Paparan Hasil KKN masing-masing kelompok, sesi diskusi dan tanya jawab, Penutupan.
Jenis dan Bentuk Kegiatan KKN :
Berbagai bentuk jenis dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata dikembangkan melalui kegiatan yang berfokus pada penguatan kompetensi mahasiswa dalam Pemberdayaan Masyarakat melalui 4D (4 Dosa Pendidikan : Anti Korupsi, Anti Narkoba, Anti Perundungan, dan Anti Kekerasan Seksual). Di akhir kegiatan, mahasiswa mengikuti Seminar hasil KKN yang dilaksanakan dengan koordinasi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNIYOS dan melakukan presentasi terkait dengan program yang telah dilaksanakan. Bentuk kegiatan dilaksanakan sesuai dengan permasalahan yang sedang berkembang di Sosial Kemasyarakatan (Anti Korupsi, Anti Narkoba, Anti Perundungan, dan Anti Kekerasan Seksual).
Sasaran kegiatan KKN adalah : Lembaga Desa/ perangkat daerah, Karang Taruna, Ibu-ibu PKK, dan Masyarakat umum.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan KKN di Desa Waruberono ini adalah :
Meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana publik dan proses pengambilan keputusan, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengawalan terhadap dana publik, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan pendidikan dan kesadaran mengenai dampak tindakan korupsi, serta mengaktifkan whistleblower sistem untuk melaporkan tindakan anti korupsi.
Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pencegahan narkoba masuk di lingkungan mereka dan memberikan pemahaman di lingkungan keluarga masing-masing serta diharapkan kelompok remaja dapat mencegah masuknya narkoba.
Membangun budaya inklusif yang menghormati perbedaan dan menolak segala bentuk perundungan, menerapkan kebijakan dan prosedur yang melindungi individu dari perundungan di sekolah, tempat kerja dan masyarakat, memberikan pendidikan dan pelatihan anti perundungan kepada masyarakat khususnya generasi muda, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan perundungan dan memberikan dukungan kepada korban.
Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai definisi, dampak dan konsekuensi kekerasan seksual, memberikan pendidikan seksual yang komprehensif kepada anak-anak dan remaja, meningkatkan akses terhadap layanan medis, konseling dan pelindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, serta memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihukum secara adil.